Daya Beli Kelas Menengah Dipastikan Merosot Saat PPN 12 Persen Diterapkan

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 10 Desember 2024
Daya Beli Kelas Menengah Dipastikan Merosot Saat PPN 12 Persen Diterapkan

Kanwil DJP Jawa Tengah membuka pelayanan pelaporan pajak di Mal Solo. (Foto: MP/Ismail)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Pemerintah memastikan tetap memberlakukan PPN 12 persen pada di Januari 2025. Namun, penerapan PPN tersebut diklaim pada tahap awal hanya pada barang mewah dan produk tertentu.



Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta Achmad Nur Hidayat meminta pemerintah untuk memperjelas definisi barang mewah dalam kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN).

Ia menilai, masih ada batasan yang kabur mengenai definisi barang mewah bisa memberikan ruang tekanan bagi kelompok menengah ke bawah.

"Hal ini penting untuk menghindari kesalahan pengenaan pajak pada barang yang sebenarnya merupakan kebutuhan bagi masyarakat menengah,” kata Achmad.

Baca juga:

Besok (9/12), Pemerintah Mulai Kategorisasi Barang Mewah Dikenakan PPN 12 Persen

Dia mencontohkan, barang elektronik berkualitas tinggi bisa jadi termasuk dalam kelompok barang mewah.

Sementara kelas menengah kemungkinan menggunakan barang elektronik tersebut untuk kebutuhan pekerjaan mereka.

Artinya, bila kelompok barang itu masuk dalam definisi barang mewah pada kebijakan PPN, kelas menengah berpotensi makin kesulitan mengakses barang yang bisa membantu meningkatkan taraf hidup mereka.

“Akibatnya, kebijakan ini justru memperlebar kesenjangan digital dan ekonomi,” ujar Achmad.

Ia mengingat kondisi kelompok menengah yang rentan terhadap kebijakan fiskal, pemerintah untuk mengantisipasi tekanan yang diterima kelompok ini dengan membuat kebijakan yang memperhatikan dampak lanjutan.

Tak hanya kelas menengah, Achmad berpendapat kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen tetap akan berdampak pada kelompok ekonomi kecil meski hanya menyasar barang mewah.

Hal itu terjadi melalui mekanisme ekonomi yang disebut spillover effect.

"Kenaikan tarif PPN pada kendaraan bermotor mewah dapat memengaruhi biaya logistik dan transportasi barang kebutuhan pokok,” jelasnya. (*)

#Pajak
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Menkeu Sri Mulyani Pastikan Tidak Ada Kenaikan Pajak Baru di 2026
Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, belanja negara dirancang mencapai Rp 3.786,5 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Menkeu Sri Mulyani Pastikan Tidak Ada Kenaikan Pajak Baru di 2026
Indonesia
Langkah Konkret Yang Bisa Diambil Pemerintah Saat Rakyat Demo, Salah Satunya Turunkan Pajak Jadi 8 Persen
Bhima menilai pemerintah juga perlu membentuk tim independen untuk memenuhi aspirasi dan tuntutan masyarakat,
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Langkah Konkret Yang Bisa Diambil Pemerintah Saat Rakyat Demo, Salah Satunya Turunkan Pajak Jadi 8 Persen
Indonesia
Pengusaha Sambut Diskon Pajak Hotel dan Restoran di Jakarta, Putaran Ekonomi Bisa Naik
Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 722 Tahun 2025, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan diskon pajak 20 persen sampai 50 persen kepada pelaku usaha perhotelan serta restoran.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 28 Agustus 2025
Pengusaha Sambut Diskon Pajak Hotel dan Restoran di Jakarta, Putaran Ekonomi Bisa Naik
Indonesia
Fraksi PSI DKI Apresiasi Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Beri Diskon Pajak Restoran dan Perhotelan, Berharap Tingkatkan Penyerapan Tenaga Kerja
Kebijakan insentif pajak ini tepat untuk membantu sektor perhotelan dan restoran pulih kembali setelah mengalami kesulitan ekonomi beberapa waktu ke belakang ini.
Dwi Astarini - Rabu, 27 Agustus 2025
Fraksi PSI DKI Apresiasi Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Beri Diskon Pajak Restoran dan Perhotelan, Berharap Tingkatkan Penyerapan Tenaga Kerja
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Penghasilan Pekerja Seks Komersial Kena Pajak dari Pemerintah
“PARAH! PSK PUN JADI ASET NEGARA!," tulis dalam narasi.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Agustus 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Penghasilan Pekerja Seks Komersial Kena Pajak dari Pemerintah
Indonesia
Gubernur Pramono Beri Keringanan Pajak Hotel 50 Persen hingga September 2025
Setelah September, pemerintah DKI tetap memberikan keringanan pajak namun dengan besaran yang lebih kecil.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 25 Agustus 2025
Gubernur Pramono Beri Keringanan Pajak Hotel 50 Persen hingga September 2025
Indonesia
Kondisi Rakyat Tidak Baik, Banggar DPR Ingatkan Pemerintah Tidak Naikkan Pajak
Terdapat kenaikan target perpajakan pada RAPBN 2026 menjadi sebesar Rp 2.692,02 triliun dari target 2025 yang senilai Rp 2.387,3 triliun.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 22 Agustus 2025
Kondisi Rakyat Tidak Baik, Banggar DPR Ingatkan Pemerintah Tidak Naikkan Pajak
Indonesia
PBB-P2 Naik di Mana-Mana, Anggota DPR Sebut Biang Keroknya UU HKPD dan Pemotongan DAU
Kemandirian fiskal memang penting, tetapi tidak boleh mengorbankan keadilan sosial
Angga Yudha Pratama - Rabu, 20 Agustus 2025
PBB-P2 Naik di Mana-Mana, Anggota DPR Sebut Biang Keroknya UU HKPD dan Pemotongan DAU
Indonesia
Pemkab Bekasi Ikut Perintah Gubernur Jabar Hapus Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan
Faktor kondisi ekonomi masyarakat yang tengah tidak stabil menjadi pertimbangan utama Pemkab Bekasi mengikuti instruksi Dedi Mulyadi tersebut
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 19 Agustus 2025
Pemkab Bekasi Ikut Perintah Gubernur Jabar Hapus Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan
Indonesia
Akui Target Penerimaan Pajak RAPBN 2026 Rp 2.357 T Ambisius, Sri Mulyani Janji Tak Ada Pajak Baru
Menkeu Sri Mulyani memastikan tak ada rencana pengenaan jenis pajak baru untuk mengejar target APBN 2026.
Wisnu Cipto - Sabtu, 16 Agustus 2025
Akui Target Penerimaan Pajak RAPBN 2026 Rp 2.357 T Ambisius, Sri Mulyani Janji Tak Ada Pajak Baru
Bagikan