Corona Jadi Pandemi, DPR: Jokowi Paling Bertanggungjawab Lindungi Rakyatnya

Anggota Komisi I DPR RI Charles Honoris (Dok pribadi)
Merahputih.com - Anggota Komisi I DPR Charles Honoris meminta Presiden Joko Widodo memperhatikan secara serius surat WHO yang berisi sejumlah rekomendasi penanganan penyebaran Covid-19.
Menurut Charles, rekomendasi Darurat Nasional dari WHO kepada Indonesia ini bukan hal yang berlebihan mengingat Badan Kesehatan PBB tersebut sudah lebih dulu menetapkan Darurat Global terkait penyebaran Covid-19 ini.
"Terlebih, jumlah kasus Corona di Indonesia kian hari kian meningkat cepat," ujar Charles dalam keterangannya, Sabtu (14/3).
Baca Juga:
Buka Riwayat Perjalanan Pasien Corona Hanya Ciptakan Kepanikan di Masyarakat
Rekomendasi WHO agar mengintensifkan imbauan menghindari aktivitas sosial (social distancing), juga perlu menjadi perhatian khusus pemerintah Indonesia. Pasalnya, populasi penduduk Indonesia terbesar ke-4 di dunia, dengan kepadatan tinggi di kota-kota tertentu.
"Jadi, imbauan menghindari aktivitas sosial perlu menjadi perhatian khusus pemerintah Indonesia untuk mengendalikan penularan virus Corona," jelas politikus PDIP ini.
Selain mempunyai tanggung jawab melindungi rakyatnya dari Corona, Pemerintah Indonesia juga memiliki tanggung jawab kepada komunitas internasional untuk meredam pandemi global ini. Jika Presiden Jokowi mengatakan penyebaran Corona tidak mengenal batas negara, maka penanganan Covid-19 ini juga seharusnya tidak mengenal batas negara.
"Artinya, tanggung jawab internasional untuk menekan laju infeksi Corona perlu dijalankan oleh negara-negara, termasuk Indonesia, dengan koordinasi dari WHO," pungkas Charles.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) Tedros Adhanom Ghebreyesus diketahui telah mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk meminta pemerintah menetapkan status darurat nasional terkait wabah penyakit Covid-19 yang disebabkan oleh virus corona.
WHO meminta pemerintah "meningkatkan mekanisme tanggap darurat termasuk dengan mendeklarasikan status darurat nasional," tulisnya dalam surat tertanggal 11 Maret 2020, yang salinannya diterima redaksi.
Baca Juga:
Tetap Gelar Kongres, Anies Sarankan Partai Demokrat Bawa Dokter
Pemerintah mengatakan sampai Jumat (13/3/2020), jumlah kasus Covid-19 yang terkonfirmasi di Indonesia mencapai 69 orang dengan empat korban jiwa.
Ghebreyesus juga meminta pemerintah Indonesia untuk memberikan data tentang kasus-kasus Covid-19 yang telah ditetapkan sebagai pandemik oleh badan dunia tersebut, serta membeberkan cara-cara melakukan pemantauan dan pengujian spesimen, identifikasi orang-orang yang terjangkit atau yang pernah melakukan kontak dengan penderita, dan penelusuran mereka yang diduga melakukan kontak dengan pengidap Covid-19. (Knu)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
DPR Desak BGN Cabut Izin Operasional SPPG yang Lalai dan Bahayakan Anak

Charles Honoris Desak Menkes Budi Sadikin Hati-Hati Bicara dan Perbaiki Komunikasi Publik,

Legislator Ini Setop Makan Tahu Usai Video 'Indonesia’s TOXIC TOFU Timebomb: Poisoning Millions Daily' Viral di Media Sosial

Ilmuwan China Temukan Virus Corona Kelelawar Baru yang Sama dengan COVID-19, Disebut Dapat Menular ke Manusia Lewat

#KaburAjaDulu Trending di Berbagai Medsos, Legislator PDIP: Kerja di Luar Negeri Hak Setiap Warga Negara

COVID-19 di Tiongkok Meninggi, 164 Orang Meninggal dalam Sebulan

Biaya Pasien COVID-19 Masih Ditanggung Pemerintah Meski PPKM Dicabut
