Di Bogor, Buang Sampah Sembarangan Didenda Rp 50 Juta

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Selasa, 11 Juni 2019
Di Bogor, Buang Sampah Sembarangan Didenda Rp 50 Juta

Peraturan buang sampah. (Pixabay/grafic-vision))

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, akan mengenakan denda Rp 50 juta dan pidana kurungan paling lama tiga bulan kepada warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan di wilayahnya.

"Pemerintah Kabupaten Bogor tidak segan-segan memberikan sanksi tegas kepada siapapun yang membuang sampah sembarangan. Sanksinya berupa kurungan paling lama tiga bulan dan denda Rp 50 juta," kata Bupati Bogor, Ade Yasin seperti dilansir Antara, Selasa (11/6).

Ia menjelaskan, aturan mengenai penindakan terhadap pembuang sampah sembarangan tersebut tertuang dalam Pasal 9 Ayat 2 Peraturan Daerah (Perda) No 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.

peraturan buang sampah Bogor. (Antaranews)
peraturan buang sampah Bogor. (Antaranews)

Baca Juga:

Buang Sampah Sembarangan di Stasiun MRT Jakarta Denda Rp 500 Ribu

Ade mengaku sudah menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor berkolaborasi dengan Pengadilan Negeri (PN) Cibinong untuk menegakkan aturan tersebut.

"Jadi, mulai sekarang jangan lagi membuang sampah sembarangan jika tidak mau terkena sanksi tersebut. Kita jaga lingkungan kita dengan membuang sampah pada tempatnya," katanya.

Tak hanya itu, untuk mengatasi persoalan sampah di Bumi Tegar Beriman, Pemerintah Kabupaten Bogor juga membuat sistem Zonasi Sampah.

"Zonasi sampah, kalau kita punya tempat sampah di Nambo bagaimana caranya orang Jasinga ke Nambo, karena terlalu jauh. Harus dipikirkan tempat sampah terdekat," kata Ade.

Pemerintah Kabupaten berencana membangun tempat pengolahan sampah di bagian Barat, Timur, Selatan dan Utara wilayah.

"Ini bukan tempat pembuangan sampah, tapi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu. Di situ semua diolah. Jadi TPST, bukan kayak Galuga," kata Kepala Bidang Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor Atis Tardiana. (*)

Baca Juga: Berani Buang Sampah Sembarangan di Stasiun MRT? Bakal Beri Denda Rp 500 Ribu

#Kabupaten Bogor
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kebakaran Paksa TPA Galuga Bogor Ditutup, Helikopter TNI Bombardir Api dari Udara
Pelayanan sampah TPA Galuga Bogor ditutup sehari penuh. TNI AU kerahkan helikopter water bombing untuk menjangkau titik api yang sulit diakses.
Wisnu Cipto - Selasa, 08 September 2026
Kebakaran Paksa TPA Galuga Bogor Ditutup, Helikopter TNI Bombardir Api dari Udara
Indonesia
Sempat Heboh Isu OTT Bogor, KPK Temukan Barbuk Rp 1,5 M tapi Belum Ada Tersangka
KPK masih gunakan sprindik umum dan telah mengamankan barang bukti Rp1,5 miliar terkait kasus dugaan korupsi di Pemkab Bogor
Wisnu Cipto - Minggu, 23 Agustus 2026
Sempat Heboh Isu OTT Bogor, KPK Temukan Barbuk Rp 1,5 M tapi Belum Ada Tersangka
Indonesia
KPK Bantah Isu OTT Bogor, Hanya Minta Keterangan Sejumlah Pihak
KPK menegaskan tidak ada OTT di Kabupaten Bogor terkait beredarnya isu 6 orang terjaring operasi senyap.
Wisnu Cipto - Kamis, 20 Agustus 2026
KPK Bantah Isu OTT Bogor, Hanya Minta Keterangan Sejumlah Pihak
Indonesia
Baru 40% Kebakaran TPA Jatiwaringin Padam, Ratusan Warga Kena ISPA. Status Tanggap Darurat Bisa Diperpanjang!
Kebakaran TPA Jatiwaringin di Tangerang memicu 139 kasus ISPA dan 232 warga mengungsi. Status darurat berlaku 1–14 Juli 2026, namun bisa diperpanjang bila api belum padam.
Wisnu Cipto - Senin, 06 Juli 2026
Baru 40% Kebakaran TPA Jatiwaringin Padam, Ratusan Warga Kena ISPA. Status Tanggap Darurat Bisa Diperpanjang!
Berita Foto
Wamendagri Bima Arya Resmi Buka APFI 2026 Soroti Peran Foto Jurnalistik
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya menandatangani foto saat membuka Anugerah Pewarta Foto Indonesia (APFI) 2026 di Bogor, Jawa Barat, Jum'at (8/5/2026).
Didik Setiawan - Sabtu, 09 Mei 2026
Wamendagri Bima Arya Resmi Buka APFI 2026 Soroti Peran Foto Jurnalistik
Indonesia
Ledakan Lapangan Padel Dekat SDN Kab Bogor: Kelas Hancur Siswa Terpaksa Diliburkan
Ledakan gas terjadi di kantin lapangan padel yang berada di samping SDN Ciangsana 03, Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (9/4) pagi.
Wisnu Cipto - Kamis, 09 April 2026
Ledakan Lapangan Padel Dekat SDN Kab Bogor: Kelas Hancur Siswa Terpaksa Diliburkan
Indonesia
Pembangunan Jalan Puncak II Dilanjutkan Tahun 2026, Total Butuh Dana Rp 4,7 Triliun
Keterbatasan kemampuan fiskal daerah membuat pembangunan Puncak II membutuhkan dukungan pembiayaan dari pemerintah provinsi, pemerintah pusat, dan partisipasi swasta.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 25 Desember 2025
Pembangunan Jalan Puncak II Dilanjutkan Tahun 2026, Total Butuh Dana Rp 4,7 Triliun
Indonesia
Bangunan SMKN 1 Gunung Putri Bogor Roboh Tertimpa Pohon, 44 Siswa Terluka
Bangunan yang roboh itu satu gedung berisi lima kelas.
Wisnu Cipto - Selasa, 04 November 2025
Bangunan SMKN 1 Gunung Putri Bogor Roboh Tertimpa Pohon, 44 Siswa Terluka
Indonesia
Pemkab Bogor Bangun Jalan Shortcut, Diberi Nama Subianto
Mendukung keamanan dan pemantauan arus kendaraan, kamera CCTV akan dipasang di beberapa lokasi.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 18 Oktober 2025
Pemkab Bogor Bangun Jalan Shortcut, Diberi Nama Subianto
Berita Foto
Mengintip Rehabilitasi Burung Elang Jawa di Pusat Suaka Satwa Elang Jawa Bogor
Seekor Burung Elang Jawa bertengger dalam rehabilitasi oleh Pusat Suaka Satwa Elang Jawa di Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak (BTNGHS), Loji, Cigombong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (7/10/2025).
Didik Setiawan - Selasa, 07 Oktober 2025
Mengintip Rehabilitasi Burung Elang Jawa di Pusat Suaka Satwa Elang Jawa Bogor
Bagikan