Di Kupang, Pengedar Sabu Diciduk Polisi

Widi HatmokoWidi Hatmoko - Senin, 20 Februari 2017
Di Kupang, Pengedar Sabu Diciduk Polisi

ILUSTRASI

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Kepolisian Resor (Polres) Kota Kupang menangkap WA (24) warga Sulawesi yang mengedarkan narkoba jenis sabu di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur. Saat ditangkap, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 17 gram yang siap untuk diedarkan.

"Kita tangkap pada Kamis (16/2) di kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang dan tersangka ditangkap saat sedang melakukan aksinya, dan sengaja melakukannya saat pihak kepolisian sedang sibuk dengan pengamanan Pilkada," kata Kapolres Kota Kupang AKBP Johanes Bangun, Senin (20/1).

Johanes menjelaskan, sabu tersebut telah tiba di Kupang pada Selasa (14/2) lalu saat peringatan Hari Valentine atau Hari Kasih sayang di kota itu. Barang haram tersebut masuk ke Kota Kupang dan ke tangan WA dikirim menggunakan salah satu jasa pengiriman cepat, dengan modus mengirimkan pakaian serta barang-barang elektronik.

"Untuk dari mana barang-barang tersebut kami belum bisa menyampaikannya, karena kami saat ini tengah berkoordinasi dengan Polres daerah dari mana sabu itu berasal," ujarnya.

Mantan Kapolres Ende ini mengaku, sabu yang diedarkan WA itu dijual dengan harga Rp1,7 juta per-gramnya, dengan sasaran masyarakat umum di Kota Kupang dan sekitarnya.

Pasca penangkapan WA, saat ini, lanjut Johanes, sudah empat saksi yang telah diperiksa dan masih terus dilakukan pendalaman. Berdasarkan pengakuannya, pelaku telah melakukan pengedaran dan menjualnya di Kota Kupang sebanyak tiga kali.

Kepala Satnarkoba Polres Kupang Kota Iptu Lucius Octo Seli mengatakan, sejumlah alat-alat bukti yang diamankan adalah berupa sabu-sabu seberat 17 gram, alat timbangan, dua buah handphone, baju dan speaker aktif yang digunakan untuk modus pengiriman barang.

Hingga saat ini tersangka pengedar barang sabu-sabu itu sedang ditahan di tahanan polresta dan disangkakan pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. WA juga diancam hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal seumur hidup, serta denda minimal Rp1 miliar maksimal Rp10 miliar.

SUMBER ANTARA

#Sindikat Narkoba #Kasus Narkoba Artis # Badan Narkotika Nasional (BNN)
Bagikan
Ditulis Oleh

Widi Hatmoko

Menjadi “sesuatu” itu tidak pernah ditentukan dari apa yang Kita sandang saat ini, tetapi diputuskan oleh seberapa banyak Kita berbuat untuk diri Kita dan orang-orang di sekitar Kita.

Berita Terkait

Indonesia
BNN Tangkap 2 Turis Rusia di Bali, Selundupkan 7,8 Kilogram Hashish dari Thailand
BNN menangkap dua turis Rusia di Bali terkait penyelundupan hashish seberat 7,8 kilogram dari Thailand. Terungkap melalui operasi controlled delivery bersama Bea Cukai.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 06 Juni 2026
BNN Tangkap 2 Turis Rusia di Bali, Selundupkan 7,8 Kilogram Hashish dari Thailand
Olahraga
Raheem Sterling Berurusan dengan Polisi Usai Tabrak Pembatas Jalan Tol Pakai Lamborghini
Polisi melepaskan Sterling dengan status jaminan setelah menjalani pemeriksaan awal guna menunggu proses penyelidikan lanjutan
Angga Yudha Pratama - Minggu, 31 Mei 2026
Raheem Sterling Berurusan dengan Polisi Usai Tabrak Pembatas Jalan Tol Pakai Lamborghini
Indonesia
BNN Usul Vape Dilarang di RUU Narkotika, Temuan 341 Sampel Ungkap Fakta Mengkhawatirkan
BNN mengusulkan pelarangan vape dalam RUU Narkotika setelah 341 sampel cairan ditemukan mengandung zat berbahaya seperti sabu dan obat bius.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 08 April 2026
BNN Usul Vape Dilarang di RUU Narkotika, Temuan 341 Sampel Ungkap Fakta Mengkhawatirkan
Indonesia
BNN Diminta Segera Sikat Habis Pengedar Tramadol di Desa, Rehabilitasi Narkoba Jangan Cuma Wacana
BNN kerap mengeluhkan keterbatasan anggaran serta ruang gerak kegiatan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 08 April 2026
BNN Diminta Segera Sikat Habis Pengedar Tramadol di Desa, Rehabilitasi Narkoba Jangan Cuma Wacana
Indonesia
BNN Temukan Vape Mengandung Sabu dan Obat Bius, Usul Larangan di Indonesia
BNN menemukan vape mengandung sabu, synthetic cannabinoid, dan etomidate. Pemerintah didorong melarang vape untuk tekan peredaran narkotika.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 07 April 2026
BNN Temukan Vape Mengandung Sabu dan Obat Bius, Usul Larangan di Indonesia
Indonesia
RUU Narkotika Disorot, BNN Minta Kewenangan Penyadapan Diperkuat
BNN menilai penyadapan perlu dilakukan sejak tahap penyelidikan untuk memetakan jaringan narkoba. Perbedaan pandangan antar lembaga masih terjadi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 07 April 2026
RUU Narkotika Disorot, BNN Minta Kewenangan Penyadapan Diperkuat
Indonesia
BNN Usul Bisa Lakukan Penyadapan Sejak Tahap Penyelidikan di RUU Narkotika dan Psikotropika Baru
Usulan perluasan wewenang ini sejalan dengan pandangan strategis Polri.
Angga Yudha Pratama - Selasa, 07 April 2026
BNN Usul Bisa Lakukan Penyadapan Sejak Tahap Penyelidikan di RUU Narkotika dan Psikotropika Baru
Indonesia
BNN Usul Vape Dilarang Beredar dan Masuk RUU Narkotika dan Psikotropika
Pengujian laboratorium mengungkap sisi gelap industri cairan pengisi vape tanah air
Angga Yudha Pratama - Selasa, 07 April 2026
BNN Usul Vape Dilarang Beredar dan Masuk RUU Narkotika dan Psikotropika
Indonesia
Kabur ke Malaysia, Buronan Narkoba ‘The Doctor’ Akhirnya Ditangkap
Buronan narkoba The Doctor akhirnya ditangkap di Penang, Malaysia. Ia kini sudah dipulangkan ke Indonesia sejak Senin (6/4).
Soffi Amira - Selasa, 07 April 2026
Kabur ke Malaysia, Buronan Narkoba ‘The Doctor’ Akhirnya Ditangkap
Indonesia
Puluhan Siswa SMP di Solo Konsumsi Narkoba, BNN Segera Lakukan Rehabilitasi
BNN menemukan puluhan siswa SMP di Solo mengonsumsi narkoba. BNN pun akan segera melakukan rehabilitasi terhadap siswa tersebut.
Soffi Amira - Jumat, 27 Februari 2026
Puluhan Siswa SMP di Solo Konsumsi Narkoba, BNN Segera Lakukan Rehabilitasi
Bagikan