Cara Praktis Cek Bantuan KJP Plus


Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta mulai menyalurkan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap II (Pemprov DKI)
MerahPutih.com- Penerima manfaat Kartu Jakarta Pintar (KJP) bisa mulai menikmati hasil bantuan sosialnya pada Desember ini. Sehingga dapat dimanfaatkan mendukung operasional belajar anak. Lantas bagaimanakah mengecek KJP?
Melalui akun Instagram Dinas Pendidikan DKI Jakarta, mereka menyampaikan kalau pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II Tahun 2024 medio November- Desember, dimulai Jumat, 6 Desember 2024.
"Pengumuman terkait pencairan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2024. Pencairan dana KJP Plus Tahap 2 Tahun 2024 bulan November dan Desember 2024 akan dilaksanakan secara bertahap mulai 6 Desember 2024." tulis akun @disdikdki, dikutip Sabtu(7/12/2024).
Penerima KJP Plus November dan Desember 2024 adalah siswa yang terdata sebagai penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2024.
Baca juga:
Apa Itu KJP Plus? Program Pendidikan untuk Anak Jakarta Berbasis Kesejahteraan
Penerima manfaat KJP Plus untuk keluarga dari ekonomi menengah ke bawah. Di mana sumber bantuan ini berasal dari APBD DKI Jakarta yang dicairkan lewat Bank DKI.
Berikut ini merupakan rangakaian cara cek penerima KJP Plus Tahap 2 2024:
- Buka laman https://kjp.jakarta.go.id/
- Klik layanan pencarian 'Periksa Status Penerimaan KJP' yang berada di pojok kiri bawah
- Nanti akan muncul laman periksa status penerimaan KJP
- Masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) orang tua penerima KJP Plus
- Klik Tahun, pilih '2024' lalu klik lagi 'Tahap II'
- Pilih menu 'Cek' yang berwarna hijau untuk proses pengecekan. Nanti server akan menunjukkan nama penerima KJP Plus Tahap II
- Jika data tidak muncul, bisa menanyakan langsung ke sekolah.
Begitulah cara cek Bantuam KJP Plus Tahap 11 Tahun 2024. Pastikan penerima manfaat bantuan KJP memiliki rekening Bank DKI supaya bantuan bisa langsung diproses ke penerima manfaat. (Tka)
Bagikan
Tika Ayu
Berita Terkait
Pramono Anung Pastikan KJP dan KJMU Tidak Akan Dicabut Meski Peserta Didik Ikut Unjuk Rasa

Pemprov DKI Jakarta Tetapkan Aturan Pencabutan KJP dan KJMU Bagi Penerima yang Terlibat Kerusuhan

Adik Pengemudi Ojol Terlindas Rantis Brimob Affan Kurniawan Dipastikan Dapat Bantuan KJP

Gubernur Pramono Beri Akses Gratis untuk Disabilitas, Lansia, dan Pemilik KJP Masuk Wisata Jakarta

Bantuan KJP Agustus 2025 Sudah Bisa Dicairkan, Ketahui Besaran hingga Cara Cek Status Penerima

KJP Siswa Jakarta yang Masuk Sekolah Rakyat Tidak Dicabut

Tidak Perlu Cemas saat Antrean KJP Sembako Terlewat dan QR Code Hilang, Ini yang Harus Dilakukan

Warga Jakarta Pemilik KJP Bisa Dapat Sembako Murah, Ini Cara dan Syaratnya

Pemegang KJP Gratis Masuk Ancol Mulai April 2025, Cuma Berlaku saat Hari Libur

707.622 Siswa Terima KJP Plus Tahap I 2025, Pemprov DKI Jakarta Sediakan Posko Layanan di Setiap Kecamatan
