Dari Rapat Kerja BPKN, Konsumen Dilindungi agar Transaksi Digital Aman Terkendali


Ketua BPKN Muhammad Mufti Mubarok memberikan paparan tentang perlindungan konsumen. (Foto: BPKB)
MerahPutih.com - Barang tak sesuai deskripsi, wanprestasi pengiriman barang, phising One-Time Password (OTP), dan pengembalian dana tiket masih jadi permasalahan serius kasus perlindungan konsumen e-commerce di Tanah Air.
Pengguna e-commerce di Indonesia berjumlah sekira 196,47 juta orang berdasarkan data Statista Market Insight. Jumlah itu rentan mengalami banyak permasalahan.
Untuk menghadapi permasalahan konsumen di era digital tersebut, apalagi terkait keamanan data pribadi, penipuan daring, dan kesenjangan akses digital, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mendorong seluruh pemangku kepentingan untuk berperan aktif.
"Perlu tercipta kepastian pengaturan dan kebijakan dengan kredibilitas kuat dalam memberikan kepastian hukum dan kelembagaan kuat agar tercipta pemulihan konsumen secara jelas," kata Ketua BPKN Muhammad Mufti Mubarok seusai memberi paparan dalam Rapat Kerja BPKN di Hotel Mirah, Bogor, Jawa Barat (26/2).
Baca juga:
BPKN Siap Pidanakan Perusahaan yang Diduga Sebabkan Kasus Ginjal Akut
Selain itu, menurut Mufti, dukungan terhadap kepastian hukum dan pemulihan konsumen pada pasar internasional dengan meningkatkan sosialisasi, koordinasi, dan komitmen kerjasama untuk saling bersinergi perlu ditingkatkan.
Tujuannya untuk mewujudkan penegakkan hukum perlindungan konsumen sesuai amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta memperlancar pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dengan pendekatan holistik dan responsif terhadap perubahan teknologi.
Literasi pengetahuan dan pemahaman masyarakat tentang perlindungan konsumen memang perlu ditingkatkan agar tercipta rasa kritis dan cermat dalam bertransaksi.
Mufti menyatakan, pada era digital kini, percepatan pemanfaatan digitalisasi perdagangan harus diimbangi dengan literasi konsumen.
Berdasarkan Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) tahun 2023, konsumen Indonesia beroleh 57,04 atau berada di kategori mampu menggunakan gak dan kewajibannya untuk menentukan pilihan terbaik.
"Kami akan gencar melakukan sosialisasi agar para konsumen dapat terus meningkatkan literasi. Terkait IKK, kami mencatat kenaikan di 2023 dan optimistis akan naik lagi angkanya," pungkas Mufti. (*)
Baca juga:
Tugas Tim Pencari Fakta Gangguan Ginjal Akut yang Dibentuk BPKN
Bagikan
Hendaru Tri Hanggoro
Berita Terkait
Digitalisasi Pasar Tidak Bisa Dihindarkan, Gubernur Pramono: Kurangi Copet

Unsur Politis Harus Dihindari Dalam Rencana Bisnis Kopdes, Bisa Gagal Jika Ambil Alih Bisnis Eksisting

DPR Tekankan Revisi UU Perlindungan Konsumen, Jangan Sampai Indonesia Hanya Jadi Pasar Negara Lain

Pendapatan KAI Melonjak 29 Persen, Catatkan Laba Bersih Rp 2,21 T di 2024

Indonesia Ingin Ada Peluang Bisnis Baru Dengan Prancis

UU Perlindungan Konsumen Baru Harus Mampu Jerat Penjual Barang Ilegal di Platform Digital

Tupperware Hentikan Bisnis di Indonesia Setelah 33 Tahun Beroperasi

Biang Kerok IHSG Anjlok, Dari Ketegangan Geopolitik Sampai Perang Tarif Uni Eropa dan AS

IHSG Terperosok dan Alami Trading Halt, DPR Langsung Kunjungi BEI

Setelah 28 Tahun, Donatella Versace Turun dari Jabatan Chief Creative Officer, Menyerahkan Tanggung Jawab ke Pihak di Luar Keluarga
