Di Kupang, Pengedar Sabu Diciduk Polisi

Widi HatmokoWidi Hatmoko - Senin, 20 Februari 2017
Di Kupang, Pengedar Sabu Diciduk Polisi

ILUSTRASI

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Kepolisian Resor (Polres) Kota Kupang menangkap WA (24) warga Sulawesi yang mengedarkan narkoba jenis sabu di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur. Saat ditangkap, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 17 gram yang siap untuk diedarkan.

"Kita tangkap pada Kamis (16/2) di kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang dan tersangka ditangkap saat sedang melakukan aksinya, dan sengaja melakukannya saat pihak kepolisian sedang sibuk dengan pengamanan Pilkada," kata Kapolres Kota Kupang AKBP Johanes Bangun, Senin (20/1).

Johanes menjelaskan, sabu tersebut telah tiba di Kupang pada Selasa (14/2) lalu saat peringatan Hari Valentine atau Hari Kasih sayang di kota itu. Barang haram tersebut masuk ke Kota Kupang dan ke tangan WA dikirim menggunakan salah satu jasa pengiriman cepat, dengan modus mengirimkan pakaian serta barang-barang elektronik.

"Untuk dari mana barang-barang tersebut kami belum bisa menyampaikannya, karena kami saat ini tengah berkoordinasi dengan Polres daerah dari mana sabu itu berasal," ujarnya.

Mantan Kapolres Ende ini mengaku, sabu yang diedarkan WA itu dijual dengan harga Rp1,7 juta per-gramnya, dengan sasaran masyarakat umum di Kota Kupang dan sekitarnya.

Pasca penangkapan WA, saat ini, lanjut Johanes, sudah empat saksi yang telah diperiksa dan masih terus dilakukan pendalaman. Berdasarkan pengakuannya, pelaku telah melakukan pengedaran dan menjualnya di Kota Kupang sebanyak tiga kali.

Kepala Satnarkoba Polres Kupang Kota Iptu Lucius Octo Seli mengatakan, sejumlah alat-alat bukti yang diamankan adalah berupa sabu-sabu seberat 17 gram, alat timbangan, dua buah handphone, baju dan speaker aktif yang digunakan untuk modus pengiriman barang.

Hingga saat ini tersangka pengedar barang sabu-sabu itu sedang ditahan di tahanan polresta dan disangkakan pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. WA juga diancam hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal seumur hidup, serta denda minimal Rp1 miliar maksimal Rp10 miliar.

SUMBER ANTARA

#Sindikat Narkoba #Kasus Narkoba Artis # Badan Narkotika Nasional (BNN)
Bagikan
Ditulis Oleh

Widi Hatmoko

Menjadi “sesuatu” itu tidak pernah ditentukan dari apa yang Kita sandang saat ini, tetapi diputuskan oleh seberapa banyak Kita berbuat untuk diri Kita dan orang-orang di sekitar Kita.

Berita Terkait

Indonesia
BNN Musnahkan 474 Kilogram Narkotika, Mayoritas Sabu
Barang bukti tersebut merupakan hasil penindakan di wilayah Jakarta, Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Bali.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 22 Agustus 2025
BNN Musnahkan 474 Kilogram Narkotika, Mayoritas Sabu
Indonesia
Viral karena Perbaiki Jalan Lingkungan, Ketua RT Gen Z dan RW di Jakut Didaulat Jadi Duta Antinarkoba
Ketua RT/RW serta pengurus lingkungan lainnya diharapkan dapat menjadi corong utama bagi pemerintah untuk melaksanakan kegiatan pencegahan dan pemberantasan narkoba.
Dwi Astarini - Rabu, 16 Juli 2025
Viral karena Perbaiki Jalan Lingkungan, Ketua RT Gen Z dan RW di Jakut Didaulat Jadi Duta Antinarkoba
Indonesia
Seluruh Fraksi di DPR Beri 'Lampu Hijau' Kenaikan Anggaran KPK, PPATK Hingga BNN
Semua Fraksi mendukung untuk penguatan (anggaran) masing-masing mitra
Angga Yudha Pratama - Jumat, 11 Juli 2025
Seluruh Fraksi di DPR Beri 'Lampu Hijau' Kenaikan Anggaran KPK, PPATK Hingga BNN
ShowBiz
Mahkamah Agung Korea Selatan akan Putuskan Kasus Penyalahgunaan Narkoba Yoo Ah-in pada 3 Juli
Bintang Hellbound ini menghadapi berbagai dakwaan terkait dengan penggunaan narkotika medis secara habitual.
Dwi Astarini - Rabu, 18 Juni 2025
Mahkamah Agung Korea Selatan akan Putuskan Kasus Penyalahgunaan Narkoba Yoo Ah-in pada 3 Juli
Indonesia
Apartemen di Jakarta Barat Disulap Jadi Laboratorium Narkoba, Waspada Bahaya 'Happy Water' Mengintai!
Diduga kuat, narkoba itu diproduksi langsung di tempat ini
Angga Yudha Pratama - Senin, 16 Juni 2025
Apartemen di Jakarta Barat Disulap Jadi Laboratorium Narkoba, Waspada Bahaya 'Happy Water' Mengintai!
Indonesia
Sindikat Sabu 2 Ton Kepri 5 Bulan Jadi TO BNN, Narkoba Berasal dari Segitiga Emas
Asal narkoba dari kawasan golden triangle atau segitiga emas Asia Tenggara.
Wisnu Cipto - Selasa, 27 Mei 2025
Sindikat Sabu 2 Ton Kepri 5 Bulan Jadi TO BNN, Narkoba Berasal dari Segitiga Emas
Indonesia
Polisi Tidak Menahan Jonathan Frizzy dalam Kasus Vape Etomidate, Pertimbangkan Kondisi Kesehatan
Keputusan untuk tidak melakukan penahanan didasari oleh alasan kemanusiaan, mengingat kondisi kesehatan Jonathan yang dinilai belum stabil pascaoperasi.
Angga Yudha Pratama - Selasa, 06 Mei 2025
Polisi Tidak Menahan Jonathan Frizzy dalam Kasus Vape Etomidate, Pertimbangkan Kondisi Kesehatan
Indonesia
Pemanfaatan Ganja Medis di Indonesia, BNN: Perlu Kajian dan Riset Mendalam untuk Pengobatan
Kepala BNN Marthinus Hukom mengatakan riset menjadi prioritas jika ganja medis ingin diterapkan di Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 05 Mei 2025
Pemanfaatan Ganja Medis di Indonesia, BNN: Perlu Kajian dan Riset Mendalam untuk Pengobatan
Indonesia
Jonathan Frizzy Atur Pergerakan Sindikat Pengiriman Obat Keras dari Malaysia
Jonathan Frizzy jadi informan bagi para kurir dalam proses membawa vape etomidate ke Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 05 Mei 2025
Jonathan Frizzy Atur Pergerakan Sindikat Pengiriman Obat Keras dari Malaysia
Indonesia
BNN Tetapkan 10 Titik Rawan Peredaran Narkoba, Ini Daftarnya
BNN memusatkan kegiatan intelijennya untuk memetakan pintu-pintu masuk yang dicurigai sebagai area penyelundupan narkoba
Angga Yudha Pratama - Senin, 05 Mei 2025
BNN Tetapkan 10 Titik Rawan Peredaran Narkoba, Ini Daftarnya
Bagikan