Catat, Nomor WhatsApp ‘ Cakra Presisi’ yang Kirimkan Surat Tilang E-TLE
Ditlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman/ dok Humas Polri
MerahPutih.com - Pengiriman surat konfirmasi tilang E-TLE kepada pelanggar aturan lalu lintas kini mengalami perubahan.
Pemilik kendaraan nantinya akan mendapatkan notifikasi tilang dari nomor WhatsApp resmi Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Pengiriman surat tilang lewat WA ini diberi nama 'Cakra Presisi'. Tujuannya untuk memaksimalkan pengiriman surat konfirmasi tilang kepada pelanggar lalu lintas.
“Konfirmasi, yang tadinya menggunakan surat manual konfirmasi, kami akan menggunakan WA (WhatsApp), yaitu Cakra Presisi yang akan bergerak," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (17/1).
Konfirmasi tilang itu akan dikirim melalui WhatsApp pemilik kendaraan. Pemilik kendaraan nantinya akan menerima WhatsApp dari nomor business E-TLE Ditlantas Polda Metro Jaya di nomor: 0878-1717-4000.
Baca juga:
Tilang Sistem Poin Berlaku, Pelanggar Bisa Gagal Dapatkan SKCK
Latif mengatakan pihaknya akan terus berinovasi dengan mengembangkan sistem digital elektronik dalam pelayanan masyarakat, khususnya dalam bidang lalu lintas. Termasuk akan terus mengoptimalkan tilang elektronik.
"Kami menggunakan seluruh elektronik," bebernya.
Dengan adanya Cakra Presisi, Latif berharap interaksi anggotanya dengan pelanggar tidak terjadi. Hal itu berdasarkan evaluasi atas perilaku anggota kepolisian.
"Kami akan melakukan sebaik mungkin dalam memberikan edukasi kepada masyarakat," lanjut Latif.
Baca juga:
Tilang Sistem Poin Berlaku, Pelanggar Bisa Gagal Dapatkan SKCK
Dengan sistem Cakra Presisi ini, penyortiran data pelanggaran juga diyakini akan lebih maksimal. Mengingat keterbatasan jumlah personel, dengan adanya sistem 'Cakra Presisi' ini penyortiran data pelanggaran akan lebih efektif. (ikh)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Menko Kumham Imipas Yusril Heran Fenomena Warga Pilih Lapor Damkar Dibanding Polisi
Antisipasi Demo Buruh, Polisi Siapkan Pengalihan Arus Lalu Lintas di Jakarta
Polisi Dalami Pola Perekrutan Anak di Game Online Buat Aksi Terorisme
Putusan MK Larang Polisi Isi Jabatan Sipil, Mabes Polri Tarik Perwira Tinggin yang dalam Masa Orientasi Alih Jabatan di Kementerian
DPR Segera Bahas RUU Polri, Usia Pensiun Jadi Salah Satu Isu
Komisi Reformasi Kepolisian Gelar RDP, Serap Aspirasi dan Buka Kanal Aduan Publik Lewat WhatsApp
Mabes Polri Ungkap Anggota yang Ditempatkan di Luar Instansi tak Terima Gaji Dobel
Pasca Putusan MK, Pakar Hukum Sebut Polisi Aktif yang Duduki Jabatan Sipil tak Wajib Mundur
Aksi Cepat Bhabinkamtibmas Selamatkan Warga Tenggelam Terbawa Arus di Jakarta Utara
Mabes Polri Respons Putusan MK, Atur Ulang Penugasan Anggota ke Jabatan Sipil