Ceroboh, IPW Desak Propam Usut Tuntas Penembakan TNI di Monas
Ilustrasi. (MP/Alfi Rahmadhani)
MerahPutih.com - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S pane mendesak Propam Polres Metro Jakarta Pusat untuk mengusut tuntas kecerobohan Brigadir Fadli yang menembak Praka Sudirman usai melaksanakan apel di 299 di Monas, Jakpus, pada Jumat (29/9) lalu.
"Polri harus mengusut kenapa pelaku mengeluarkan senjata, kasus penembakan itu sebuah kecerobohan yang luar biasa yang bisa memicu persoalan yang tidak diinginkan. Polri harus memberi tindakan tegas terhadap pelaku dan meminta maaf pada korban dan TNI," ujar Pane di Jakarta, Sabtu (30/9) malam.
Neta mempertanyakan aksi Fadli yang mengeluarkan senjata airsoft gun yang tidak dalam keadaan mendesak.
"Kenapa bisa mengeluarkan senjata, padahal tidak dalam keadaan mendesak, kan tidak ada ancaman atau peristiwa yang luar biasa yang harus disikapi dengan senjata," bebernya.
Untuk itu, kata Neta, selanjutnya agar tidak terulang kembali, pihak Polres Metro Jakpus harus melucuti senjata api maupun senjata airsoft gun.
"Belajar dari kasus ini, pimpinan kepolisian harus tahu betul kondisi personilnya terutama personil yang diperkenankan memegang senjata, Hal ini untuk menghindari terjadinya kasus salah tembak atau kasus polisi koboi yang bisa memicu masalah," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Seorang oknum polisi tak sengaja menembakan airsoft gun ke anggota TNI saat apel pengamanan aksi 299 di Monas, Jakarta Pusat, Jumat (29/9).
Menurut Wakapendam Jaya Letkol Supadmo, kejadian itu berawal saat Praka Sudirman sedang berbincang-bincang dengan rekan-rekannya di seputaran Monas. Saat itu, kata Supadmo, mereka tengah bersama-sama melakukan aksi pengamanan kegiatan unjuk rasa 299.
"Namun, dari arah depan sekitar 25 meter, ada sekelompak anggota Sabhara dari Polres Jakarta Pusat yang sedang duduk-dukuk. Tak disangka, tiba-tiba Praka Sudirman tertembak dari arah mereka," kata Supadmo (Asp)
Baca juga berita terkait aksi 299 dalam artikel berikut: Perppu Ormas Perlu Dibahas karena Bertentangan dengan Prinsip Hukum
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Gemerlap Cahaya Jakarta Light Festival 2025 Meriahkan Perayaan Natal dan Tahun Baru 2026
Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Penyalahgunaan Elpiji 3 Kilogram, Gudang di Jaktim dan Depok
Resmi UMP Jakarta Tahun 2026 Diputuskan Naik 6,17% Menjadi Rp 5,7 Juta
Ritel Moderen Jual Makanan Berfomalin, Pengawasan Pangan Jadi Sorotan
Pemprov DKI Gelontorkan Rp 2,62 Triliun untuk Penanganan Banjir
Kemeriahan Christmas Carol Colossal di FX Sudirman Jakarta Sambut Perayaan Natal 2025
Jerat Pasal Tersangka Buang Bayi di Solo, Bisa Dikenai Hukuman 15 Tahun Bui
Pemenuhan Fasilitas Bagi Disabilitas Jadi PR Pemerintah dan DPRD Jakarta
Polda Metro Jaya Rilis Kasus Narkotika dalam Konser Djakarta Warehouse Project (DWP)
Naveed Akram, Pelaku Penembakan di Pantai Bondi, Australia, Didakwa atas 15 Pembunuhan