Merahputih.com - Pemerintah resmi memotong cuti bersama 2021 menjadi dua hari dari tujuh hari. Pemangkasan diputuskan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Cuti Bersama tahun 2021.
Rapat dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Senin (22/2).
“Dalam SKB sebelumnya, terdapat tujuh hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali, maka cuti bersama dikurangi dari semula 7 hari menjadi hanya tinggal 2 hari saja,” kata Muhadjir.
Baca Juga
Jelang Libur Panjang, Keterisian Kereta Api Hampir 100 Persen
Pemangkasan cuti tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021.
Adapun, SKB tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.
Muhadjir menjelaskan, pemerintah masih memberikan satu hari menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan satu hari menjelang Hari Raya Natal berdasarkan suatu pertimbangan.
Ini agar memudahkan Polri dalam mengelola pergerakan masyarakat. "Jangan sampai terjadi penumpukan pada satu hari, dan justru akan berbahaya,” kata dia.
Beberapa alasan pengurangan libur cuti, yakni kurva peningkatan COVID-19 belum melandai meski berbagai upaya sudah dilakukan.
Ada kecenderungan kasus COVID-19 mengalami peningkatan setelah libur panjang. Ini karena mobilitas masyarakat cenderung naik. Sementara itu, program vaksinasi COVID-19 sedang berjalan.
"Oleh karena itu, Pemerintah perlu meninjau kembali cuti bersama yang berpotensi mendorong terjadinya arus pergerakan orang sehingga penularan virus Corona meningkat," jelas Muhadjir.
Pemerintah juga tetap mengimbau agar masyarakat menjalankan protokol kesehatan dan berusaha bersama-sama memutus rantai penularan COVID-19.
"Sekali lagi ditegaskan bahwa Tahun 2021, cuti bersama dipotong 5 hari dari 7 hari yang ada (jadi tinggal 2 hari)," pungkas Muhadjir.
Baca Juga
Pemprov DKI: Angkutan AKAP Alami Kenaikan Penumpang saat PSBB Transisi
Berikut rincian pemangkasan cuti bersama 2021 berdasarkan paparan Muhadjir:
Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW pada 12 Maret
Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah pada 17-19 Mei
Hari Raya Natal 27 Desember
Sementara itu, cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah pada 12 Mei dan Hari Raya Natal pada 24 Desember tetap ada. (Knu)