MerahPutih.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengecam keras keputusan Joko Widodo memasukkan Prabowo Subianto sebagai Menteri Pertahanan. Kontras menilai, Prabowo memiliki beban masa lalu terutama saat peristiwa 1998.
"Ia menjabat sebagai Danjen Kopassus tahun 1998 dan turut menjadi pihak yang bertanggung jawab dalam kasus penghilangan paksa 23 aktivis pro demokrasi dengan memberikan perintah pada satuan khusus Kopassus yakni Tim Mawar untuk melakukan praktik penghilangan orang secara paksa, yang hingga kini 13 orang korban masih belum diketahui nasibnya," demikian Koordinator KontraS Yati Andriyani dalam keterangan persnya, Kamis (24/10).
Baca Juga:
KontraS beranggapan, penunjukan ini mengisyaratkan lemahnya keberpihakan pemerintahan Joko Widodo di periode kedua terhadap isu Hak Asasi Manusia (HAM) dan juga pengingkaran terhadap semangat reformasi khususnya terkait reformasi di sektor peradilan militer.
"Selain itu, pelibatan Prabowo sebagai menteri dalam jajaran kabinet Joko Widodo juga secara implisit akan menjadi disrupsi untuk kehidupan demokrasi di Indonesia setelah pada dua kesempatan pemilihan umum, posisi politik (political stance) Prabowo adalah sebagai pesaing dan oposisi yang cukup kuat," kata Kontras.
Akibatnya, ketika Prabowo dengan Partai Gerindra ditarik masuk dalam jajaran pemerintah, fungsi kontrol terhadap pemerintah (check and balances) akan terganggu.
"Dan cenderung akan mengarahkan Indonesia pada sistem autokrasi," ungkap KontraS.
KontraS melanjutkan, Prabowo masih punya tanggung jawab hukum atas peristiwa Penghilangan Paksa 1997-1998 yang sampai saat ini berkas penyelidikannya dibolakbalikkan oleh Kejaksaan Agung sebagai lembaga penyidik dan penuntut pelanggaran HAM berat.
Baca Juga:
Puji Ryamizard, Prabowo Berseloroh Kalau Hatinya Dibelah, yang Keluar Merah Putih.
"Penunjukkan Prabowo sebagai pejabat publik akan menjadi kontra produktif dengan semangat untuk penuntasan kasus pelanggaran HAM melalui jalur yudisial," kata KontraS.
Ia meminta, para jenderal purnawirawan tersebut harusnya membersihkan dulu nama mereka dengan memenuhi panggilan Komnas HAM dan Kejaksaan Agung serta membuktikan kesalahan mereka di pengadilan HAM sebelum dapat diangkat sebagai menteri.
"Penunjukan keduanya semakin menujukkan kemunduran penegakan HAM dan mengukuhkan rantai impunitas dalam sektor penegakan HAM di Indonesia," pungkas KontraS. (Knu)
Baca Juga:
Prabowo: Pertahanan Tidak Boleh Terlalu Banyak Dipublis Kan?