Di Kupang, Pengedar Sabu Diciduk Polisi

Widi HatmokoWidi Hatmoko - Senin, 20 Februari 2017
Di Kupang, Pengedar Sabu Diciduk Polisi

ILUSTRASI

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Kepolisian Resor (Polres) Kota Kupang menangkap WA (24) warga Sulawesi yang mengedarkan narkoba jenis sabu di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur. Saat ditangkap, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 17 gram yang siap untuk diedarkan.

"Kita tangkap pada Kamis (16/2) di kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang dan tersangka ditangkap saat sedang melakukan aksinya, dan sengaja melakukannya saat pihak kepolisian sedang sibuk dengan pengamanan Pilkada," kata Kapolres Kota Kupang AKBP Johanes Bangun, Senin (20/1).

Johanes menjelaskan, sabu tersebut telah tiba di Kupang pada Selasa (14/2) lalu saat peringatan Hari Valentine atau Hari Kasih sayang di kota itu. Barang haram tersebut masuk ke Kota Kupang dan ke tangan WA dikirim menggunakan salah satu jasa pengiriman cepat, dengan modus mengirimkan pakaian serta barang-barang elektronik.

"Untuk dari mana barang-barang tersebut kami belum bisa menyampaikannya, karena kami saat ini tengah berkoordinasi dengan Polres daerah dari mana sabu itu berasal," ujarnya.

Mantan Kapolres Ende ini mengaku, sabu yang diedarkan WA itu dijual dengan harga Rp1,7 juta per-gramnya, dengan sasaran masyarakat umum di Kota Kupang dan sekitarnya.

Pasca penangkapan WA, saat ini, lanjut Johanes, sudah empat saksi yang telah diperiksa dan masih terus dilakukan pendalaman. Berdasarkan pengakuannya, pelaku telah melakukan pengedaran dan menjualnya di Kota Kupang sebanyak tiga kali.

Kepala Satnarkoba Polres Kupang Kota Iptu Lucius Octo Seli mengatakan, sejumlah alat-alat bukti yang diamankan adalah berupa sabu-sabu seberat 17 gram, alat timbangan, dua buah handphone, baju dan speaker aktif yang digunakan untuk modus pengiriman barang.

Hingga saat ini tersangka pengedar barang sabu-sabu itu sedang ditahan di tahanan polresta dan disangkakan pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. WA juga diancam hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal seumur hidup, serta denda minimal Rp1 miliar maksimal Rp10 miliar.

SUMBER ANTARA

#Sindikat Narkoba #Kasus Narkoba Artis # Badan Narkotika Nasional (BNN)
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Widi Hatmoko

Menjadi “sesuatu” itu tidak pernah ditentukan dari apa yang Kita sandang saat ini, tetapi diputuskan oleh seberapa banyak Kita berbuat untuk diri Kita dan orang-orang di sekitar Kita.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Terciduk Kasus Narkoba Lagi, Aktor Revaldo Kenal Bandar di Tempat Rehab
Aktor Revaldo Fifaldi Surya Permana kembali tersandung kasus narkoba untuk keempat kalinya.
Wisnu Cipto - Jumat, 28 Agustus 2026
Terciduk Kasus Narkoba Lagi, Aktor Revaldo Kenal Bandar di Tempat Rehab
Indonesia
'Profil Karier Narkoba' Aktor Revaldo 4 Kali Tersandung Sabu: 2 Kali Dibui, Sekali Rehab
Aktor Revaldo kembali ditangkap polisi di Jakarta Barat karena penyalahgunaan sabu. Penangkapan ini menjadi kasus narkoba keempat yang menjeratnya sejak 2006.
Wisnu Cipto - Rabu, 26 Agustus 2026
'Profil Karier Narkoba' Aktor Revaldo 4 Kali Tersandung Sabu: 2 Kali Dibui, Sekali Rehab
Indonesia
Pramono Dukung Penggerebekan Narkoba di Kampung Bahari: Jadi Pembelajaran bagi Warga
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mendukung penggerebekan narkoba BNN di Kampung Bahari. Tiga tersangka ditangkap dalam operasi tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 13 Agustus 2026
Pramono Dukung Penggerebekan Narkoba di Kampung Bahari: Jadi Pembelajaran bagi Warga
Indonesia
Dibuntuti dari Kampung Bahari, 'Bos Gendut' Pemilik 98 Kg Sabu Akhirnya Ditangkap di Salon
BNN menangkap MR alias 'Bos Gendut', buronan kasus kepemilikan 98 kg sabu. MR ditangkap di salon Mangga Besar setelah dibuntuti dari Kampung Bahari.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 13 Agustus 2026
Dibuntuti dari Kampung Bahari, 'Bos Gendut' Pemilik 98 Kg Sabu Akhirnya Ditangkap di Salon
Indonesia
'Bos Gendut' Kampung Bahari Akhirnya Tumbang: BNN Sita Senpi, Emas Batangan, Hingga 98 Kg Sabu
Operasi pembersihan sarang narkoba di Kampung Bahari sempat memanas
Angga Yudha Pratama - Kamis, 13 Agustus 2026
'Bos Gendut' Kampung Bahari Akhirnya Tumbang: BNN Sita Senpi, Emas Batangan, Hingga 98 Kg Sabu
Indonesia
BNN Tangkap Bandar Narkoba MR di Kampung Bahari, Sita Uang Rp 1,277 Miliar
BNN menangkap bandar narkoba MR di Kampung Bahari, Jakarta Utara. Dari pengembangan TPPU, disita uang Rp 1,277 miliar dan aset Rp 39,950 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 13 Agustus 2026
BNN Tangkap Bandar Narkoba MR di Kampung Bahari, Sita Uang Rp 1,277 Miliar
Indonesia
BNN Bongkar 3,37 Ton Ganja Asal Thailand, Legislator Gerindra Minta Penguatan Pencegahan hingga Rehabilitasi
Bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman kejahatan narkotika transnasional.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
BNN Bongkar 3,37 Ton Ganja Asal Thailand, Legislator Gerindra Minta Penguatan Pencegahan hingga Rehabilitasi
Indonesia
BNN Tangkap 2 Turis Rusia di Bali, Selundupkan 7,8 Kilogram Hashish dari Thailand
BNN menangkap dua turis Rusia di Bali terkait penyelundupan hashish seberat 7,8 kilogram dari Thailand. Terungkap melalui operasi controlled delivery bersama Bea Cukai.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 06 Juni 2026
BNN Tangkap 2 Turis Rusia di Bali, Selundupkan 7,8 Kilogram Hashish dari Thailand
Olahraga
Raheem Sterling Berurusan dengan Polisi Usai Tabrak Pembatas Jalan Tol Pakai Lamborghini
Polisi melepaskan Sterling dengan status jaminan setelah menjalani pemeriksaan awal guna menunggu proses penyelidikan lanjutan
Angga Yudha Pratama - Minggu, 31 Mei 2026
Raheem Sterling Berurusan dengan Polisi Usai Tabrak Pembatas Jalan Tol Pakai Lamborghini
Indonesia
BNN Usul Vape Dilarang di RUU Narkotika, Temuan 341 Sampel Ungkap Fakta Mengkhawatirkan
BNN mengusulkan pelarangan vape dalam RUU Narkotika setelah 341 sampel cairan ditemukan mengandung zat berbahaya seperti sabu dan obat bius.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 08 April 2026
BNN Usul Vape Dilarang di RUU Narkotika, Temuan 341 Sampel Ungkap Fakta Mengkhawatirkan
Bagikan