Di Bogor, Buang Sampah Sembarangan Didenda Rp 50 Juta

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Selasa, 11 Juni 2019
Di Bogor, Buang Sampah Sembarangan Didenda Rp 50 Juta

Peraturan buang sampah. (Pixabay/grafic-vision))

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, akan mengenakan denda Rp 50 juta dan pidana kurungan paling lama tiga bulan kepada warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan di wilayahnya.

"Pemerintah Kabupaten Bogor tidak segan-segan memberikan sanksi tegas kepada siapapun yang membuang sampah sembarangan. Sanksinya berupa kurungan paling lama tiga bulan dan denda Rp 50 juta," kata Bupati Bogor, Ade Yasin seperti dilansir Antara, Selasa (11/6).

Ia menjelaskan, aturan mengenai penindakan terhadap pembuang sampah sembarangan tersebut tertuang dalam Pasal 9 Ayat 2 Peraturan Daerah (Perda) No 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.

peraturan buang sampah Bogor. (Antaranews)
peraturan buang sampah Bogor. (Antaranews)

Baca Juga:

Buang Sampah Sembarangan di Stasiun MRT Jakarta Denda Rp 500 Ribu

Ade mengaku sudah menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor berkolaborasi dengan Pengadilan Negeri (PN) Cibinong untuk menegakkan aturan tersebut.

"Jadi, mulai sekarang jangan lagi membuang sampah sembarangan jika tidak mau terkena sanksi tersebut. Kita jaga lingkungan kita dengan membuang sampah pada tempatnya," katanya.

Tak hanya itu, untuk mengatasi persoalan sampah di Bumi Tegar Beriman, Pemerintah Kabupaten Bogor juga membuat sistem Zonasi Sampah.

"Zonasi sampah, kalau kita punya tempat sampah di Nambo bagaimana caranya orang Jasinga ke Nambo, karena terlalu jauh. Harus dipikirkan tempat sampah terdekat," kata Ade.

Pemerintah Kabupaten berencana membangun tempat pengolahan sampah di bagian Barat, Timur, Selatan dan Utara wilayah.

"Ini bukan tempat pembuangan sampah, tapi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu. Di situ semua diolah. Jadi TPST, bukan kayak Galuga," kata Kepala Bidang Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor Atis Tardiana. (*)

Baca Juga: Berani Buang Sampah Sembarangan di Stasiun MRT? Bakal Beri Denda Rp 500 Ribu

#Kabupaten Bogor
Bagikan
Ditulis Oleh

Zaimul Haq Elfan Habib

Low Profile

Berita Terkait

Indonesia
Pembangunan Jalan Puncak II Dilanjutkan Tahun 2026, Total Butuh Dana Rp 4,7 Triliun
Keterbatasan kemampuan fiskal daerah membuat pembangunan Puncak II membutuhkan dukungan pembiayaan dari pemerintah provinsi, pemerintah pusat, dan partisipasi swasta.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 25 Desember 2025
Pembangunan Jalan Puncak II Dilanjutkan Tahun 2026, Total Butuh Dana Rp 4,7 Triliun
Indonesia
Bangunan SMKN 1 Gunung Putri Bogor Roboh Tertimpa Pohon, 44 Siswa Terluka
Bangunan yang roboh itu satu gedung berisi lima kelas.
Wisnu Cipto - Selasa, 04 November 2025
Bangunan SMKN 1 Gunung Putri Bogor Roboh Tertimpa Pohon, 44 Siswa Terluka
Indonesia
Pemkab Bogor Bangun Jalan Shortcut, Diberi Nama Subianto
Mendukung keamanan dan pemantauan arus kendaraan, kamera CCTV akan dipasang di beberapa lokasi.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 18 Oktober 2025
Pemkab Bogor Bangun Jalan Shortcut, Diberi Nama Subianto
Berita Foto
Mengintip Rehabilitasi Burung Elang Jawa di Pusat Suaka Satwa Elang Jawa Bogor
Seekor Burung Elang Jawa bertengger dalam rehabilitasi oleh Pusat Suaka Satwa Elang Jawa di Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak (BTNGHS), Loji, Cigombong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (7/10/2025).
Didik Setiawan - Selasa, 07 Oktober 2025
Mengintip Rehabilitasi Burung Elang Jawa di Pusat Suaka Satwa Elang Jawa Bogor
Indonesia
Tol Bogor–Serpong via Parung Segera Dibangun, Bakal Habiskan Dana Rp 12,3 Triliun
seluruh biaya pembangunannya ditanggung oleh badan usaha, tanpa membebani APBN
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 03 Oktober 2025
Tol Bogor–Serpong via Parung Segera Dibangun, Bakal Habiskan Dana Rp 12,3 Triliun
Indonesia
Kabupaten Bogor Minta Jakarta Tambah 3 Rute Baru Transjabodetabek
Kadishub Kabupaten Bogor meminta Pemprov DKI untuk menambah tiga rute Transjabodetabek menuju Kabupaten Bogor.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 27 Agustus 2025
Kabupaten Bogor Minta Jakarta Tambah 3 Rute Baru Transjabodetabek
Indonesia
Indocement Minta Maaf dan Klarifikasi Hujan Abu Semen di Citeureup
Warga RW 05 Kampung Cigeger, Citeureup, Bogor Jawa Barat mengeluhkan peristiwa hujan abu yang terjadi pada Minggu 10 Agustus 2025 sekitar pukul 15.30 WIB.
Frengky Aruan - Kamis, 14 Agustus 2025
Indocement Minta Maaf dan Klarifikasi Hujan Abu Semen di Citeureup
Indonesia
Pesawat Latih Jatuh di Bogor Kantongi Surat Laik Terbang dari Lanud Atang Sendjaja
Penerbangan telah dilengkapi Surat Izin Terbang (SIT) Nomor SIT/1484/VIII/2025 yang diterbitkan Lanud Atang Sendjaja.
Wisnu Cipto - Minggu, 03 Agustus 2025
Pesawat Latih Jatuh di Bogor Kantongi Surat Laik Terbang dari Lanud Atang Sendjaja
Indonesia
Kronologis Jatuhnya Pesawat Latih yang Tewaskan Marsma Fajar The Red Wolf
Marsma Fajar merupakan lulusan AAU 1992 dan penerbang tempur F-16 dengan call sign “The Red Wolf”.
Wisnu Cipto - Minggu, 03 Agustus 2025
Kronologis Jatuhnya Pesawat Latih yang Tewaskan Marsma Fajar The Red Wolf
Indonesia
TNI AU Berduka Marsma Fajar Adriyanto Gugur dalam Kecelakaan Pesawat di Bogor
Pesawat yang diterbangkan almarhum Marsma Fajar lepas landas dari Pangkalan Udara TNI AU (Lanud) Atang Sendjaja, Bogor, pada Minggu pukul 09.08 WIB.
Wisnu Cipto - Minggu, 03 Agustus 2025
TNI AU Berduka Marsma Fajar Adriyanto Gugur dalam Kecelakaan Pesawat di Bogor
Bagikan