Dewi Perssik Laporkan Balik Petugas TransJakarta
Dewi Persik (Foto: Instagram/dewiperssikreal)
MerahPutih.com - Penyanyi dangdut, Dewi Perssik melaporkan balik petugas TransJakarta bernama Harry Maulana Saputra ke Polda Metro Jaya. Dewi merasa tidak bersalah masuk ke jalur Busway karena memang ada perintah dari petugas Kepolisian.
“Aku sih santai, maju terus pantang mundur, karena apa? Karena pas kami masuk jalur Busway itu memang diperintah oleh petugas kepolisian,” ujar Dewi Perssik di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (4/12) malam.
Namun usai membuat laporan, DP, panggilan akrabnya, enggan menunjukkan bukti surat Laporan Polisi (LP). Ia berdalih tidak diperbolehkan oleh pihak Kepolisian untuk mempublikasikan surat bukti LP yang baru saja dibuat.
“itu sudah etika, kalau Mbak Depe mau menunjukkan LP berarti Mbak Depe tidak manut etika Kepolisian, tapi kalau Mbak Depe mau manut aturannya tidak boleh LP dikasih tahu,” sebut Depe.
Sementara, kuasa hukum DP, Maha Awan Buwana menegaskan pihaknya ikut aturan main yang dibuat Kepolisian terkait dengan publikasi sebuah LP.
“Bahwa nomor LP itu tidak boleh dipublikasikan, karena ini kan menyangkut orang harus ada pembuktian,” jelas Awan.
Awan juga mengklaim membawa sejumlah barang bukti dalam laporannya. Barang bukti itu antara lain pemberitaan-pemberitaan di media dan bukti video saat kejadian.
“Kami serahkan beberapa bukti untuk tindakan lebih lanjut, yang kami laporkan inisialnya H Pasalnya pencemaran nama baik juncto Undang-undang ITE yaitu Pasal 45 juncto Pasal 27 ancamannya 6 tahun penjara itu,” ujar Awan. (Ayp)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Marak Penipuan Lowongan Pekerjaan, Transjakarta: Proses Rekrutmen Tidak Dipungut Biaya
Halte Tanjung Duren Diperluas untuk Optimalisasi Ruang, Akomodasi Keluhan Penumpang
Ada Kegiatan Jakarta Penuh Warna, Transjakarta Lakukan Penyesuaian Layanan
Imbas Gangguan MRT Jakarta, Transjakarta Langsung Tambah Armada
Pohon Tumbang di Senayan, Transjakarta tak Layani Rute Masjid Agung - ASEAN Arah Kota
Kenaikan Tarif Transjakarta Harus Berbasis Peningkatan Layanan
Fakta Baru Kasus Pelecehan Seksual di Transjakarta: Korban Hamil saat Kejadian
Tak Toleransi Pelecehan Seksual, Transjakarta: Lindungi Korban dan Tindak Tegas Pelaku Pelecehan
Tak Ada Ampun, Pramudi JakLingko Ugal-Ugalan Langsung Dipecat
Serikat Pekerja Tak Terima TransJakarta Cuma Hukum Pelaku Pelecehan Karyawan Sanksi SP 2