Di Kupang, Pengedar Sabu Diciduk Polisi
ILUSTRASI
Kepolisian Resor (Polres) Kota Kupang menangkap WA (24) warga Sulawesi yang mengedarkan narkoba jenis sabu di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur. Saat ditangkap, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 17 gram yang siap untuk diedarkan.
"Kita tangkap pada Kamis (16/2) di kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang dan tersangka ditangkap saat sedang melakukan aksinya, dan sengaja melakukannya saat pihak kepolisian sedang sibuk dengan pengamanan Pilkada," kata Kapolres Kota Kupang AKBP Johanes Bangun, Senin (20/1).
Johanes menjelaskan, sabu tersebut telah tiba di Kupang pada Selasa (14/2) lalu saat peringatan Hari Valentine atau Hari Kasih sayang di kota itu. Barang haram tersebut masuk ke Kota Kupang dan ke tangan WA dikirim menggunakan salah satu jasa pengiriman cepat, dengan modus mengirimkan pakaian serta barang-barang elektronik.
"Untuk dari mana barang-barang tersebut kami belum bisa menyampaikannya, karena kami saat ini tengah berkoordinasi dengan Polres daerah dari mana sabu itu berasal," ujarnya.
Mantan Kapolres Ende ini mengaku, sabu yang diedarkan WA itu dijual dengan harga Rp1,7 juta per-gramnya, dengan sasaran masyarakat umum di Kota Kupang dan sekitarnya.
Pasca penangkapan WA, saat ini, lanjut Johanes, sudah empat saksi yang telah diperiksa dan masih terus dilakukan pendalaman. Berdasarkan pengakuannya, pelaku telah melakukan pengedaran dan menjualnya di Kota Kupang sebanyak tiga kali.
Kepala Satnarkoba Polres Kupang Kota Iptu Lucius Octo Seli mengatakan, sejumlah alat-alat bukti yang diamankan adalah berupa sabu-sabu seberat 17 gram, alat timbangan, dua buah handphone, baju dan speaker aktif yang digunakan untuk modus pengiriman barang.
Hingga saat ini tersangka pengedar barang sabu-sabu itu sedang ditahan di tahanan polresta dan disangkakan pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. WA juga diancam hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal seumur hidup, serta denda minimal Rp1 miliar maksimal Rp10 miliar.
SUMBER ANTARA
Bagikan
Widi Hatmoko
Berita Terkait
BNN Ungkap Peran Dewi Astutik, Bandar Narkoba Lintas Negara yang Rekrut Ratusan WNI
BNN Ungkap Jejak Kelam Dewi Astutik, Sempat Mengajar Bahasa Mandarin sebelum Jadi Bandar Narkoba Lintas Negara
Satu Jaringan, Penangkapan Dewi Astutik Buka Simpul Jejak Gembong Narkoba Fredy Pratama
Sosok dan Sepak Terjang Dewi Astutik, Mantan TKI yang Jadi Otak Peredaran Narkoba Asia Tenggara
BNN Buka-bukaan Soal Ancaman Narkotika di Lingkungan Kampus, Mahasiswa Diminta Waspada
BNN dan Polda Metro Jaya Didorong Perkuat Pengetatan Jalur Udara dan Tempat Hiburan Malam, Target Utama Sindikat Narkoba
Mantan Kepala BNN Minta Pemakai Narkoba ‘Dihukum’ Layaknya Tilang, Sebut Lebih Cepat dan tak Bertele-Tele
Perlawanan Sengit di Kampung Bahari! Petugas Diserang Busur Panah dan Sajam, Negara Tak Boleh Kalah dari Bandar Narkoba
BNN Bikin Jaringan Bandar Narkoba di Kampung Bahari Ketar-Ketir, Ternyata Ada Tangan Dingin Komjen Suyudi Ario Seto
Terbongkar, Onad Pakai Narkoba karena Punya Masalah Pribadi