Densus 88 Temukan Buku FPI saat Geledah Rumah Terduga Teroris di Bekasi dan Jaktim


Buku FPI dan barang bukti penggeledahan di rumah terduga teroris di Bekasi dan Jaktim. Foto: MP/Kanu
MerahPutih.com - Densus 88 Antiteror dan Polda Metro Jaya, menangkap empat terduga teroris dalam penggerebekan di Sukasari, Serang Baru, Kabupaten Bekasi dan di Jalan Raya Condet, Bale Kambang, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Dalam penangkapan dan penggeledahan itu, Densus 88 turut menyita baju dan buku bertuliskan organisasi masyarakat yang telah dilarang pemerintah, Front Pembela Islam (FPI).
Baca Juga
IPW: Teroris yang Sudah Selesai Jalani Hukuman Kini Bebas Melakukan Aktivitas
Kapolda Metro Jaya, Irjen M Fadil Imran, tidak menjelaskan soal penemuan barang-barang tersebut dan penyidik Densus 88 akan melakukan pendalaman terkait semua barang bukti yang ditemukan.
"Jika ada keterkaitan, itu kan sebagai temuan awal akan didalami teman-teman Densus 88. Nanti perkembangannya pak Yusri, Div Humas dan Densus 88 akan memberikan penjelasan terkait perkembangan hasil penyelidikan," ujar Fadil, di Polda Metro Jaya, Senin (29/3).
Menurut Fadil, yang terpenting saat ini upaya-upaya teror dengan menggunakan bahan peledak atau bom di wilayah DKI Jakarta, bisa dimonitor, dideteksi dan dicegah.
"Sehingga Jakarta, lebih khusus menjelang bulan suci Ramadan bisa tetap dalam situasi yang kondusif," ungkapnya.

Empat terduga teroris ditangkap di Sukasari, Serang Baru, Kabupaten Bekasi dan di Jalan Raya Condet, Bale Kambang, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Mereka berinisial ZA (37), BS (34), NAJ (46), dan HH (56). Nama terakhir memiliki peran paling penting dalam kelompok ini.
Dari hasil upaya penangkapan tersebut, telah ditangkap empat orang. Yang pertama ZA, laki laki, umur 37 tahun. Adapun peran saudara ZA adalah membeli bahan baku dan bahan peledak seperti aseton, Hcl (asam klorida), termometer, dan alumunium powder.
"Kemudian, memberitahukan kepada saudara BS cara pembuatan dan cara mencampurkan cairan-cairan yang telah disiapkan tersebut," ujar dia.
Tersangka kedua, lanjut Fadil, berinisial BS. Perannya adalah mengetahui pembuatan bahan peledak dan cara membuat bahan peledak.
"Menyampaikan kepada NAJ terkait dengan takjil. Mereka mengistilahkannya dengan istilah takjil. Setelah dicampurkan akan menghasilkan bom dengan ledakan besar," ungkapnya.
Fadil menyampaikan, ketiga berinisial NAJ. Perannya nengetahui dan membantu ZA dalam pembuatan bahan peledak. Termasuk bersama-sama dengan BS mengikuti beberapa pertemuan dalam rangka persiapan-persiapan melakukan teror dengan menggunakan bahan peledak.
"Saudara HH, laki-laki, umur 56 tahun, ditangkap di Condet. Memiliki peran cukup penting dalam kelompok ini," jelas Fadil.
Dia yang merencanakan, mengatur taktis dan teknis pembuatan bersama ZA, hadir dalam beberapa pertemuan untuk mempersiapkan kegiatan amaliah ini.
"Membiayai dan mengirimkan video tentang teknis pembuatan kepada tiga tersangka lainnya," katanya. (Knu)
Baca Juga
Densus 88 Temukan Sejumlah Bahan Bom Aktif Siap Ledak di Jakarta dan Bekasi
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan

Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
