Dalam 2 Bulan Pemerintah Bakal Siapkan 10 Peraturan Turunan UU IKN

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 31 Januari 2022
Dalam 2 Bulan Pemerintah Bakal Siapkan 10 Peraturan Turunan UU IKN

Lokasi bakal pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimatan Timur. (ANTARA/Muhammad Zulfikar)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah menyusun 10 peraturan turunan dari Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN), baik dalam bentuk peraturan pemerintah, peraturan presiden, keputusan presiden, dan peraturan kepala Otorita IKN.

Tenaga Ahli Utama KSP Wandy Tuturoong mengatakan, penyusunan 10 peraturan turunan tersebut dilakukan setelah pemerintah menerima naskah UU IKN pada Kamis (27/1) lalu.

Baca Juga:

Tujuan Kapolri Tinjau Langsung Pembangunan IKN

"Sepuluh aturan turunan itu meliputi tiga PP (peraturan pemerintah), lima Perpres (peraturan presiden), satu Kepres (keputusan presiden), dan satu peraturan kepala Otorita IKN," tutur Wandy.

Wandy menjelaskan, beberapa peraturan turunan yang dituangkan dalam bentuk perpres, di antaranya tentang susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus IKN, penyiapan pembangunan dan pemindahan IKN. Selain itu, akan turut terdapat perpres yang mengatur soal struktur organisasi, tugas, wewenang dan tata kerja Otorita IKN.

"Kalau soal biaya atau anggaran akan diatur dalam peraturan pemerintah mengenai pendanaan untuk persiapan pembangunan dan pemindahan IKN serta penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus IKN," jelas Wandy.

Ia menuturkan, pemerintah menargetkan penyusunan peraturan turunan UU IKN dalam selesai dalam dua bulan sejak pengesahan UU IKN pada 18 Januari 2022 lalu.

"Rentang waktunya 2 bulan ya sejak UU IKN disahkan. Naskah dari DPR saat ini sedang dirapikan dan diberi nomor UU nya," ujar Wandy.

Sebelumnya, DPR dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022, Selasa (18/1) menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) untuk disahkan menjadi undang-undang.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa mengatakan, ibu kota negara di Pulau Kalimantan akan diberi nama Nusantara.

Desain Ibu Kota Negara.
Desain Ibu Kota Negara.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyebutkan sistem keamanan Ibu Kota Negara (IKN) baru dengan nama Nusantara berbasis internet atau "smart security" yang dipadukan dengan perkembangan teknologi mumpuni.

Sistem keamanan berbasis "smart security" tersebut diungkapkan Listyo Sigit Prabowo saat meninjau lokasi IKN baru di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

"Konsep keamanan disusun agar dapat memberikan keamanan masyarakat di IKN Nusantara," ujarnya.

Dengan perpindahan IKN Indonesia, katanya, Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) dipastikan berpindah ke IKN Nusantara. Gedung Mabes Polri di IKN baru bakal dibangun di atas lahan seluas 3,8 hektare, namun ada usulan ditambah menjadi 30 hektare. (Knu)

Baca Juga:

PDIP Siapkan Empat Kadernya Jadi Kepala Otorita IKN Nusantara

#RUU IKN #Prolegnas #IKN Nusantara
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Akhir Tahun Ini Kantor Wapres di IKN Rampung
Penyelesaian pembangunan IKN tahap satu menandai kesiapan infrastruktur IKN menyambut fase kedua pembangunan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Desember 2025
Akhir Tahun Ini Kantor Wapres di IKN Rampung
Indonesia
6 RUU Dicabut, ini Daftar 64 RUU yang Masuk Prolegnas Prioritas 2026
Terdapat 64 rancangan undang-undang (RUU) yang siap menjadi fokus pembahasan pada tahun legislatif mendatang. ?
Dwi Astarini - Selasa, 09 Desember 2025
6 RUU Dicabut, ini Daftar 64 RUU yang Masuk Prolegnas Prioritas 2026
Indonesia
DPR Setujui Prolegnas Prioritas 2026: 6 RUU Jadi Fokus Legislasi
DPR RI resmi mengesahkan Prolegnas Prioritas 2026 dan perubahan kedua Prolegnas 2025–2029, termasuk enam RUU baru seperti KUHAP dan Patriot Bond.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 08 Desember 2025
DPR Setujui Prolegnas Prioritas 2026: 6 RUU Jadi Fokus Legislasi
Indonesia
RUU Danantara Hingga Kejaksaan Lenyap dari Prolegnas Prioritas 2026, DPR Fokus Legislasi yang Realistis
Sepanjang tahun 2025, sebanyak 21 RUU telah berhasil disahkan menjadi undang-undang
Angga Yudha Pratama - Kamis, 27 November 2025
RUU Danantara Hingga Kejaksaan Lenyap dari Prolegnas Prioritas 2026, DPR Fokus Legislasi yang Realistis
Indonesia
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima menegaskan putusan MK yang memangkas masa HGU di IKN harus dipatuhi tanpa menimbulkan kepanikan investor.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 November 2025
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Indonesia
Jangka Waktu Lahan IKN Dipangkas MK, DPR Peringatkan Bahaya Penguasaan Tanah Terlalu Lama
Penguasaan lahan yang terlampau lama berpotensi menyalahi Undang-Undang Pokok Agraria
Angga Yudha Pratama - Jumat, 21 November 2025
Jangka Waktu Lahan IKN Dipangkas MK, DPR Peringatkan Bahaya Penguasaan Tanah Terlalu Lama
Indonesia
Respon Putusan MK Soal HGU IKN, Komisi II DPR Dorong Prabowo Terbitkan Perppu
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf meminta Presiden Prabowo menerbitkan Perppu usai MK membatalkan aturan HGU, HGB, dan HP di IKN hingga 190 tahun.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 November 2025
Respon Putusan MK Soal HGU IKN, Komisi II DPR Dorong Prabowo Terbitkan Perppu
Indonesia
Putusan MK Soal HGU 95 Tahun Sesuai UU Agraria, Sama Dengan Australia dan Malaysia
Putusan MK ini harus segera diikuti dengan penyusunan regulasi turunan yang jelas dan transparan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 17 November 2025
Putusan MK Soal HGU 95 Tahun Sesuai UU Agraria, Sama Dengan Australia dan Malaysia
Indonesia
HGU IKN tak lagi Dekati 2 Abad, DPR Sebut Bagus untuk Kepastian Hukum dan Bentuk Keadilan dalam Pengelolaan Tanah
Putusan itu mempertegas pentingnya keadilan dalam pengelolaan tanah di kawasan strategis nasional.
Dwi Astarini - Jumat, 14 November 2025
HGU IKN tak lagi Dekati 2 Abad, DPR Sebut Bagus untuk Kepastian Hukum dan Bentuk Keadilan dalam Pengelolaan Tanah
Indonesia
MK Putuskan HGU IKN Jadi 95 Tahun, Komisi II DPR: Harus Diikuti Regulasi yang Jelas
Anggota Komisi II DPR RI menyambut baik putusan MK yang memangkas masa HGU di IKN menjadi 95 tahun dan meminta pemerintah segera menyiapkan regulasi turunan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 14 November 2025
MK Putuskan HGU IKN Jadi 95 Tahun, Komisi II DPR: Harus Diikuti Regulasi yang Jelas
Bagikan