MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dan tiga pasangan calon (paslon) sepakat menetapkan batas maksimal dana kampanye. Batas maksimal yang disepakati ketiga paslon dan KPU sebesar Rp25 miliar.
"Ini menganulir keputusan sebelumnya yang menetapkan Rp32 miliar," ungkap Ketua KPU Tangsel, Bambang Dwitoro kepada wartawan, Jumat (2/10).
Selain mengubah peraturan batas dana kampanye, ada beberapa poin yang diubah terkait dengan masa kampanye.
Baca Juga
"Ada beberapa poin dan ketentuan juga yang diubah terkait dengan masih menyebarnya COVID-19 di Tangerang. Saat ini kita meminta tidak ada lagi rapat umum," lanjut Bambang.
KPU juga merumuskan harga bahan peraga alat kampanye tidak boleh lebih dari Rp60.000. KPU Tangsel bakal merevisi jumlah maksimal penggunaan dana kampanye calon pada Pilkada Tangsel 2020.
Bambang menjelaskan bahwa KPU sebelumnya sempat menetapkan batas penggunaan dana kampanye pasangan calon sebesar Rp32 miliar. Namun, jumlah tersebut harus dikoreksi kembali karena ada beberapa keperluan kampanye yang belum masuk dalam rincian penggunaan dana kampanye.
Menurut Bambang, perubahan tersebut dilakukan karena ada beberapa hal yang belum masuk dalam rincian penggunaan dana kampanye. Salah satunya adalah alat peraga kampanye (APK) berupa billboard.
Selain itu, lanjut dia, terdapat beberapa hal lain yang tertuang dalam Pasal 12 Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2020 yang belum dirincikan dalam penggunaan dana kampanye.
Bambang mengaku bahwa KPU sudah berkoodinasi dengan masing-masing pasangan calon untuk membahas kembali jumlah maksimal penggunaan dana kampanye Pilkada Tangsel 2020.
Ketiga paslon bertarung di Pilkada Tangsel, adalah calon wali kota Muhamad dan calon wakil wali kota Rahayu Saraswati Djojohadikusumo. Partai pengusulnya adalah PDI-Perjuangan, Gerindra, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Hanura.
Baca Juga
Kemudian, Siti Nur Azizah dan Ruhamaben sebagai calon wali kota dan wakil wali kota. Mereka diusung Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrat, dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Selanjutnya, calon wali kota Benyamin Davnie dan calon wakil wali kota Pilar Saga Ichsan dengan pengusul Partai Golkar. (Knu)