MerahPutih.com - Pasangan Dedi Mulyadi dan Erwan Setiawan ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih Provinsi Jawa Barat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat, Kamis (9/1).
Ketua KPU Jawa Barat Ahmad Nur Hidayat mengungkapkan, penetapan ini berdasarkan perolehan suara pasangan Dedi-Erwan yang mencapai 62,22 persen dalam Pilgub Jabar 2024.
"Ini berdasarkan perolehan suara terbanyak 62,22 persen. Jadi untuk Pilgub Jabar sudah selesai tinggal menandatangani, tinggal nanti diberikan pada empat pihak yakni Paslon terpilih, partai politik, Bawaslu, dan DPRD Jabar," ujar Ahmad.
Sementara untuk pelantikan gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat terpilih, KPU Jabar mengikuti Peraturan Presiden (Perpres) 80 tahun 2024 yang mengamanatkan bahwa pelantikan akan dilaksanakan pada 7 Februari untuk kabupaten/kota sementara tingkat provinsi tanggal 10 Februari 2025.
Baca juga:
Dedi Mulyadi Ingin Efisiensi Anggaran Pemerintah Jabar demi Kepentingan Publik
Terkait adanya gugatan di 11 kabupaten dan kota di Jawa Barat atas hasil pilkada yang kemungkinan juga membuat waktu pelantikan bisa mundur, Ahmad mengatakan pihaknya masih memantau dan menunggu hasil sidang lanjutan yang dijadwalkan pada tanggal 17 Januari 2025.
"Tapi sementara kita masih menggunakan Perpres yang berlaku untuk pelantikan," ujarnya.
Dedi Mulyadi mengaku bersyukur atas penetapan dan jalannya Pilkada Provinsi Jawa Barat yang berlangsung lancar, aman, tertib dan damai.
Bahkan dia juga mengucapkan terima kasih pasangan calon lainnya yakni Acep Adang Ruhiat-Gitalis Dwinatarina, Jeje Wiradinata-Ronal Surapradja, dan Ahmad Syaikhu-Ilham Akbar Habibie yang juga turut berperan menjaga suasana Pilkada Jabar sampai tanpa gugatan.
"Kalau tanpa gugatan itu mencerminkan bahwa ketiga paslon yang lain yang bersama-sama saya Memiliki keluasan cara berpikir, pandangan cukup terbuka dan memiliki spirit yang sama Ingin membangun Jawa Barat walaupun mungkin yang mendapat mandat kepemimpinnya saya dan Kang Erwin, saya ucapkan terima kasih pada pasangan lainnya," tutur dia.
Terkait kemungkinan mundurnya waktu pelantikan, Dedi mengaku tidak masalah, namun memang dengan demikian, dirinya belum bisa mengambil atau membuat kebijakan.
"Apa sih masalahnya, tapi dari sisi warga kan selalu kang Dedi kapan sih. Saya kan belum bisa mengambil keputusan," katanya.
Sementara Pj Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin mengatakan bahwa untuk pelantikan sendiri merupakan kewenangan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). (*)