Dari Rapat Kerja BPKN, Konsumen Dilindungi agar Transaksi Digital Aman Terkendali
 Hendaru Tri Hanggoro - Selasa, 27 Februari 2024
Hendaru Tri Hanggoro - Selasa, 27 Februari 2024 
                Ketua BPKN Muhammad Mufti Mubarok memberikan paparan tentang perlindungan konsumen. (Foto: BPKB)
MerahPutih.com - Barang tak sesuai deskripsi, wanprestasi pengiriman barang, phising One-Time Password (OTP), dan pengembalian dana tiket masih jadi permasalahan serius kasus perlindungan konsumen e-commerce di Tanah Air.
Pengguna e-commerce di Indonesia berjumlah sekira 196,47 juta orang berdasarkan data Statista Market Insight. Jumlah itu rentan mengalami banyak permasalahan.
Untuk menghadapi permasalahan konsumen di era digital tersebut, apalagi terkait keamanan data pribadi, penipuan daring, dan kesenjangan akses digital, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mendorong seluruh pemangku kepentingan untuk berperan aktif.
"Perlu tercipta kepastian pengaturan dan kebijakan dengan kredibilitas kuat dalam memberikan kepastian hukum dan kelembagaan kuat agar tercipta pemulihan konsumen secara jelas," kata Ketua BPKN Muhammad Mufti Mubarok seusai memberi paparan dalam Rapat Kerja BPKN di Hotel Mirah, Bogor, Jawa Barat (26/2).
Baca juga:
BPKN Siap Pidanakan Perusahaan yang Diduga Sebabkan Kasus Ginjal Akut
Selain itu, menurut Mufti, dukungan terhadap kepastian hukum dan pemulihan konsumen pada pasar internasional dengan meningkatkan sosialisasi, koordinasi, dan komitmen kerjasama untuk saling bersinergi perlu ditingkatkan.
Tujuannya untuk mewujudkan penegakkan hukum perlindungan konsumen sesuai amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta memperlancar pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dengan pendekatan holistik dan responsif terhadap perubahan teknologi.
Literasi pengetahuan dan pemahaman masyarakat tentang perlindungan konsumen memang perlu ditingkatkan agar tercipta rasa kritis dan cermat dalam bertransaksi.
Mufti menyatakan, pada era digital kini, percepatan pemanfaatan digitalisasi perdagangan harus diimbangi dengan literasi konsumen.
Berdasarkan Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) tahun 2023, konsumen Indonesia beroleh 57,04 atau berada di kategori mampu menggunakan gak dan kewajibannya untuk menentukan pilihan terbaik.
"Kami akan gencar melakukan sosialisasi agar para konsumen dapat terus meningkatkan literasi. Terkait IKK, kami mencatat kenaikan di 2023 dan optimistis akan naik lagi angkanya," pungkas Mufti. (*)
Baca juga:
Tugas Tim Pencari Fakta Gangguan Ginjal Akut yang Dibentuk BPKN
Bagikan
Hendaru Tri Hanggoro
Berita Terkait
Alasan Prahara Banyak Startup Bangkrut & Gagal Versi BRIN
 
                      Industri Kripto Bisa Ciptakan 1,2 Juta Kesempatan Kerja, Ini 5 Hal Yang Perlu Diperbaiki
 
                      FLEI 2025 Dorong Jenama Lokal Tembus Pasar Global, Kadin Sebut Potensi Ekspor maki Terbuka
Dharma Jaya Catat Lonjakan Bisnis 190 Persen Sambil Jaga Ketahanan Pangan
 
                      ‘KPop Demon Hunters’ Mewarnai Lorong Camilan di Korea Selatan, dari Mi Instan hingga Cake Bikin Perusahaan Cuan Besar
 
                      Tersangkut Kasus Pajak, Ketua Ferrari Jalani Hukuman Kerja Sosial
 
                      Digitalisasi Pasar Tidak Bisa Dihindarkan, Gubernur Pramono: Kurangi Copet
 
                      Unsur Politis Harus Dihindari Dalam Rencana Bisnis Kopdes, Bisa Gagal Jika Ambil Alih Bisnis Eksisting
 
                      DPR Tekankan Revisi UU Perlindungan Konsumen, Jangan Sampai Indonesia Hanya Jadi Pasar Negara Lain
 
                      Pendapatan KAI Melonjak 29 Persen, Catatkan Laba Bersih Rp 2,21 T di 2024
 
                      




