Dedi Mulyadi Mengaku Bingung dengan Kebijakan Larangan Ziarah Kubur
Anggota DPR RI Dedi Mulyadi. ANTARA/dokumentasi pribadi
MerahPutih.com - Anggota DPR Dedi Mulyadi mengaku bingung atas kebijakan pemerintah yang melarang ziarah kubur selama libur Lebaran 2021, mulai 12 hingga 16 Mei.
"Hari ini saya dibuat bingung oleh sebuah kebijakan. Tempat wisata dibuka, tetapi ziarah kubur dilarang," kata Dedi ketika dihubungi di Purwakarta, Kamis (14/5).
Dibanding tempat pemakaman, sebenarnya yang lebih berisiko menimbulkan kerumunan dan berdesakan hingga berpotensi menjadi klaster penularan COVID-19, justru tempat wisata.
Baca Juga:
"Dari pengalaman, saya belum pernah melihat orang berdesakan antre masuk areal pemakaman untuk ziarah," katanya, seperti dikutip Antara.
Jika tempat wisata diperbolehkan buka, Dedi mempertanyakan apakah ziarah kubur bisa masuk wisata religi atau tidak.
Masalahnya, ziarah erat hubungannya dengan wisata religi di Indonesia.
"Bolehkan ziarah kubur jadi wisata ziarah kubur? Apakah itu masuk wisata juga karena kan bisa disebut wisata religi," kata Dedi.
Baca Juga:
Menurut Dedi, jika dibukanya tempat wisata dalam rangka peningkatan ekonomi, ziarah kubur pun bisa masuk kategori itu.
Pasalnya, selama di pemakaman terjadi perputaran ekonomi masyarakat, mulai dari penjual bunga hingga makanan. (*)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Polemik Sumber Air Aqua usai Disidak KDM, Komisi XIII DPR: Masyarakat Jangan Percaya Informasi Menyesatkan
Ramai Dana Pemprov Jabar Mengendap di Bank, Dedi Umumkan Posisi Kas Umum Daerah Tiap Pekan
Aqua Dianggap Bohongi Konsumen soal Sumber Air, YLKI Minta Pemerintah Lakukan Audit
Dewan Gerindra Desak BPKN Selidiki Temuan Sumber Air Aqua dari Sumur Bor di Subang
Pabrik Air Kemasan Pakai Sumur Bor, Badan Perlindungan Konsumen Diminta Turun Tangan
Sindir Gubernur Jabar soal Uang APBD di Giro Bank, Menkeu Purbaya: Pasti Nanti akan Diperiksa BPK
Bantah APBD Jabar Parkir di Bank, Dedi Mulyadi Pegang Bukti Menkeu Pakai Data Lama dari BI
Gubernur Jawa Barat Bakal Pecat Pejabat Sembunyikan Data Deposito Rp 4,17 Triliun
Tensi Tinggi Dedi Mulyadi vs Purbaya Yudhi Sadewa Perkara Dugaan Deposito APBD Rp 4,1 Triliun
Penanganan Penyakit Tuberculosis Bakal Contoh Pola Pandemi COVID-19