Dari Qatar, Jokowi Perintahkan Tindak Tegas Pelakunya


Presiden Jokowi meninjau lokasi kebakaran lahan di Desa Pulo Keronggan, Pedamaran Timur, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, Minggu (6/9). (Foto: setkab.go.id)
MerahPutih Peristiwa - Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat ini sedang dalam kunjungan bilateral di Qatar. Kunjungan ke Qatar dalam rangkaian kunjungan kenegaraan ke Timur Tengah setelah ke Arab Saudi dan Uni Emirat Arab (UEA). Presiden Jokowi mengatakan, masih mengendalikan penanganan kebakaran hutan di Sumatera dan Kalimantan dan memantau setiap perkembangannya.
Presiden Jokowi mengatakan, telah meminta kepada penegak hukum untuk mengambil tindakan hukum yang tegas bagi pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap terjadinya kebakaran hutan. Tindakan tegas tesebut termasuk pencabutan izin hak pengelolaan hutan yang telah diberikan pemerintah.
"Sekali lagi saya ingin tegaskan bahwa tindakan hukum akan diambil dengan sangat tegas," kata Presiden Jokowi dari Qatar melalui media sosial Facebook, Presiden Joko Widodo, Senin (14/9) waktu setempat.
Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar mengatakan, sebagai upaya merespon arahan Presiden tentang penanganan kebakaran hutan dan lahan, serta rapat koordinasi (rakor) tingkat menteri, pihak Kementerian LHK keluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 367 Tahun 2015 tentang Satgas Pengendalian Nasional, Operasi Darurat Penanganan Kebakaran Lahan/Hutan.
"Melalui SK ini, salah satunya dibentuk tim kerja untuk melakukan klarifikasi pelanggaran-pelanggaran izin yang mengakibatkan kebakaran hutan dan lahan," kata Siti Nurbaya Bakar, di Jakarta, beberapa waktu lalu, seperti dilansir setkab.go.id.
Sanksi diberlakukan bagi pelanggar bertingkat sesuai pelanggaran yang dilakukan. Pelanggaran kategori ringan yakni membuat pernyataan tertulis, melakukan rehabilitasi dan restorasi lahan dan hutan yang rusak, mengumumkan kepada publik melalui media massa serta meminta maaf untuk tidak melakukan tindakan yang serupa kembali.
Sanksi untuk pelanggaran kategori sedang yakni dengan membekukan izin, memberikan denda serta kewajiban melakukan rehabilitasi dan restorasi lahan dan hutan yang rusak, kemudian mengumumkan kepada publik melalui media massa serta meminta maaf untuk tidak melakukan tindakan yang serupa kembali.
Sedangkan untuk pelanggaran kategori berat, selain ketentuan seperti di atas, juga dikenakan denda, dibawa ke pengadilan, masuk “blacklist” atau masuk daftar hitam serta pencabutan izin usaha.
Baca Juga:
Jokowi Kendalikan Penanganan Kebakaran Hutan dari Qatar
1.059 Personel TNI Bantu Pemadaman Kebakaran Hutan di Sumsel
Kebakaran Hutan Semakin Meluas
TNI-Polri Bantu BNPB Atasi Kebakaran Hutan di Sumatera-Kalimantan
Bagikan
Berita Terkait
Kebakaran makin Berkecamuk, Yunani, Spanyol, dan Portugal Berpacu Padamkan Api saat Uni Eropa Tingkatkan Bantuan Lintas Negara

Eropa Selatan Dilanda Kebakaran Hutan, Suhu Ekstrem Tembus 40 Derajat Celsius

Biaya Padamkan Karhutla Mahal, Satu Menit Penerbangan Habiskan Rp 300 Juta

Prancis Alami Kebakaran Hutan Terbesar Musim Panas ini, Areanya Lebih Luas daripada Kota Paris

Peneliti IPB Ungkap Strategi Cerdas Tekan Karhutla dengan Padukan AI dan Keterlibatan Masyarakat

Buka Lahan dengan Cara Membakar Kini Dilarang, Pemerintah: Gunakan Teknologi yang Modern

Titik Panas di Kaltim Meningkat, Rata-Rata Harian di Atas 100 Titik

Karhutla Sekitar Bandara Singkawang Jadi Lautan Api, Lahan 100 Hektar Ludes Terbakar

Karhutla Kian Merajalela, DPR Desak Pemerintah Lakukan Ini Demi Selamatkan Indonesia

Puan Maharani Ungkap Korban Karhutla Bukan Cuma Lingkungan, tapi Anak-anak
