Cuti Melahirkan Selama 6 Bulan Diklaim Buat Persiapkan Generasi Emas Indonesia

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 09 Juli 2024
Cuti Melahirkan Selama 6 Bulan Diklaim Buat Persiapkan Generasi Emas Indonesia

Ilustrasi ibu hamil. (Foto: Pixabay_Greyerbaby)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Jakarta pada 2 Juli 2024.

UU tersebut memuat sejumlah hak ibu yang berstatus sebagai pekerja, salah satunya berkaitan dengan hak cuti pascamelahirkan maksimal selama enam bulan.

Pasal 4 ayat 3 memuat hak cuti paling singkat tiga bulan pertama dan paling lama tiga bulan berikutnya jika sang ibu terdapat kondisi khusus, seperti mengalami masalah kesehatan, komplikasi pascapersalinan, atau anak yang dilahirkan mengalami masalah kesehatan.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menilai, cuti melahirkan hingga maksimal enam bulan dalam Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) membutuhkan kesediaan semua pihak, terutama dunia usaha.

Baca juga:

RUU KIA Atur Cuti Melahirkan akan Disahkan jadi Inisiatif DPR Hari Ini

"Jadi, (hak cuti melahirkan) ini memang butuh kesediaan semua pihak, terutama pelaku dunia usaha untuk menerima dengan lapang dada," kata Muhadjir menanggapi dunia usaha yang mempertimbangkan untuk mengurangi pegawai perempuan dalam proses rekrutmen perusahaan.

Wacana tersebut muncul, karena UU KIA dalam salah satu pasalnya memberikan fasilitas hak cuti melahirkan untuk ibu berstatus pekerja selama maksimal enam bulan, sehingga dapat mengurangi produktivitas kerja.

Ia mengakui, kebijakan tersebut tentu tidak berpihak pada dunia usaha, namun pemerintah menilai hak cuti melahirkan untuk ibu pekerja bertujuan mempersiapkan generasi emas Indonesia.

Muhadjir juga mengakui kebijakan tersebut tentu mengurangi produktivitas ibu pekerja di tempat perusahaannya bernaung.

Baca juga:

Psikolog Sarankan Ibu Hamil atau Melahirkan Menikmati Sensasi saat Mandi

Cuti melahirkan untuk ibu menyusui, tegas ia, akan membuat sang ibu bekerja lebih maksimal, karena anak tumbuh dalam pengasuhan orangtua langsung.

"Ini kan ada tujuan lebih urgent gitu ya daripada kepentingan jangka pendek. Saya tahu itu akan mengurangi produktivitas. Tapi kan produktivitas itu tidak hanya bisa diukur dari jam kerja kan, tapi juga tingkat intensitas dan kualitas ketika dia bekerja," katanya.

#Cuti Melahirkan
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pemerintah Tengah Kaji Aturan Detail Cuti Ayah
Implementasi UU KIA juga perlu persiapan dan sosialisasi secara berkelanjutan kepada para pemberi kerja, yang tentu juga melibatkan kementerian dan lembaga.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 Juli 2024
Pemerintah Tengah Kaji Aturan Detail Cuti Ayah
Indonesia
Cuti Melahirkan Selama 6 Bulan Diklaim Buat Persiapkan Generasi Emas Indonesia
n produktivitas itu tidak hanya bisa diukur dari jam kerja kan, tapi juga tingkat intensitas dan kualitas ketika dia bekerja.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 09 Juli 2024
Cuti Melahirkan Selama 6 Bulan Diklaim Buat Persiapkan Generasi Emas Indonesia
Indonesia
Cuti Ayah Bakal Dimasukan Dalam RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak
iah tidak menyampaikan lebih lanjut mengenai jumlah hari cuti bagi ayah itu.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 19 Maret 2024
Cuti Ayah Bakal Dimasukan Dalam RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak
Indonesia
Legislator PAN Dukung Pemberian ‘Cuti Ayah’ bagi ASN
Ini hak-hak dari para ASN dan kalau ini sudah dibuatkan aturan tentu ini ada kepastian hukumnya
Angga Yudha Pratama - Jumat, 15 Maret 2024
Legislator PAN Dukung Pemberian ‘Cuti Ayah’ bagi ASN
Indonesia
ASN Bakal Dapat Cuti Ayah Sampai 60 Hari saat Istri Melahirkan
Cuti mendampingi istri yang melahirkan itu menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 14 Maret 2024
ASN Bakal Dapat Cuti Ayah Sampai 60 Hari saat Istri Melahirkan
Indonesia
Menpan RB Berikan 'Cuti Ayah' untuk Suami, Durasi 15 Hingga 60 Hari
Pemerintah berpandangan pentingnya peran ayah dalam pendampingan ketika sang istri melahirkan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 14 Maret 2024
Menpan RB Berikan 'Cuti Ayah' untuk Suami, Durasi 15 Hingga 60 Hari
Indonesia
Kemnaker Pastikan Perppu Ciptaker Tidak Hapus Cuti Haid dan Melahirkan
"Cuti haid dan melahirkan tidak hilang dan masih ada dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003. Karena tidak diubah, maka tidak dituangkan dalam Perpu Cipta Kerja," ucap Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHIJSK) Kemnaker Indah Anggoro Putri
Andika Pratama - Jumat, 06 Januari 2023
Kemnaker Pastikan Perppu Ciptaker Tidak Hapus Cuti Haid dan Melahirkan
Bagikan