Dampak Kenaikan PPN 12 Persen berpotensi Sebabkan PHK Meningkat dan Daya Beli Anjlok

Ikhsan Aryo DigdoIkhsan Aryo Digdo - Selasa, 19 November 2024
Dampak Kenaikan PPN 12 Persen berpotensi Sebabkan PHK Meningkat dan Daya Beli Anjlok

Presiden Partai Buruh Said Iqbal / Instagram Partai Buruh

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 menjadi 12 persen menuai kecaman dari aliansi buruh. Presiden Partai Buruh Said Iqbal jadi salah satu yang menolak kebijakan ini.

Dia mengatakan ekonomi Indonesia belum membaik, hal ini bisa dilihat dari target penerimaan pajak yang tidak tercapai bahkan lebih sulit.

Said Iqbal menilai, kenaikan PPN menjadi 12 persen akan berdampak langsung pada harga barang dan jasa yang semakin mahal. Di sisi lain, kenaikan upah minimum yang mungkin hanya berkisar 1 -3 persen tidak cukup untuk menutup kebutuhan dasar masyarakat.

Akibatnya, daya beli masyarakat merosot, dan dampaknya menjalar pada berbagai sektor ekonomi yang akan terhambat dalam upaya mencapai target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen.

Baca juga:

Upah 2025 Harus Naik Di Atas 10 Persen Untuk Tekan Dampak PPN 12 Persen

"Lesunya daya beli ini juga akan memperburuk kondisi pasar, mengancam keberlangsungan bisnis, dan meningkatkan potensi PHK di berbagai sektor," kata Said kepada wartawan di Jakarta, Selasa (19/11).

Said beranggapan, kebijakan ini tidak hanya melemahkan daya beli, tetapi juga berpotensi menambah ketimpangan sosial. Dengan beban PPN yang meningkat, rakyat kecil harus mengalokasikan lebih banyak untuk pajak tanpa adanya peningkatan pendapatan yang memadai.

Redistribusi pendapatan yang timpang akan semakin memperlebar jurang antara yang kaya dan miskin, menjadikan beban hidup masyarakat kecil semakin berat. KSPI pun menutun sejumlah hal kepada pemerintah.

Pertama, menaikkan upah minimum 2025 sebesar 8-10 persen agar daya beli masyarakat meningkat. Kedua, menetapkan upah minimum sektoral yang sesuai dengan kebutuhan tiap sektor Ketiga, membatalkan rencana kenaikan PPN menjadi 12 persen.

Baca juga:

Pemerintah Harus Hati Hati Terapkan PPN 12 Persen, Bisa Bertahap Pada Produk Tertentu

Lalu keempat, meningkatkan rasio pajak bukan dengan membebani rakyat kecil, tetapi dengan memperluas jumlah wajib pajak dan meningkatkan penagihan pajak pada korporasi besar dan individu kaya

Jika ini tak dipenuhi, kelompoknya akan menggelar mogok nasional. Aksi mogok nasional ini bakal melibatkan lima juta buruh di seluruh Indonesia selama dua hari antara tanggal 19 November hingga 24 Desember 2024.

“Ini bentuk protes terhadap kebijakan yang dianggap menekan rakyat kecil dan buruh," tutup Said.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pemerintah siap memberlakukan tarif PPN 12 persen pada tahun depan. Alasan Sri Mulyani menerapkan penyesuain tarif tersebut sudah dibahas sejak jauh-jauh hari dan tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). (knu)

#Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pemerintah Tanggung PPN 6 Persen Tiket Pesawat Mudik Lebaran, Berlaku Mulai 1 Maret
PMK ini berlaku untuk pembelian tiket pada 1 Maret 2025 hingga 7 April 2025, dengan jadwal penerbangan 24 Maret 2025 hingga 7 April 2025.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Maret 2025
Pemerintah Tanggung PPN 6 Persen Tiket Pesawat Mudik Lebaran, Berlaku Mulai 1 Maret
Indonesia
Tidak Naikkan PPN Bahan Pokok, Prabowo Pahami Kondisi Perekonomian Masyarakat
Presiden tegas menggarisbawahi berulang bahwa kenaikan hanya untuk barang jasa mewah saja
Angga Yudha Pratama - Kamis, 02 Januari 2025
Tidak Naikkan PPN Bahan Pokok, Prabowo Pahami Kondisi Perekonomian Masyarakat
Indonesia
PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Prabowo Dinilai Peduli Kepentingan Rakyat
Ini kemenangan untuk rakyat Indonesia
Angga Yudha Pratama - Kamis, 02 Januari 2025
PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Prabowo Dinilai Peduli Kepentingan Rakyat
Indonesia
Aliansi BEM Soloraya Demo Tolak Kenaikan PPN 12%
Massa mahasiswa yang tergabung dalam aliansi BEM Soloraya dan masyarakat sipil menggelar aksi unjuk rasa menolak kenaikan PPN 12 Persen.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 28 Desember 2024
Aliansi BEM Soloraya Demo Tolak Kenaikan PPN 12%
Indonesia
Mitigasi Kenaikan PPN 12 Persen, Pemerintah Perlu Pertebal Jumlah Penerima Manfaat Perlinsos
Bantuan untuk pendidikan dan beasiswa perguruan tinggi perlu dipertebal yang menjangkau lebih banyak penerima manfaat
Angga Yudha Pratama - Kamis, 26 Desember 2024
Mitigasi Kenaikan PPN 12 Persen, Pemerintah Perlu Pertebal Jumlah Penerima Manfaat Perlinsos
Indonesia
Ketua Banggar Tegaskan Kenaikan PPN Amanat UU, Pemerintah Diberikan Ruang Diskresi untuk Menurunkannya
Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang HPP mengamanatkan sejumlah barang dan jasa yang tidak boleh dikenai PPN atau PPN 0 persen
Angga Yudha Pratama - Kamis, 26 Desember 2024
Ketua Banggar Tegaskan Kenaikan PPN Amanat UU, Pemerintah Diberikan Ruang Diskresi untuk Menurunkannya
Indonesia
Legislator Tekankan Kenaikan PPN Harus Diimbangi dengan Kebijakan Berkeadilan
UMKM adalah tulang punggung ekonomi
Angga Yudha Pratama - Selasa, 24 Desember 2024
Legislator Tekankan Kenaikan PPN Harus Diimbangi dengan Kebijakan Berkeadilan
Indonesia
Gaikindo Pede Kenaikan PPN Tak Berdampak Negatif ke Sektor Otomotif
Keluarnya kebijakan insentif dari Pemerintah bagi kendaraan hybrid, merupakan berita baik
Angga Yudha Pratama - Selasa, 24 Desember 2024
Gaikindo Pede Kenaikan PPN Tak Berdampak Negatif ke Sektor Otomotif
Indonesia
Demokrat Dukung Kenaikan PPN 12 Persen, Tapi Ada Syaratnya
Pemerintah harus memastikan perlindungan dan pengembangan UMKM sebagai 'penyelamat' perekonomian Indonesia
Angga Yudha Pratama - Selasa, 24 Desember 2024
Demokrat Dukung Kenaikan PPN 12 Persen, Tapi Ada Syaratnya
Indonesia
Zulhas Pastikan Beras Premium dan Medium Aman dari PPN 12 Persen
Beras yang dikenai PPN 12 persen adalah beras khusus yang tidak diproduksi di dalam negeri
Angga Yudha Pratama - Senin, 23 Desember 2024
Zulhas Pastikan Beras Premium dan Medium Aman dari PPN 12 Persen
Bagikan