Dicecar DPRD, Plt Kadisdik Berdalih Syarat Nilai Akademik Penerima KJP Minimal 70 dari Tim Transisi Pramono-Rano


Ilustrasi KJP Plus Jakarta. Foto: Pemprov DKI
MerahPutih.com - Rencana pemberlakukan persyaratan nilai akademik minimal 70 bagi penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus di Jakarta menuai reaksi keras dari DPRD DKI.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) DKI Jakarta Sarjoko beralasan persyaratan nilai di atas 70 bagi penerima KJP Plus merupakan masukan dari Tim Transisi Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Duet Pramono Anung-Rano Karno.
Menurut Sarjoko, syarat ini menjadi pertimbangan dikarenakan latar belakang dari pemberian kartu tersebut diperuntukkan untuk pelajar yang pintar dan juga diharapkan dapat memotivasi para pelajar agar berusaha lebih keras lagi. Namun, diakuinya persyaratan nilai akademik harus di atas 70 itu bukan harga mati
"Tapi sekiranya menjadi perhatian maka akan kami bicarakan lebih lanjut dengan tim transisi (Pramono-Rano)," kata Sarjoko, saat rapat dengan Komisi E DPRD DKI di Gedung DPRD Kebon Sirih, Jakarta, Senin (3/2).
Baca juga:
3.000 Siswa Jakarta Terancam Putus Sekolah Imbas Syarat KJP Plus Nilai Akademik Minimal 70
Sebelumnya, Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta Justin Adrian mengkritik rencana penerapan syarat KJP plus itu karena berpotensi mengancam 3.000 siswa di Jakarta putus sekolah. Pasalnya, dari data Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta saat ini terdapat 3.507 siswa penerima KJP Plus yang nilainya kurang dari 70.
"Ada sekitar 3.000-an anak penerima KJP Plus sekarang yang nilainya di bawah 70 sehingga jangan sampai anak-anak ini juga putus sekolah," ungkap Justin, dikutip Antara.
Anggota Komisi E lainnya Muhamad Subki juga meminta agar nilai tidak menjadi acuan dalam persyaratan KJP Plus dan KJMU. Menurut dia, pendidikan merupakan hak dari seluruh masyarakat, sehingga dengan adanya persyaratan nilai itu tidak sejalan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Baca juga:
DPRD Desak Syarat Penerima KJP Jakarta Nilai Akademik Minimal 70 Dicabut
Sementara itu, Anggota Komisi E Jhonny Simanjuntak menilai persyaratan nilai penerima KJP Plus atau KJMU minimal 70 bisa membuat program bantuan dana pendidikan ini tidak tepat sasaran.
Alasannya, masyarakat yang kurang mampu biasanya memiliki nilai akademik kurang baik. "Justru mereka yang menengah ke bawah ini prestasinya kurang baik," ungkap Jhonny.
Jhonny menambahkan nilai akademik juga tidak bisa dijadikan patokan untuk menilai anak itu cerdas atau tidak, karena masing-masing anak memiliki kecerdasan yang berbeda. "Standar nilai ini harus dicabut, agar bantuan dari pemerintah bisa tepat sasaran kepada yang membutuhkan," tandasnya. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
DPRD DKI Janji Siap Kawal Tuntutan Massa Demo soal Anggaran dan Transparansi BUMD Dharma Jaya

Pramono Anung Pastikan KJP dan KJMU Tidak Akan Dicabut Meski Peserta Didik Ikut Unjuk Rasa

Pemprov DKI Jakarta Tetapkan Aturan Pencabutan KJP dan KJMU Bagi Penerima yang Terlibat Kerusuhan

DPRD Kritik Pagar Tinggi dan Jalan Sempit di Stasiun Cikini Jakarta Beri Kesan Tidak Ramah Pejalan Kaki

Ketua DPRD DKI Bocorkan Penggunaan Dana Rp95,3 Triliun APBD 2026, Pembangunan Jakarta Bakal Lebih Gila-gilaan?

DPRD Minta Pemprov Sosialisasi Lowongan Damkar Jakarta Nantinya Tidak Jadi PNS, Biar Tidak PHP

Cek Kesehatan Gratis Jadi Data Base, DPRD Instruksikan Dinkes Jakarta Langsung Tangani Penyakit Siswa

Bantuan KJP Agustus 2025 Sudah Bisa Dicairkan, Ketahui Besaran hingga Cara Cek Status Penerima

Fraksi PDIP Tolak Usulan Program Kartu Janda Jakarta dari Gerindra

Ratusan Keluarga Masih Buang Air Sembarangan di Jakarta, DPRD Minta Dibangun Kamar Mandi Komunal
