Cara Survive dari Ketakutan Gelar Pesta Pernikahan di Tengah Pandemi

Raden Yusuf NayamenggalaRaden Yusuf Nayamenggala - Rabu, 09 Desember 2020
Cara Survive dari Ketakutan Gelar Pesta Pernikahan di Tengah Pandemi

Yuk kenali cara survive dari ketakutan gelar pesta pernikahan di tengah pandemi COVID-19(Foto: pixabay/kertayasa89)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

NIAT HATI ingin menggelar pesta pernikahan besar-besar, tapi apa daya situasi tak bersahabat. Ya, mengingat Indonesia tengah diterpa pandemi COVID-19 sejak Maret 2020.

Pada bulan-bulan awal virus Corona masuk Indonesia, seluruh kegiatan yang mengundang keramaian termasuk pesta pernikahan dilarang untuk digelar. Hal itu dilakukan demi memutus mata rantai penyebaran virus.

Baca Juga:

Tips Survive Mengemudi saat Kantuk Menyerang

Namun, sekitar September, peraturan mulai dilonggarkan. Pesta pernikahan mulai banyak digelar, tapi dengan syarat harus dengan protokol kesehatan yang ketat, serta jumlah undangan yang dibatasi.

Meski demikian, ada juga aksi pembubaran atau pelarangan pesta pernikahan di masyarakat. Demi mengetahui hal tersebut, para calon pengantin merasa resah dan insecure untuk menggelar pesta pernikahan di tengah pandemi. Ketakutan akan dibubarkan paksa pihak berwenang atau menjadi cluster baru COVID-19 tak terelakkan.

Padahal, di hari pernikahan yang sakral dan sekali dalam seumur hidup, setiap orang tentu ingin hari bahagia itu berlangsung meriah dan dihadiri banyak orang.

Jadi harus bagaimana nih?

Untuk para calon pengantin yang ingin menggelar pesta pernikahan di tengah pandemi, kamu tak perlu takut. Ada banyak cara untuk tetap survive dan bisa menggelar pesta pernikahan di tengah pandemi.

1. Pilih Wilayah yang Aman untuk Menggelar Pernikahan

Pilihlah wilayah yang aman (Foto: pixabay/pexels)

Sebelum menggelar pesta pernikahan, pastikan wilayah atau kota yang kamu pilih bukan zona merah COVID-19. Karena, kamu pasti akan kesulitan dalam hal perizinan bila wilayah untuk pesta pernikahanmu masih dalam kawasan zona merah. Hal itu demi kesehatan bersama, agar tidak terciptanya cluster COVID-19 baru.

2. Batasi dan Pilih Tamu Undangan Berdasarkan Skala Prioritas

pilih dan batasi tamu undangan berdasarkan skala prioritas (Foto: pixabay/hitro4k)

Meski beberapa wilayah sudah mendapatkan izin untuk menggelar pesta pernikahan, namun biasanya jumlah tamu undangan wajib dibatasi. Karena itu, pilihlah tamu undangan dari mulai skala orang-orang terdekatmu, seperti memprioritaskan keluarga besar terlebih dahulu.

Baca Juga:

Optimisme Survive Bisnis Ikan Cupang ala Anang Buchori

3. Terapkan Protokol Kesehatan yang Ketat

Terapkan protokol kesehatan yang ketat (Foto: pixabay/coyot)

Terapkanlah protokol kesehatan yang ketat di tempat kamu menggelar pesta pernikahan. Seperti wajib menggunakan masker, mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer, serta pengecekan suhu tubuh sebelum memasuki area pesta pernikahan.

4. Jangan Gelar Makanan dengan Cara Prasmanan

Jangan gelar makanan di pesta pernikahan secara prasmanan (foto: pixabay/ppkpichch)

Demi mencegah banyaknya sentuhan tangan dari para tamu undangan ketika mengambil makanan di prasmanan, sebaiknya kamu menghindari cara penyajian makanan tersebut. Lebih baik menggunakan sistem nasi box yang dibagikan oleh panitia acara pesta, demi keamanan dan kesahatan bersama.

5. Akad Dulu, Resepsi Nanti

Menunggu waktu pandemi berakhir untuk gelar pesta besar, dengan melangsungkan akad nikah terlebih dahulu (Foto: pixabay/kgros)

Untuk para calon pengantin yang ingin tetap menggelar pesta pernikahan dengan mengundang lebih dari 300 undangan, sebaiknya bersabar dulu hingga pandemi berakhir. Opsinya yakni kamu bisa memilih untuk akad dulu yang dihadiri oleh keluarga terdekat, nanti setelah pandemi berakhir baru kamu menggelar pesta pernikahan. (Ryn)

Baca Juga:

Pandemi Kalahkan EO, Ubah 'Core' Bisnis ke Online

#Desember Survive #Pernikahan #Relationship
Bagikan
Ditulis Oleh

Raden Yusuf Nayamenggala

I'm not perfect but special

Berita Terkait

Indonesia
380 Ribu Perkawinan Disebut tak Tercatat di Indonesia, Hak Pendidikan dan Pengasuhan Anak Terancam Hilang
Kondisi tersebut berdampak langsung pada pemenuhan hak anak, mulai dari hak atas pendidikan, identitas, pengasuhan, perlindungan, hingga partisipasi.
Dwi Astarini - Jumat, 27 Februari 2026
380 Ribu Perkawinan Disebut tak Tercatat di Indonesia, Hak Pendidikan dan Pengasuhan Anak Terancam Hilang
Indonesia
Kemenag Ingatkan Pentingnya Pencatatan Pernikahan, Lindungi Hak Perempuan dan Anak
Kementerian Agama mengungkapkan, bahwa pencatatan pernikahan sangat penting. Hal itu bisa melindungi perempuan dan anak-anak.
Soffi Amira - Selasa, 27 Januari 2026
Kemenag Ingatkan Pentingnya Pencatatan Pernikahan, Lindungi Hak Perempuan dan Anak
Indonesia
DPR Beri 'Lampu Hijau' Pasangan Kawin Campur Bekerja Layak di Indonesia Lewat Revisi UU Ketenagakerjaan
Meski semangat awal aturan ketenagakerjaan adalah melindungi tenaga kerja lokal, Charles menekankan pentingnya memberikan hak bagi WNA yang merupakan bagian dari keluarga Indonesia
Angga Yudha Pratama - Senin, 26 Januari 2026
DPR Beri 'Lampu Hijau' Pasangan Kawin Campur Bekerja Layak di Indonesia Lewat Revisi UU Ketenagakerjaan
Indonesia
Angka Pernikahan di Indonesia Terus Menurun, BPS Catat Terendah dalam Satu Dekade
BPS mencatat angka pernikahan di Indonesia terus menurun dan terendah dalam satu dekade. PKS soroti faktor ekonomi dan perubahan sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 21 Januari 2026
Angka Pernikahan di Indonesia Terus Menurun, BPS Catat Terendah dalam Satu Dekade
Indonesia
Tipu 87 Orang, Pemilik dan Staf WO Ayu Puspita Jadi Tersangka
Polisi telah menyita sejumlah bukti berupa bukti transfer, cetakan pesan antara korban dan terlapor, data catering, serta panduan acara nikah.
Wisnu Cipto - Selasa, 09 Desember 2025
Tipu 87 Orang, Pemilik dan Staf WO Ayu Puspita Jadi Tersangka
Fun
Dari Pernikahan hingga Sweet Seventeen, Herloom BSD Suguhkan Ide Perayaan Penuh Makna
Herloom Hotel & Residence BSD hadirkan 'Herloom Cherished Moment – Wedding & Event Showcase'.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 10 November 2025
Dari Pernikahan hingga Sweet Seventeen, Herloom BSD Suguhkan Ide Perayaan Penuh Makna
Indonesia
34,6 Juta Pasangan Nikah Siri di Indonesia, Istri dan Anak Tidak Terlindungi Hukum
Ada 34,6 juta pasangan yang menikah tapi tidak tercatat secara resmi, alias nikah siri.
Wisnu Cipto - Selasa, 30 September 2025
34,6 Juta Pasangan Nikah Siri di Indonesia, Istri dan Anak Tidak Terlindungi Hukum
Indonesia
Fakta Kawin Campur di Jakarta: Pria AS dan Cewek Singapura Jadi Idaman WNI
Total jumlah perkawinan campuran yang dilaporkan ke Dinas Dukcapil Jakarta sebanyak 1.952 pasangan dalam lima tahun terakhir.
Wisnu Cipto - Selasa, 23 September 2025
Fakta Kawin Campur di Jakarta: Pria AS dan Cewek Singapura Jadi Idaman WNI
Indonesia
Istana Bantah Rencana Pajak Amplop Hajatan Pernikahan
Pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga telah membantah hal tersebut dan menyatakan bahwa aturan perpajakan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku serta tidak menyasar kegiatan sosial nonkomersial.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 25 Juli 2025
Istana Bantah Rencana Pajak Amplop Hajatan Pernikahan
Indonesia
DPRD Garut Siapkan Rapat Khusus Bahas Insiden Maut Pesta Rakyat Pernikahan Anak Gubernur Jabar Dedi Mulyadi
Rencana rapat bersama dengan unsur Forkopimda Kabupaten Garut itu untuk menjelaskan dari berbagai pihak terkait, termasuk dari unsur kepolisian.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 21 Juli 2025
DPRD Garut Siapkan Rapat Khusus Bahas Insiden Maut Pesta Rakyat Pernikahan Anak Gubernur Jabar Dedi Mulyadi
Bagikan