Cara Daftar, Syarat, hingga Kota Tujuan Mudik Gratis Pemprov DKI
Pemudik. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuka program mudik gratis angkutan lebaran tahun 2022 untuk 19.680 orang.
Program mudik gratis 2022 dengan tema “Mudik Aman, Mudik Sehat” itu ditujukan untuk seluruh warga yang memiliki KTP DKI Jakarta.
Baca Juga
Pendaftaran Mudik Gratis Tahap 2 Dibuka Senin, 18 April 2022
Dilansir dari akun Instagram resmi Dishub DKI, @dishubdkijakarta, berikut syarat pendaftaran mudik gratis 2022:
Mudik Gratis DKI Jakarta 2022 diutamakan bagi:
1. Warga yang memiliki KTP domisili DKI Jakarta
2. Warga yang sudah vaksin dosis ketiga atau booster
3. Warga yang membawa/memiliki sepeda motor dan wajib melampirkan STNK
4. Warga yang perjalanan pergi dan kembali ke DKI Jakarta
Pendaftaran maksimal 4 orang per Kartu Keluarga (KK) dan 1 sepeda motor.
Baca Juga
Pemudik Gratis dari Pemprov DKI Terbatas dengan Syarat Tertentu
Cara daftar:
1. Calon peserta mudik gratis bisa mendaftarkan diri melalui online lewat website www.mudikgratisdkijakarta.id atau melalui Whatsapp ke nomor 08-123-188- 5758 yang sudah disediakan.
2. Setelah mengisi form pendaftaran, petugas panitia akan menghubungi Anda untuk jadwal verifikasi offline. Pastikan nomor Anda aktif untuk dapat dihubungi.
3. Calon pemudik datang ke lokasi verifikasi offline
4. Lokasi verifikasi offline sesuai dengan tempat dan waktu yang tertera pada tiket kode booking (QR code) untuk mendapatkan e-tiket keberangkatan.
Sementara, lokasi verifikasi offline antara lain: Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Suku Dinas Perhubungan Kota Jakarta Barat, Suku Dinas Perhubungan Kota Jakarta Pusat, Suku Dinas Perhubungan Kota Jakarta Timur, Suku Dinas Perhubungan Kota Jakarta Selatan, dan Suku Dinas Perhubungan Kota Jakarta Utara.
View this post on Instagram
Adapun 17 kota dan kabupaten itu yakni Palembang, Lampung, Tegal, Pekalongan, Semarang, Kebumen, Cilacap, Purwokerto, Solo. Kemudian, Wonosobo, Yogyakarta, Sragen, Wonogiri, Madiun, Kediri, Jombang dan Malang.
Pada program ini, Pemerintah DKI mengimbau para calon pemudik untuk wajib mematuhi protokol kesehatan dengan menerapkan 3M yaitu menjaga jarak, mencuci tangan, dan memakai masker. (Asp)
Baca Juga
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Pohon Tua di Jakarta Berubah Jadi 'Malaikat Pencabut Nyawa' Saat Hujan Ekstrem, DPRD Desak Pemangkasan 62 Ribu Pohon Sebelum Korban Berjatuhan Lagi
Pedagang Eks Barito Wajib Tahu! Ini Syarat yang Wajib Dipenuhi Jika Mau Punya Kios di SFK Lenteng Agung, Satu KK Hanya Boleh Satu Kios
Air Laut Mau 'Ngelunjak' ke Daratan, Dinas SDA DKI Siapkan Ribuan Pompa dan Pasukan Biru di Pesisir Jakarta
Tanggul Baswedan Jebol, Gubernur Pramono Anung Siapkan Dua Jurus Jitu Penyelamatan Jati Padang
Siaga 'Banjir Akbar'! Selain Curah Hujan Lokal, Limpasan Air dari Puncak Hingga Fenomena Bulan Purnama Jadi Ancaman Serius Jakarta
Pemprov DKI Mulai Besok Gelar Operasi Modifikasi Cuaca Besar-besaran Sampai 10 November 2025
21 Perusahaan Top Jakarta Termasuk BUMD Tawarkan 107 Posisi Eksklusif di Job Fair Disabilitas 2025, Simak Syaratnya
APBD DKI 2026 Disepakati Rp 81,3 Triliun, KJP dan Bansos Aman Meski DBH Dipotong
Raperda KTR DKI Final: Merokok Indoor Dilarang Total, Jual Rokok Dibatasi 200 Meter dari Sekolah
Lahan Makam Jakarta Kritis, DPRD Desak Anggaran Pembelian Tanah Baru Cuma Cukup 3 Tahun