Dampak WFA, Arus Mudik Dimulai Jumat 21 Maret 2025


Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho. (Foto: Dok. Humas Polri)
MerahPutih.com - Arus mudik Lebaran 2025 diprediksi mulai berlangsung Jumat (21/3). Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Agus Suryo Nugroho memprediksi ini setelah pemerintah menerapkan kebijakan work from anywhere (WFA).
"Karena itu bila dilihat tanggal 23 (Maret), tanggal 22 itu hari Sabtu. Dengan kebijakan WFA, kemungkinan para pemudik dari Jumat sudah mulai bergerak, Jumat tanggal 21 diperkirakan sudah mulai bergerak," ucap Agus kepada wartawan Brebes, Jawa Tengah dikutip Kamis (20/3).
Baca juga:
Cegah Kepadatan Arus Mudik, Pegawai Swasta Disarankan WFA dan Dikasih THR Lebih Cepat
Karena itu pula, Agus menyebut puncak arus Mudik Lebaran 2025 menjadi tidak menentu. Menurutnya, bisa jadi puncak arus terjadi seperti yang sudah diprediksi yakni 28 Maret 2025 mendatang.
"Kami siapkan dengan stakeholder nanti arus puncak tanggal 28," ujar dia.
Baca juga:
Agus juga menyebut Operasi Ketupat, yang sedianya digelar pada 26 Maret hingga 8 April 2025, kemungkinan akan dimajukan.
“Operasi Ketupat di Lampung, Jawa, dan Bali akan mulai digelar pada 23 Maret mendatang,” tutup Agus. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Korlantas Polri Bikin Standarisasi Bentuk Suara Sirene dan Rotator Pengawalan Lalu Lintas

Marak Pengendara Copot Pelat Nomor Demi Hindari ETLE, Korlantas Bakal Tilang Manual

Kakorlantas Tegaskan ETLE Hadir untuk Melindungi dan Mendidik, Bukan Menakut-nakuti Masyarakat

Wajib Tahu! 4 Prinsip 'Procedural Justice' yang Harus Diterapkan Polantas Saat Menindak di Jalan

Polantas ‘Rebranding’ Tinggalkan Wajah Lama, Lebih Humanis dan Banyak Senyum saat Bertugas

Ada Gerakan Setop Tot Tot Wuk Wuk, Korlantas Polri Libatkan Pakar Evaluasi Aturan

Pembatasan Sirene dan Strobo Harus Dibarengi Sikap Santun Petugas Pengawalan

Diminta Perbaiki Etika saat Kawal Pejabat, Polisi Wajib Berterima Kasih kepada Pengguna Jalan

Selain Pejabat dan Kepala Daerah, Polisi Wajib Lapor ke Atasan jika Diminta Kawal Tokoh Masyarakat hingga Agama

Aturan Baru Penggunaan Sirine dan Strobo di Jalan, Hanya Berlaku untuk Kondisi Tertentu
