MerahPutih.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) belum bisa bekerja mengawasi lembaga antirasuah usai dilantik Presiden Joko Widodo pada Jumat (20/12) lalu.
Dewas yang terdiri dari Tumpak Hatorangan Panggabean, Artidjo Alkostar, Albertina Ho, Harjono, dan Syamsuddin Haris masih menunggu Peraturan Presiden (Perpres) untuk dapat menjalankan tugasnya.
Baca Juga:
"Masih tunggu aturan Perpres-nya," kata Harjono saat dikonfirmasi, Senin (23/12).
Perpres dari Presiden Jokowi ini diperlukan lantaran belum ada aturan turunan dari UU nomor 19/2019 tentang KPK yang mendasari terbentuknya Dewas sebagai organ baru di KPK.
Pasal 37C UU nomor 19/2019 menyatakan, dalam menjalankan tugas Dewas akan dibentuk organ pelaksana pengawas. Ketentuan mengenai organ tersebut diatur dengan Peraturan Presiden.
Baca Juga:
Pimpinan KPK Dikawal Brimob Saksikan Pelantikan Firli Cs di Istana
Harjono mengaku saat ini sedang berada di luar kota. Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) ini mengatakan saat ini sedang berkoordinasi dengan empat anggota Dewas lainnya terkait dengan pelaksanaan tugas.
"Ya belum action. Lagi koordinasi dengan yang lain," ujar mantan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini. (Pon)