Celah Konstitusional Pemakzulan Dianggap Tertutup, Golkar: Gibran Tak Lakukan Pelanggaran

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Senin, 28 April 2025
Celah Konstitusional Pemakzulan Dianggap Tertutup, Golkar: Gibran Tak Lakukan Pelanggaran

Wapres Gibran Rakabuming Raka/ Dok Setwapres

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Desakan pencopotan Wapres Gibran Rakabuming Raka terus bermunculan. Salah satunya dari Forum Purnawirawan TNI yang salah satunya mengusulkan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming diganti.

Menanggapi hal tersebut, Sekjen Partai Golkar M. Sarmuji menegaskan Gibran dipilih secara konstitusional melalui Pilpres.

"Wapres Gibran terpilih secara konstitusional melalui pilpres dan Mahkamah Konstitusi. Hingga saat ini Wapres Gibran juga tidak melakukan pelanggaran yang bisa mengakibatkan pemakzulan," kata Sarmuji kepada wartawan, Senin (28/4).

Baca juga:

Prabowo Akan Pelajari Secara Cermat 8 Poin Usulan Forum Purnawirawan TNI yang Salah Satunya Minta Gibran Diganti

Menurut dia, celah untuk pencopotan Gibran sudah tertutup.

"Jadi hingga saat ini ruang konstitusional pemakzulan Gibran tertutup," sambungnya.

Sarmuji menilai seharusnya masyarakat lebih fokus terhadap pembangunan Indonesia. Ketua Fraksi Golkar DPR itu pun mengingatkan agar tak ada memicu hal-hal yang dapat memecah belah bangsa.

"Sebaiknya energi bangsa difokuskan untuk membangun agar Indonesia lebih maju. Bukan hal-hal yang bisa memicu persengketaan yang tidak ada habisnya," ujarnya.

Baca juga:

Usulan Pemakzulan Gibran Dinilai Wajar dalam Demokrasi

Sekadar informasi, Forum Purnawirawan TNI telah melayangkan sikap pada Presiden Prabowo Subianto. Salah satunya, mengusulkan agar dilakukan pergantian Wapres melalui MPR.

Dokumen pernyataan sikap Purnawirawan TNI itu beredar di media sosial. Salah satunya, foto dan videonya diunggah oleh mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu di akun X pribadinya.

Dokumen itu ditandatangani oleh 103 purnawirawan Jenderal, 73 Laksamana, 65 Marsekal, dan 91 Kolonel.

Sedangkan sejumlah tokoh purnawirawan TNI yang membubuhkan tanda tangan di pernyataan sikap itu adalah mantan Wapres Jenderal TNI (Purn) Try Soetrisno, mantan Wakil Panglima ABRI Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, mantan KSAD Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, mantan KSAL Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dan mantan KSAU Masekal TNI (Purn) Hanafi Asnan. (Knu)

#Gibran Rakabuming Raka #Forum Purnawirawan Prajurit TNI #M. Sarmuji #Golkar #Wapres Gibran
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bahlil Dorong Pilkada Dipilih DPRD Agar UU Tak Diobrak-Abrik
Ia menyuarakan kekhawatiran tentang potensi perubahan norma yang sudah disepakati
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 06 Desember 2025
Bahlil Dorong Pilkada Dipilih DPRD Agar UU Tak Diobrak-Abrik
Indonesia
Wapres Gibran Jamin Penanganan Bencana Hidrometeorologi di Sumut Dipercepat
Wapres Gibran meninjau langsung dua lokasi terdampak bencana di Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan
Angga Yudha Pratama - Jumat, 05 Desember 2025
Wapres Gibran Jamin Penanganan Bencana Hidrometeorologi di Sumut Dipercepat
Indonesia
Gibran Sambangi Korban Bencana di Agam, Sumbar, Janjikan Pembagian Bantuan Dilakukan Cepat dan Prioritas
Ia memastikan pemerintah hadir dan selalu bersama masyarakat Sumatra yang terdampak bencana.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Desember 2025
Gibran Sambangi Korban Bencana di Agam, Sumbar, Janjikan Pembagian Bantuan Dilakukan Cepat dan Prioritas
Indonesia
Terbang Jam 5 Pagi, Gibran Tinjau 3 Provinsi Korban Banjir Sumatera Ikuti Arahan Prabowo
Kunjungan Wapres Gibran ke Sumbar, Sumut, dan Aceh ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo
Wisnu Cipto - Kamis, 04 Desember 2025
Terbang Jam 5 Pagi, Gibran Tinjau 3 Provinsi Korban Banjir Sumatera Ikuti Arahan Prabowo
Indonesia
Viral Bupati Aceh Tenggara Sebut ‘Prabowo Presiden Seumur Hidup’, Golkar: Bentuk Ekspresi Kegembiraan
Ucapan Bupati Aceh Tenggara yang meminta Prabowo Subianto menjadi presiden seumur hidup viral di media sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Desember 2025
Viral Bupati Aceh Tenggara Sebut ‘Prabowo Presiden Seumur Hidup’, Golkar: Bentuk Ekspresi Kegembiraan
Indonesia
Wapres Gibran Rakabuming Serukan Keadilan di Sektor AI di KTT G-20, Harus Bawa Manfaat bagi Negara Pemasok Bahan Baku
Nilai tambah teknologi tidak boleh hanya dinikmati segelintir perusahaan pengembang di negara maju.
Dwi Astarini - Senin, 24 November 2025
Wapres Gibran Rakabuming Serukan Keadilan di Sektor AI di KTT G-20, Harus Bawa Manfaat bagi Negara Pemasok Bahan Baku
Indonesia
Gibran Wakili Prabowo di KTT G20 Afrika Selatan, Ini Agenda Yang Dibawa
Dalam KTT G20 tersebut, Indonesia akan terus menyuarakan reformasi tata kelola global, penguatan representasi negara berkembang, dan memainkan peran konstruktif dalam diplomasi di antara negara-negara Selatan Global.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 22 November 2025
Gibran Wakili Prabowo di KTT G20 Afrika Selatan, Ini Agenda Yang Dibawa
Indonesia
Gibran Gantikan Prabowo Terbang ke KTT G-20 di Afrika Selatan, Go International Berpidato soal Isu Global di Depan Pemimpin Dunia
Kehadiran Gibran dalam forum itu menegaskan komitmen pemerintah Indonesia dalam pemulihan ekonomi global serta kerja sama internasional.
Dwi Astarini - Jumat, 21 November 2025
Gibran Gantikan Prabowo Terbang ke KTT G-20 di Afrika Selatan, Go International Berpidato soal Isu Global di Depan Pemimpin Dunia
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Gibran Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Dianggap Lebih Berjasa dari Soekarno dan Soeharto
Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka, diusulkan menjadi pahlawan nasional. Jasanya dianggap lebih besar dibanding Soekarno dan Soeharto.
Soffi Amira - Sabtu, 15 November 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Gibran Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Dianggap Lebih Berjasa dari Soekarno dan Soeharto
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : Surat sudah di Tangan DPR, Wapres Gibran Resmi Dimakzulkan dari Jabatannya
Hingga saat ini, Gibran Rakabuming masih menjabat Wakil Presiden RI masa bakti Oktober 2024-Oktober 2029.
Dwi Astarini - Rabu, 12 November 2025
[HOAKS atau FAKTA] : Surat sudah di Tangan DPR, Wapres Gibran Resmi Dimakzulkan dari Jabatannya
Bagikan