Densus 88 Temukan Buku FPI saat Geledah Rumah Terduga Teroris di Bekasi dan Jaktim

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 29 Maret 2021
Densus 88 Temukan Buku FPI saat Geledah Rumah Terduga Teroris di Bekasi dan Jaktim

Buku FPI dan barang bukti penggeledahan di rumah terduga teroris di Bekasi dan Jaktim. Foto: MP/Kanu

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Densus 88 Antiteror dan Polda Metro Jaya, menangkap empat terduga teroris dalam penggerebekan di Sukasari, Serang Baru, Kabupaten Bekasi dan di Jalan Raya Condet, Bale Kambang, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Dalam penangkapan dan penggeledahan itu, Densus 88 turut menyita baju dan buku bertuliskan organisasi masyarakat yang telah dilarang pemerintah, Front Pembela Islam (FPI).

Baca Juga

IPW: Teroris yang Sudah Selesai Jalani Hukuman Kini Bebas Melakukan Aktivitas

Kapolda Metro Jaya, Irjen M Fadil Imran, tidak menjelaskan soal penemuan barang-barang tersebut dan penyidik Densus 88 akan melakukan pendalaman terkait semua barang bukti yang ditemukan.

"Jika ada keterkaitan, itu kan sebagai temuan awal akan didalami teman-teman Densus 88. Nanti perkembangannya pak Yusri, Div Humas dan Densus 88 akan memberikan penjelasan terkait perkembangan hasil penyelidikan," ujar Fadil, di Polda Metro Jaya, Senin (29/3).

Menurut Fadil, yang terpenting saat ini upaya-upaya teror dengan menggunakan bahan peledak atau bom di wilayah DKI Jakarta, bisa dimonitor, dideteksi dan dicegah.

"Sehingga Jakarta, lebih khusus menjelang bulan suci Ramadan bisa tetap dalam situasi yang kondusif," ungkapnya.

Kapolda Metro Jaya, Irjen M Fadil Imran. Foto: MP/Kanu

Empat terduga teroris ditangkap di Sukasari, Serang Baru, Kabupaten Bekasi dan di Jalan Raya Condet, Bale Kambang, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Mereka berinisial ZA (37), BS (34), NAJ (46), dan HH (56). Nama terakhir memiliki peran paling penting dalam kelompok ini.

Dari hasil upaya penangkapan tersebut, telah ditangkap empat orang. Yang pertama ZA, laki laki, umur 37 tahun. Adapun peran saudara ZA adalah membeli bahan baku dan bahan peledak seperti aseton, Hcl (asam klorida), termometer, dan alumunium powder.

"Kemudian, memberitahukan kepada saudara BS cara pembuatan dan cara mencampurkan cairan-cairan yang telah disiapkan tersebut," ujar dia.

Tersangka kedua, lanjut Fadil, berinisial BS. Perannya adalah mengetahui pembuatan bahan peledak dan cara membuat bahan peledak.

"Menyampaikan kepada NAJ terkait dengan takjil. Mereka mengistilahkannya dengan istilah takjil. Setelah dicampurkan akan menghasilkan bom dengan ledakan besar," ungkapnya.

Fadil menyampaikan, ketiga berinisial NAJ. Perannya nengetahui dan membantu ZA dalam pembuatan bahan peledak. Termasuk bersama-sama dengan BS mengikuti beberapa pertemuan dalam rangka persiapan-persiapan melakukan teror dengan menggunakan bahan peledak.

"Saudara HH, laki-laki, umur 56 tahun, ditangkap di Condet. Memiliki peran cukup penting dalam kelompok ini," jelas Fadil.

Dia yang merencanakan, mengatur taktis dan teknis pembuatan bersama ZA, hadir dalam beberapa pertemuan untuk mempersiapkan kegiatan amaliah ini.

"Membiayai dan mengirimkan video tentang teknis pembuatan kepada tiga tersangka lainnya," katanya. (Knu)

Baca Juga

Densus 88 Temukan Sejumlah Bahan Bom Aktif Siap Ledak di Jakarta dan Bekasi

#Teroris #Polda Metro Jaya #Kapolda Metro Jaya
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritisi proses hukum Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Ia disebut tak punya kuasa untuk memicu kerusuhan di Jakarta.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Indonesia
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Tim advokasi Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Indonesia
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
"Itu klasternya, baru itu saja 43, nanti ada aksi-aksi penjarahan, pengerusakan, kemudian, pengerusakan Polres Jakarta Timur, itu terpisah," ujar Ade.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
Indonesia
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Polda Metro Jaya mengungkap aksi kericuhan yang terjadi saat aksi demo di kawasan MPR/DPR beberapa waktu lalu sudah direncanakan secara matang.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Indonesia
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Area yang digeledah polisi antara lain meliputi ruangan dapur, ruang tengah, hingga garasi kantor Lokataru Foundation.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Indonesia
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Unggahan yang dipermasalahkan diposting pada Rabu 27 Agustus 2025 di akun @lokataru_foundation dengan latar belakang warna pink bertuliskan, “Kita Lawan Bareng” dan hashtag #JanganTakut."
Wisnu Cipto - Rabu, 03 September 2025
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Indonesia
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Polda Metro Jaya belum membeberkan bentuk hasutan yang diduga dilakukan Delpedro di media sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Indonesia
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Indonesia
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Kabid Humas Polda Metro Jaya menyebut penyelidikan Delpedro sudah dilakukan sejak 25 Agustus 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Indonesia
Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
Delpedro ditangkap terkait dugaan penghasutan massa untuk melakukan tindakan anarkistis.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
Bagikan