MerahPutih.com - Sebanyak delapan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cirebon, mendapatkan remisi bebas pada HUT Kemerdekaan RI ke-72 dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kantor Wilayah Jawa Barat.
Kepala Lapas Kelas I Cirebon Tjuk Suhardjo menjelaskan, pemberian remisi umum tersebut berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor W11.PAS.PAS2.PK.01.01.02-1117 tentang remisi umum tahun 2017 kepada narapidana dan anak pidana.
Tjuk merincikan, dari 821 narapidana yang di Lapas Kelas II Cirebon saat ini yang diusulkan untuk mendapatkan remisi sebanyak 622 orang.
"Dari jumlah yang kita usulkan, 14 narapidana yang mendapat remisi umum (RU) II, delapan di antaranya langsung bebas sedangkan 6 harus menjalani subsider," kata Tjuk di Cirebon, Rabu (17/8).
Sementara yang tidak diusulkan remisi umum oleh Lapas kelas I Cirebon sejumlah 199 napi dari kasus Tipikor terkait PP 99/2012 sebanyak 42 orang.
"Untuk napi kasus korupsi tidak kita usulkan karena syarat belum terpenuhi," kata dia.
Selain itu, yang juga tidak diusulkan yakni napi kasus terorisme sebanyak empat orang, napi kasus narkoba 51 orang.
"Untuk napi narkoba dan terorisme juga sama tidak kita usulkan karena syarat belum terpenuhi," katanya.
Selain itu, terpidana mati 12 orang, terpidana seumur hidup 38 orang, dalam proses hukum 16 orang dan napi yang sedang menjalani hukuman displin sebanyak 36 orang juga tidak diajukan untuk mendapatkan remisi. (*)
Berita ini merupakan laporan dari kontributor merahputih.com di Cirebon, Mauritz. Baca berita terkait kecelakaan lainnya di: Mobil Derek Seruduk Enam Mobil Yang Parkir