Delapan Pelaku Tawuran Berujung Kematian di Kemayoran Ditangkap


Polres Metro Jakarta Pusat menangkap delapan pelaku tawuran berujung kematian terhadap ML (31) di kawasan Utan Panjang, Jakarta Pusat, Rabu (19/5). Foto: MP/Kanu
MerahPutih.com - Polres Metro Jakarta Pusat menangkap delapan pelaku tawuran berujung kematian terhadap ML (31) di kawasan Utan Panjang, Jakarta Pusat, Rabu (19/5). Mayoritas di antaranya adalah anak-anak di bawah umur.
Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koes Heriyatno menuturkan, kedelapan pelaku adalah RA (15), MF (17), ABL (15), MB (15), ABS (24), FG (22), MB (15) dan A
Baca Juga
"Mereka berperan melempari korban dengan batu hingga melakukan penganiyaan," kata Setyo di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (20/5).
Setyo melanjutkan, mereka nekat melakukan tawuran hingga membunuh korban, karena menggunakan narkoba dan efeknya sangat berbahaya.
"Pola kerja Polres Metro Jakarta Pusat fokus menangkap penjual dan pengedar narkoba sebelum masuk ke wilayahnya," jelas Setyo.

Menurut Setyo, sebab terjadinya tawuran ini hanya karena hal yang sepele. Yakni ingin terkesan gagah dan diakui kelompoknya. Parahnya, pelaku ini baru dua hari memakai narkoba.
"Mereka menunjukkan supremasinya jadi ini satu salah satu ciri-ciri budaya premanisme ingin menunjukkan supremasinya dengan kekerasan," ungkap Setyo.
Pelaku yang mayoritas remaja Utan Panjang dan Harapan Mulia ini berjanjian tawuran di media sosial Instagram. Nahasnya, para pelaku nekat mengkonsumsi narkoba hingga alkohol.
"Telah kita dalami dan kita lakukan penangkapan dari ke-8 tersangka tersebut semuanya berbau alkohol. Dan yang lebih parah lagi kita tes urine orang positif menggunakan sabu," ungkap Setyo.
Dia menyebut, peredaran narkoba memberikan stimulan memberikan stimulan kepada beberapa tindak kejahatan karena memberikan Efek berani dan efek fatal.
"Apalagi sampai melakukan perbuatan keji janji mereka berani sampai membunuh" imbuh Setyo.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat, AKBP Teuku Arsya Khadafi memastikan, penyidik akan menyelidiki soal keterlibatan bandar narkoba yang menyuplai barang haram itu untuk aksi tawuran.
"Kami tidak segan melakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku kejahatan jalanan," sebut Arsya.
Para pelaku dijerat pasal 170 KUHP dan pidana narkotika pasal 112 juncto 127 UU. Dengan ancaman hukuman 12 tahun.
"Pelaku yang di bawah umur butuh perhatian dan harus penanganan yang benar. Supaya kedepannya tidak mengulangi perbuatannya dan sadar bahwa perbuatan itu dilarang karena melanggar hukum," tutup Arsya. (Knu)
Baca Juga
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Final Timnas Indonesia U-23 Vs Vietnam, Polisi Peringatkan Penonton Tak Bawa Benda Berbahaya dan Pancing Keributan

PSI DKI Usul Pramono Kirim Anak Tawuran ke Barak, Tiru Kebijakan Dedi Mulyadi

2 Mobil Pasok Puluhan Senjata Tajam Geng Tawuran Lubang Buaya

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Menggodok Solusi Komprehensif Atasi Tawuran

Polisi Tahan 2 Penolong Korban Tewas Tawuran Kebon Nanas ke RS, Diperiksa Jadi Saksi

Orang Tua Tolak Autopsi Remaja Korban Tawuran Kebon Nanas, Polisi Masih Buru Pelaku

Remaja 18 Tahun Tewas Akibat Tawuran di Kebon Nanas, Kena Bacok di Leher

Peran Ulama Diharapkan, Rano Karno: Tawuran di Jakarta Sudah Sangat Memprihatinkan

1 Orang Tewas dalam Tawuran Bom Molotov di Pasar Rebo

Polsek Ciputat Timur Gelar Pembinaan Karakter bagi 10 Pelajar Terlibat Tawuran
