Dicecar DPRD, Plt Kadisdik Berdalih Syarat Nilai Akademik Penerima KJP Minimal 70 dari Tim Transisi Pramono-Rano

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Senin, 03 Februari 2025
Dicecar DPRD, Plt Kadisdik Berdalih Syarat Nilai Akademik Penerima KJP Minimal 70 dari Tim Transisi Pramono-Rano

Ilustrasi KJP Plus Jakarta. Foto: Pemprov DKI

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Rencana pemberlakukan persyaratan nilai akademik minimal 70 bagi penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus di Jakarta menuai reaksi keras dari DPRD DKI.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) DKI Jakarta Sarjoko beralasan persyaratan nilai di atas 70 bagi penerima KJP Plus merupakan masukan dari Tim Transisi Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Duet Pramono Anung-Rano Karno.

Menurut Sarjoko, syarat ini menjadi pertimbangan dikarenakan latar belakang dari pemberian kartu tersebut diperuntukkan untuk pelajar yang pintar dan juga diharapkan dapat memotivasi para pelajar agar berusaha lebih keras lagi. Namun, diakuinya persyaratan nilai akademik harus di atas 70 itu bukan harga mati

"Tapi sekiranya menjadi perhatian maka akan kami bicarakan lebih lanjut dengan tim transisi (Pramono-Rano)," kata Sarjoko, saat rapat dengan Komisi E DPRD DKI di Gedung DPRD Kebon Sirih, Jakarta, Senin (3/2).

Baca juga:

3.000 Siswa Jakarta Terancam Putus Sekolah Imbas Syarat KJP Plus Nilai Akademik Minimal 70

Sebelumnya, Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta Justin Adrian mengkritik rencana penerapan syarat KJP plus itu karena berpotensi mengancam 3.000 siswa di Jakarta putus sekolah. Pasalnya, dari data Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta saat ini terdapat 3.507 siswa penerima KJP Plus yang nilainya kurang dari 70.

"Ada sekitar 3.000-an anak penerima KJP Plus sekarang yang nilainya di bawah 70 sehingga jangan sampai anak-anak ini juga putus sekolah," ungkap Justin, dikutip Antara.

Anggota Komisi E lainnya Muhamad Subki juga meminta agar nilai tidak menjadi acuan dalam persyaratan KJP Plus dan KJMU. Menurut dia, pendidikan merupakan hak dari seluruh masyarakat, sehingga dengan adanya persyaratan nilai itu tidak sejalan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Baca juga:

DPRD Desak Syarat Penerima KJP Jakarta Nilai Akademik Minimal 70 Dicabut

Sementara itu, Anggota Komisi E Jhonny Simanjuntak menilai persyaratan nilai penerima KJP Plus atau KJMU minimal 70 bisa membuat program bantuan dana pendidikan ini tidak tepat sasaran.

Alasannya, masyarakat yang kurang mampu biasanya memiliki nilai akademik kurang baik. "Justru mereka yang menengah ke bawah ini prestasinya kurang baik," ungkap Jhonny.

Jhonny menambahkan nilai akademik juga tidak bisa dijadikan patokan untuk menilai anak itu cerdas atau tidak, karena masing-masing anak memiliki kecerdasan yang berbeda. "Standar nilai ini harus dicabut, agar bantuan dari pemerintah bisa tepat sasaran kepada yang membutuhkan," tandasnya. (*)

#Tim Transisi #KJP Plus #DPRD Jakarta
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
KJP Plus Tahap I 2026 Cair, 707 Ribu Pelajar Jakarta Terima Total Bantuan Rp 1,6 Triliun
Pemprov DKI Jakarta menyalurkan KJP Plus Tahap I 2026 kepada 707.477 siswa dari berbagai jenjang pendidikan. Total anggaran bantuan pendidikan mencapai Rp1,6 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 06 Maret 2026
KJP Plus Tahap I 2026 Cair, 707 Ribu Pelajar Jakarta Terima Total Bantuan Rp 1,6 Triliun
Indonesia
Kabar Gembira Jelang Idul Fitri, Pemprov DKI Cairkan Bantuan Sosial ke 205.170 Warga
Bagi penerima manfaat baru akan dilakukan proses pembukaan rekening serta pendistribusian kartu ATM sebelum bantuan disalurkan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 27 Februari 2026
Kabar Gembira Jelang Idul Fitri, Pemprov DKI Cairkan Bantuan Sosial ke 205.170 Warga
Indonesia
Cegah Kecelakaan, DPRD DKI Minta Pengemudi Transjakarta yang belum Siap tak Bawa Bus
Sistem kontrol harus diperkuat agar keselamatan penumpang benar-benar terjamin.
Dwi Astarini - Kamis, 26 Februari 2026
Cegah Kecelakaan, DPRD DKI Minta Pengemudi Transjakarta yang belum Siap tak Bawa Bus
Indonesia
DBH Dipotong Rp 15 Triliun, DPRD DKI Ingatkan Hati-hati Wacanakan Beasiswa LPDP Jakarta
Pemotongan DBH Rp 15 triliun memberikan batasan terhadap ABPD TA 2025. DPRD DKI pun mengingatkan agar berhati-hati dengan beasiswa LPDP.
Soffi Amira - Sabtu, 21 Februari 2026
DBH Dipotong Rp 15 Triliun, DPRD DKI Ingatkan Hati-hati Wacanakan Beasiswa LPDP Jakarta
Indonesia
Pramono Anung Endus Praktik Gadai KJP Jelang Ramadan, Duit Sekolah Jangan Dijadikan Cicilan
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak main-main dalam menyikapi fenomena gadai KJP ini
Angga Yudha Pratama - Kamis, 12 Februari 2026
Pramono Anung Endus Praktik Gadai KJP Jelang Ramadan, Duit Sekolah Jangan Dijadikan Cicilan
Indonesia
Pemenuhan Fasilitas Bagi Disabilitas Jadi PR Pemerintah dan DPRD Jakarta
peningkatan kualitas terhadap sejumlah fasilitas-fasilitas umum bagi penyandang disabilitas harus jadi prioritas
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 23 Desember 2025
Pemenuhan Fasilitas Bagi Disabilitas Jadi PR Pemerintah dan DPRD Jakarta
Indonesia
Buka Donasi Bencana Sumatra, DPRD DKI: Rp 1.000 pun Kami Terima
Penggalangan dana akan berlangsung pada 13 Desember dalam acara Badan Kehormatan Award di Ruang Paripurna DPRD DKI Jakarta.
Dwi Astarini - Senin, 08 Desember 2025
Buka Donasi Bencana Sumatra, DPRD DKI: Rp 1.000 pun Kami Terima
Indonesia
Kali Ciliwung kembali Meluap dan Rendam Rumah Warga, PSI Minta Pemprov Segerakan Normalisasi
APBD Tahun Anggaran (TA) 2026 memperlihatkan Pemprov DKI menggangarkan Rp 319 miliar untuk keperluan Pengadaan Tanah Normalisasi Kali.
Dwi Astarini - Senin, 08 Desember 2025
Kali Ciliwung kembali Meluap dan Rendam Rumah Warga, PSI Minta Pemprov Segerakan Normalisasi
Indonesia
Gubernur Pramono Pastikan KJP Plus Pelaku Ledakan SMAN 72 Tidak Dicabut
Gubernur Pramono memastikan KJP Plus siswa terduga kasus ledakan SMAN 72 tidak dicabut dan meminta Disdik memperkuat pencegahan bullying di sekolah.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 19 November 2025
Gubernur Pramono Pastikan KJP Plus Pelaku Ledakan SMAN 72 Tidak Dicabut
Berita Foto
Aksi Unjuk Rasa Pekerja Hiburan Geruduk DPRD DKI Jakarta Tolak Raperda KTR
Aksi unjuk rasa Pekerja Hiburan yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) dan Gerakan Karyawan Hiburan Jakarta Bersatu di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kebun sirih, Jakarta, Selasa (14/10/2025).
Didik Setiawan - Selasa, 14 Oktober 2025
Aksi Unjuk Rasa Pekerja Hiburan Geruduk DPRD DKI Jakarta Tolak Raperda KTR
Bagikan