Depok Awasi Produk Zat Obat dan Makanan Berbahaya
Petugas Dinas Kesehatan Sidoarjo menguji sampel makanan hasil sidak di sejumlah SD di Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (7/4). (Foto Antara/Umarul Faruq)
MerahPutih Megapolitan - Maraknya makanan mengandung bahan berbahaya hampir di seluruh pasar saat ini memerlukan pengawasan ketat. (Baca: Choky Nilai Pedagang Makanan Berformalin Kreatif)
Hal itulah yang ditegaskan Kepala Seksi Pengawasan Obat dan Makanan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok, Sih Mahayanti. Dia mengatakan, pengawasan ini ia lakukan setelah pihaknya menemukan beberapa jenis makanan yang mengandung zat berbahaya bagi manusia.
“Kami mempunyai pengawasan makanan yang mengandung zat berbahaya hanya setahun sekali. Langkah baik bila nanti ada tim terpadu untuk masalah ini,” jelas Sih, melalui rilis yang dikirimkan kepada wartawan, Jumat (10/4).
Agar tidak salah dalam memilih produk pangan yang mengandung bahan berbahaya, konsumen diminta mengetahui ciri-ciri makanan yang mengandung bahan berbahaya tersebut. Dia mengatakan, bahwa zat berbahaya seperti formalin, borak dan zat pewarna tekstil apabila dikonsumsi masyarakat bisa menyebabkan gangguan kesehatan. (Baca: 5 Makanan yang Bisa Bikin Anda Bahagia)
Salah satu tips untuk konsumen yang bisa dilakukan dalam memilih produk adalah melihat apakah pangan yang hendak dibeli sudah terdaftar di BPOM dan warna tidak mencolok. “Perlu diketahui bahwa produsen yang menggunakan formalin, boraks, methanil yellow, rhodamin B, bisa diancam pidana lima tahun dan denda Rp600 juta,” jelasnya. (aku)
Bagikan
Fredy Wansyah
Berita Terkait
Virus Nipah Mengintai, Gubernur Pramono Tegaskan Jakarta Masih Aman
Buah Bekas Gigitan Kelelawar Bawa Ancaman Kematian, Bisa Jadi Inang Utama Virus Nipah
Belum Ada Kasus Nipah di Jakarta, Dinkes Minta Warga Tetap Waspada
Musim Hujan Picu Lonjakan DBD di Jakarta, Pramono Anung: Wilayah Barat dan Utara Rawan
Dinkes DKI Jakarta Minta Warga Tak Panik Terkait Virus Super Flu, Tapi Tetap Waspada
Warga Baduy Korban Begal Ditolak RS di Jakarta, Dinkes DKI Telah Terima Rekaman CCTV Perlihatkan Perawatan Pasien
ISPA di Jakarta Tembus 1,9 Juta Kasus, Kadinkes Ingatkan Bahaya Polusi Udara dan Perlunya Masker di Masa Pancaroba
Gubernur DKI Tegaskan Tak Ada Penolakan RS terhadap Warga Baduy Korban Begal
PSI DKI Temukan Anggaran Fantastis Pembelian Lampu Operasi di Dinkes, Nilainya Capai Rp 1,4 Miliar
Kasus ISPA di Jakarta Terus Meroket, Kenali Gejala dan Penyebabnya