Depok Uji Coba Ganjil Genap, Berikut Lokasinya

Andika PratamaAndika Pratama - Sabtu, 04 Desember 2021
Depok Uji Coba Ganjil Genap, Berikut Lokasinya

Jalan Margonda Raya Kota Depok. ANTARA/Feru Lantara

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Uji coba pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor sistem ganjil dan genap di sepanjang Jalan Margonda Raya, Kota Depok akan dilakukan. Penerapan ini berlangsung pada Sabtu (4/12).

Tujuannya untuk mengurai volume kendaraan di Jalan Margonda terlebih pada akhir pekan. Berdasarkan catatan Satlantas Depok pada 20 dan 21 November 2021 volume kendaraan yang melintas di Jalan Margonda lebih dari 50 ribu.

Baca Juga

Setelah Dihentikan 10 Hari, Sekolah di Depok Kembali Gelar PTM

”Total kendaraan dari pukul 20.00-22.00 WIB mencapai 57 ribu di hari Sabtu, dan Minggunya volume kendaraan mencapai 50 ribu,” kata Kasat Lantas Polres Metro Depok, Kompol Jhoni Eka Putra, Jumat (3/12).

Menurut dia, volume kendaraan yang melintas tak sebanding dengan ruas jalan yang sempit di Margonda. Lantas kondisi tersebut membuat kepadatan di Margonda terlebih pada akhir pekan. Untuk itu, uji coba ini perlu dilakukan.

Jhoni menjelaskan bahwa aturan gage terbagi menjadi tiga segmen. Segmen pertama di mulai dari simpang Jalan Ramanda hingga Jalan Margonda dengan Jalan Arif Rahman Hakim.

Lalu pada segmen kedua dari Simpang Ramanda hingga lampu merah simpang di Jalan Ir Juanda.

Baca Juga

Depok Berlakukan Ganjil Genap di Akhir Pekan

Kemudian segmen ketiga berlaku di Jalan Ir Juanda sampai ujung Jalan Margonda yang berbatasan dengan bundaran (fly over) Universitas Indonesia.

Ia meyakini, sistem ganjil genap diterapkan untuk mengontrol volume kendaraan yang melintas di Jalan Margonda.

Terlebih pada akhir pekan kemacetan kerap terjadi di jalan penghubung ke Jakarta tersebut. (Knu)

Baca Juga

Tahun Ini, Pemkot Depok Perbaiki 771 Ruas Jalan Lingkungan

#Depok #Ganjil Genap
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Ganjil Genap di Jakarta tak Berlaku, Senin (18/8)
Peniadaan sistem ganjil genap itu juga sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 Pasal 3 ayat 3.
Dwi Astarini - Senin, 18 Agustus 2025
Ganjil Genap di Jakarta tak Berlaku, Senin (18/8)
Indonesia
Atasi Macet Jakarta: Sistem Ganjil Genap di 25 Ruas Jalan Akan Dikaji Lagi
Untuk mengatasi kemacetan, Rano mengaku menerapkan strategi yang komprehensif, yakni dengan push and pull strategy.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 21 Juli 2025
Atasi Macet Jakarta: Sistem Ganjil Genap di 25 Ruas Jalan Akan Dikaji Lagi
Indonesia
Bebas Melintas di Jalur Ganjil-Genap, Penjualan Mobil Hybrid Bisa Melonjak
Permintaan agar mobil hybrid bebas melintas di wilayah ganjil-genap terus bermunculan.
Frengky Aruan - Jumat, 20 Juni 2025
Bebas Melintas di Jalur Ganjil-Genap, Penjualan Mobil Hybrid Bisa Melonjak
Indonesia
Pemprov DKI Putuskan tak Berlakukan Ganjil Genap pada Jumat dan Senin
Kebijakan ini diambil sehubungan adanya libur nasional peringatan Hari Raya Idul Adha dan cuti bersama Idul Adha.
Dwi Astarini - Selasa, 03 Juni 2025
Pemprov DKI Putuskan tak Berlakukan Ganjil Genap pada Jumat dan Senin
Indonesia
Ganjil-Genap Cuma Berlaku 3 Hari, Masyarakat Tetap Diminta Hati-Hati
Peniadaan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 3
Angga Yudha Pratama - Senin, 02 Juni 2025
Ganjil-Genap Cuma Berlaku 3 Hari, Masyarakat Tetap Diminta Hati-Hati
Indonesia
Sukses Luncurkan Produksi BAIC BJ40 Plus, Founder JIO Dorong Kebijakan Mobil Hybrid Bebas dari Ganjil Genap
JHL International Otomotif (JIO) merupakan pemegang merek BAIC di Tanah Air.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 02 Juni 2025
Sukses Luncurkan Produksi BAIC BJ40 Plus, Founder JIO Dorong Kebijakan Mobil Hybrid Bebas dari Ganjil Genap
Indonesia
Pegawai Kejaksaan Agung Dibacok di Depok, Hasil Penelusuran CCTV Nihil
Saat ini kepolisian tengah menyelidikan kasus pembacokan itu dengan memeriksa para saksi dan rekaman CCTV.
Wisnu Cipto - Selasa, 27 Mei 2025
Pegawai Kejaksaan Agung Dibacok di Depok, Hasil Penelusuran CCTV Nihil
Indonesia
Minggu Ini, Aturan Ganjil Genap di Jakarta Hanya Berlaku Tiga Hari
Sistem ganjil genap plat nomor kendaraan di Jakarta akan berlaku pada 26, 27, dan 28 Mei 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 26 Mei 2025
Minggu Ini, Aturan Ganjil Genap di Jakarta Hanya Berlaku Tiga Hari
Indonesia
Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan pada 29 dan 30 Mei
Peniadaan ganjil genap pada 29-30 Mei sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 pasal 3 ayat 3 bahwa sistem gage tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan libur nasional.
Frengky Aruan - Minggu, 25 Mei 2025
Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan pada 29 dan 30 Mei
Berita Foto
Keseruan Ribuan Warga Depok Ngubek Empang Lebaran Depok Perebutkan 1,3 Ton Ikan Air Tawar
Peserta menunjukkan hasil tangkapan ikan saat mengikuti acara Ngubek Empang Lebaran Depok di Kawasan Pengasinan, Depok, Jawa Barat, Minggu (11/5/2025).
Didik Setiawan - Minggu, 11 Mei 2025
Keseruan Ribuan Warga Depok Ngubek Empang Lebaran Depok Perebutkan 1,3 Ton Ikan Air Tawar
Bagikan