Datang Sejak Pagi, Joko Driyono Langsung Dicecar Aliran Uang Mafia Bola

Mantan Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
Merahputih.com - Tersangka perusakan barang bukti pengaturan skor, Joko Driyono mememuhi panggilan penyidik Satgas Antimafia Bola untuk memberikan keterangan lanjutan Senin (25/3). Joko Driyono hadir di Mapolda Metro Jaya pukul 09.00 WIB
"Pak Jokdri saat ini sudah di dalam (ruang pemeriksaan). Beliau datang sekitar pukul 09.00 WIB," kata kuasa hukum Joko Driyono, Andru Bimaseta saat dikonfirmasi, Senin (25/3).
Tidak ada barang bukti yang dibawa oleh Jokdri saat memenuhi panggilan penyidik. Kliennya diperiksa seputaran kasus yang menimpanya itu. Penyidik juga akan periksa rekening Jokdri untuk mengetahui aliaran dana dalam kasus tersebut.
"Masih sama persis dengan agenda kemarin, mengkonfirmasi bukti-bukti semua, terus untuk melakukan pengecekan rekening itu aliran-aliran selama ini kegiatan pak Joko sehari-hari itu saja. Kemudian terkait masalah pengerusakan garis polisi, itu aja," ujar Andru.
Awalnya, Jokdri dijadwalkan diperiksa oleh penyidik Satgas Anti Mafia Bola pada Kamis (21/3). Hanya saja, ia tak hadir lantaran ada kegiatan lain.
"Jadi sebenarnya bukan tiba-tiba tidak hadir, tetapi karena sudah memohon. Kalau kemarin hari Jumat tanggal 15 Maret itu kita ajukan surat permohonan untuk dilakukan pemeriksaannya hari Senin tanggal 25 Maret," ucap dia.

"Tetapi hari senin tanggal 18 Maret ternyata permohonan kita engga dikabulkan oleh penyidik. Akhirnya kita mengirimkan lagi surat permohonan itu menjadi hari ini," jelas Andru.
Untuk diketahui, Jokdri ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan barang bukti pengaturan skor, usai menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Rabu (19/2) pagi.
Ia menjalani pemeriksaan tersebut selama 20 jam, terhitung masuk sejak Senin (18/2) pukul 09.50 WIB dan keluar Selasa (19/2) pukul 06.53 WIB.
Joko Driyono sendiri terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 265 KUHP dan atau Pasal 233 KUHP. Pasal-pasal tersebut pada intinya mengenai tindakan pencurian dengan pemberatan atau perusakan barang bukti yang telah terpasang police line. (Knu)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Temui Satgas Anti Mafia Bola, Wapres Ungkap Penyebab Indonesia Susah Berprestasi

Satgas Mafia Bola Tetapkan Tetapkan Pemilik Klub sebagai Tersangka Pengaturan Skor

Kompolnas Apresiasi Polri Bongkar Skandal Mafia Bola Libatkan Wasit Liga 2

Satgas Anti-Mafia Bola Ungkap Dugaan Keterlibatan Wasit dalam Pengaturan Skor

Kapolri Komitmen Dukung PSSI Berantas Mafia Sepak Bola

Pelaku Match Fixing di Sepak Bola Bakal Dihukum Seumur Hidup

Erick Thohir Kirim Ancaman untuk Mafia Sepakbola
