Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Data Belum Valid, BSU tak Langsung Cair Keseluruhan, Pekerja Diminta Sabar

Dwi AstariniDwi Astarini - Rabu, 25 Juni 2025
Data Belum Valid, BSU tak Langsung Cair Keseluruhan, Pekerja Diminta Sabar

Menteri Tenaga Kerja Yasierlli.(foto: Kemnaker)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - BANTUAN subsidi upah (BSU) dengan total senilai Rp 600 ribu sudah mulai cair secara bertahap. Sampai 24 Juni 2025, BSU sudah disalurkan kepada 2,45 juta pekerja/buruh. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan sebanyak 2,45 juta pekerja/buruh telah menerima BSU dari target 3.697.836 penerima di tahap pertama.

“Sisanya 1.247.768 masih dalam proses," kata Yassierli dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (24/6).

Yassierli menyebut penyaluran BSU dilakukan melalui bank Himbara (Bank Mandiri, BNI, BRI, BTN) dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) khusus penerima yang berdomisili di Aceh. Bagi calon penerima yang tidak memiliki rekening bank Himbara, antisipasi dilakukan dengan penyaluran melalui PT Pos Indonesia (Persero).

Kemnaker menjelaskan keterlambatan pencairan BSU 2025 disebabkan proses pemadanan dan validasi data. Menurut Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, proses ini memerlukan waktu guna memastikan data penerima akurat dan sesuai persyaratan.

Baca juga:

BSU Juni-Juli Cair Sekaligus Rp 600 Ribu, Kemnaker: Wajib Penuhi Syarat Ini!


Sunardi menegaskan, seluruh proses pemadanan dan validasi data telah selesai. Saat ini, pencairan BSU berada dalam tahap penyelesaian.

"Mohon teman-teman pekerja supaya bersabar karena ini merupakan wujud perhatian dari pemerintah kepada teman-teman pekerja," ujar Sunardi.

Pernyataan ini mengindikasikan hambatan administratif utama telah teratasi, dan dana siap didistribusikan.

BSU ini menyasar 17,3 juta pekerja dan guru honorer dengan total anggaran mencapai Rp10,72 triliun.

Meskipun tanggal pasti pencairan BSU 2025 belum diumumkan, Kemnaker memastikan prosesnya akan berlangsung sesegera mungkin.

Sebagai informasi, BSU diberikan Rp 300 ribu untuk periode Juni-Juli, namun dibagikan sekaligus atau satu kali sehingga total yang diterima pekerja Rp 600 ribu .

Sudah ada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

Aturan tersebut mengatur siapa saja yang berhak menerima BSU. Dalam pasal 3 ayat 3, dijelaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), hingga anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menerima BSU.

Syarat penerima BSU harus Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan (NIK), harus peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai April 2025.

Kemudian upah penerima BSU paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan atau maksimal sebesar UMP dan diprioritaskan bagi buruh yang sedang tidak menerima program keluarga harapan (PKH).(knu)



Baca juga:

Cara Cek Status BSU 2025 dan Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah Rp 600 Ribu

#Kemenaker #BSU 2025 #Buruh
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
30 Persen Peserta Magang Nasional Lanjut Bekerja di Tempat Magang
Kemnaker terus berupaya hadir untuk membantu semuanya, mulai dari pencari kerja, pekerja, hingga pekerja yang terkena PHK.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Juli 2026
30 Persen Peserta Magang Nasional Lanjut Bekerja di Tempat Magang
Indonesia
Bahas RUU Ketenagakerjaan, Buruh Bikin Sekretariat Bersama Agar Usulan Diakomodir
Momentum revisi UU Ketenagakerjaan harus dimanfaatkan untuk memperbaiki berbagai ketentuan yang selama ini dinilai merugikan pekerja.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 15 Juli 2026
Bahas RUU Ketenagakerjaan, Buruh Bikin Sekretariat Bersama Agar Usulan Diakomodir
Indonesia
Koalisi Buruh Desak Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Dipercepat
MK telah memerintahkan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan yang baru, dan bukan merupakan revisi undang-undang, paling lambat Oktober 2026
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 06 Juli 2026
Koalisi Buruh Desak Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Dipercepat
Indonesia
Sekjen Partai Buruh Mundur, Bawa Gerbong 1,3 Juta Anggota
Ia menginstruksikan seluruh pengurus ORI yang menduduki jabatan struktural di Partai Buruh, mulai tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota hingga kecamatan, segera menyampaikan surat pengunduran diri
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 26 Juni 2026
Sekjen Partai Buruh Mundur, Bawa Gerbong 1,3 Juta Anggota
Indonesia
Perusahaan Otomotif Bakal PHK Pekerja, Harus Diyakinkan Agar Tidak Pindah ke Vietnam
PT J saat ini mempekerjakan sekitar 7.000 orang pekerja, dengan 4.000 orang pekerja di antaranya berpotensi terdampak PHK.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 23 Juni 2026
Perusahaan Otomotif Bakal PHK Pekerja, Harus Diyakinkan Agar Tidak Pindah ke Vietnam
Indonesia
Industri Otomotif Dihantui PHK Massal, Pemerintah Cuma Bisa Meyakinkan Perusahaan
Pemerintah berkomitmen penuh mencari titik temu terbaik demi melindungi nasib para pekerja lokal
Angga Yudha Pratama - Selasa, 23 Juni 2026
Industri Otomotif Dihantui PHK Massal, Pemerintah Cuma Bisa Meyakinkan Perusahaan
Indonesia
Buruan daftar! Pelatihan Vokasi Tahap 3 Sudah Dibuka, Kuota Hanya 20 Ribu Orang
Kemnaker terus memperluas akses masyarakat terhadap pelatihan kerja yang relevan dengan kebutuhan pasar kerja.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Buruan daftar! Pelatihan Vokasi Tahap 3 Sudah Dibuka, Kuota Hanya 20 Ribu Orang
Indonesia
Uang Saku Peserta Magang Nasional Tahun Ini Masih Ditanggung Pemerintah
Tahap pertama pelaksanaan Magang Nasional tahun 2026 sendiri direncanakan dimulai pada Juli mendatang dengan target awal sekitar 50 ribu orang peserta.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 18 Juni 2026
Uang Saku Peserta Magang Nasional Tahun Ini Masih Ditanggung Pemerintah
Indonesia
DPR Titip Pesan ke Said Iqbal, Fokus Bereskan PHK hingga Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
Said Iqbal mendapat tugas berat usai dilantik menjadi Penasihat Khusus Presiden bidang Ketenagakerjaan dan Buruh.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
DPR Titip Pesan ke Said Iqbal, Fokus Bereskan PHK hingga Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
Indonesia
Buruh Terancam PHK, Said Iqbal Janji Keluar dari Zona Nyaman Istana
Said Iqbal mengatakan ia akan memberikan saran dan analisis kebijakan kepada pemerintah soal kebijakan ketenagakerjaan.
Dwi Astarini - Senin, 08 Juni 2026
Buruh Terancam PHK, Said Iqbal Janji Keluar dari Zona Nyaman Istana
Bagikan