Datang Sejak Pagi, Joko Driyono Langsung Dicecar Aliran Uang Mafia Bola

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 25 Maret 2019
Datang Sejak Pagi, Joko Driyono Langsung Dicecar Aliran Uang Mafia Bola

Mantan Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Tersangka perusakan barang bukti pengaturan skor, Joko Driyono mememuhi panggilan penyidik Satgas Antimafia Bola untuk memberikan keterangan lanjutan Senin (25/3). Joko Driyono hadir di Mapolda Metro Jaya pukul 09.00 WIB

"Pak Jokdri saat ini sudah di dalam (ruang pemeriksaan). Beliau datang sekitar pukul 09.00 WIB," kata kuasa hukum Joko Driyono, Andru Bimaseta saat dikonfirmasi, Senin (25/3).

Tidak ada barang bukti yang dibawa oleh Jokdri saat memenuhi panggilan penyidik. Kliennya diperiksa seputaran kasus yang menimpanya itu. Penyidik juga akan periksa rekening Jokdri untuk mengetahui aliaran dana dalam kasus tersebut.

"Masih sama persis dengan agenda kemarin, mengkonfirmasi bukti-bukti semua, terus untuk melakukan pengecekan rekening itu aliran-aliran selama ini kegiatan pak Joko sehari-hari itu saja. Kemudian terkait masalah pengerusakan garis polisi, itu aja," ujar Andru.

Awalnya, Jokdri dijadwalkan diperiksa oleh penyidik Satgas Anti Mafia Bola pada Kamis (21/3). Hanya saja, ia tak hadir lantaran ada kegiatan lain.

"Jadi sebenarnya bukan tiba-tiba tidak hadir, tetapi karena sudah memohon. Kalau kemarin hari Jumat tanggal 15 Maret itu kita ajukan surat permohonan untuk dilakukan pemeriksaannya hari Senin tanggal 25 Maret," ucap dia.

Satgas Antimafia Bola geledah apartemen Joko Driyono. Foto: Ist

"Tetapi hari senin tanggal 18 Maret ternyata permohonan kita engga dikabulkan oleh penyidik. Akhirnya kita mengirimkan lagi surat permohonan itu menjadi hari ini," jelas Andru.

Untuk diketahui, Jokdri ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan barang bukti pengaturan skor, usai menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Rabu (19/2) pagi.

Ia menjalani pemeriksaan tersebut selama 20 jam, terhitung masuk sejak Senin (18/2) pukul 09.50 WIB dan keluar Selasa (19/2) pukul 06.53 WIB.

Joko Driyono sendiri terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 265 KUHP dan atau Pasal 233 KUHP. Pasal-pasal tersebut pada intinya mengenai tindakan pencurian dengan pemberatan atau perusakan barang bukti yang telah terpasang police line. (Knu)

#Joko Driyono #Mafia Bola
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Angga Yudha Pratama

Seorang jurnalis profesional, reporter senior, editor berita, dan asisten redaktur yang telah berkarya di industri media online nasional selama lebih dari satu dekade. Selalu mengedepankan akurasi, objektivitas, dan kualitas informasi dalam setiap karyanya berbekal dari pengalaman langsung bertahun-tahun melakukan peliputan di lapangan, penulisan berita, penyuntingan artikel, hingga pengelolaan konten digital. Keahlian tersebut membuat pemahaman secara menyeluruh proses produksi konten digital modern, mulai dari pencarian data, wawancara narasumber, verifikasi fakta, penulisan artikel, optimasi SEO, editing naskah, hingga publikasi berita sesuai kode etik jurnalistik. Lebih spesifik, pemahaman mengenai strategi optimasi SEO dan Digital Content untuk mesin pencari juga menjadi fokus saat ini di tengah disrupsi media. Keahlian itu meliputi SEO writing, content writing, copywriting, keyword research, semantic SEO, search intent, on page SEO, optimasi, artikel google, struktur heading SEO, evergreen content, optimasi readability, meta description hingga internal linking.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Bagikan