Cara Pekerja Informal Bisa Dapatkan Rumah Melalui BP Tapera
Pembangunan Rumah. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) bakal membantu dan memberikan kemudahan kepada pekerja mandiri atau pekerja informal melalui Tabungan Rumah Tapera.
“Program pembiayaan perumahan ini untuk mengakomodasi Peserta Pekerja mandiri/informal yang belum memiliki rumah melalui skema saving plan," kata Komisioner BP Tapera Adi Setianto.
Baca Juga:
Dana Kredit Rumah Program FLPP Dialihkan ke BP Tapera
Skema ini, nasabah cukup menabung sebesar angsuran dan iuran Tapera selama 3 bulan sebagai syarat untuk dapat mengakses program pembiayaan. Jika lolos verifikasi, nasabah dapat melanjutkan Akad KPR Sejahtera dengan uang muka sebesar 1 persen, angsuran tetap dengan marjin sebesar 5 persen, dan jangka waktu hingga 20 tahun.
Selain itu, syarat pengajuan antara lain belum pernah memiliki rumah dan memiliki penghasilan maksimal Rp 7 juta (belum menikah) dan Rp 8 Juta (menikah).
Adi berharap, ada peningkatan penerima manfaat bantuan pembiayaan perumahan yang selama ini hanya 11 persen menjadi lebih besar ke depannya untuk pekerja mandiri atau informal.
Ia menegaskan, sebagai upaya untuk memperluas jangkauan terhadap pekerja mandiri atau informal, BP Tapera bersama dengan Bank BTN meluncurkan Tabungan Rumah Tapera di Jakarta pada Selasa (1/8).
Tujuan dari Tabungan Rumah Tapera adalah untuk mewujudkan perluasan kepesertaan pekerja mandiri atau informal sebagai peserta dan percepatan penyaluran Rumah Tapera, di mana targetnya adalah segmen dari pekerja mandiri atau informal dengan penghasilan tidak tetap seperti wiraswasta, UMKM, driver online, serta status pekerjaan tidak tetap seperti para pekerja kontrak dan guru serta staf honorer. Adapun manfaat atau produk yang diterima adalah Rumah Tapera melalui Tabungan Rumah Tapera.
Penerima Manfaat yang dapat menggunakan fasilitas Tabungan Rumah Tapera merupakan Peserta Unbankable dan Bankable.
Untuk kategori pertama Peserta yang dinyatakan Unbankable oleh Bank akan tetap mendapat kesempatan menerima manfaat Rumah Tapera dengan cara menabung (Tabungan+Angsuran) selama 3 bulan secara konsisten sebelum dinyatakan menjadi Bankable oleh bank.
Peserta kategori kedua yang dinyatakan bankable dapat langsung menerima manfaat dan selanjutnya diharapkan dapat membayar angsuran dan tabungan Rumah Tapera. Tabungan beserta pengembangannya akan dikembalikan pada saat tenor berakhir.
Direktur Utama Bank BTN Nixon Napitupulu menyampaikan mitigasi untuk pekerja informal adalah tabungan sehingga mengantisipasi risikonya menjadi lebih rendah.
"Kami mendorong masyarakat untuk menabung kembali,” ujarnya.
Baca Juga:
Pemerintah Tambah 8 Bank Daerah Salurkan Kredit Rumah FLPP
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Begini Cara UMKM Akses Kredit Program Perumahan Buat Penuhi Target 3 Juta Rumah
Setahun Prabowo-Gibran: Program Makan Gratis Prabowo Disorot Tajam, Dianggap Sebagai 'Nasi yang Belum Matang Sempurna'
Masih Dibangun, Jokowi Belum Tempati Rumah Hadiah Negara Setelah 1 Tahun Lengser
Mendagri Perintahkan Pemda Dukung Program 3 Juta Rumah, Gratis Persetujuan Bangunan Gedung dan Jadi Dalam 15 Menit
Menkeu Ingin Selesaikan Calon Debitur KPR Tak Lolol SLIK Akibat Pinjol, Segera Bertemu OJK
Menkeu Purbaya Sebut Sekarang Waktu Paling 'Sat Set' Buat Beli Rumah
DPR Desak Percepatan Program 3 Juta Rumah Sebagai Solusi Backlog dan Penggerak Ekonomi
MK Beri Waktu DPR 2 Tahun Bikin UU Baru Tapera
MK Putuskan Tabungan Perumahan Tidak Wajib, BP Tapera Segera Sowan ke Kementerian PKP
Uji Materi Dikabulkan, MK Tegaskan Kepesertaan Tapera Sukarela Bukan Wajib