Cara Aktivasi MFA BKN: Panduan Lengkap untuk ASN 2025

ImanKImanK - Kamis, 10 April 2025
Cara Aktivasi MFA BKN: Panduan Lengkap untuk ASN 2025

Ilustrasi ASN Digital BKN. Foto doc. BKN

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi menerapkan sistem keamanan terbaru berbasis Multi-Factor Authentication (MFA) guna melindungi akses terhadap layanan digital Aparatur Sipil Negara (ASN). Sistem ini wajib diaktifkan oleh seluruh ASN di Indonesia untuk menjamin keamanan data kepegawaian nasional.

Langkah ini menjadi bentuk konkret dari transformasi digital yang berfokus pada perlindungan data strategis milik negara.

Seperti yang ditegaskan oleh Kepala BKN, Zudan Arif Fakhrulloh, "data bukan sekadar angka dan statistik, tapi aset strategis yang menjadi dasar perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan,” ucapnya dikutip dari keterangannya, Kamis (10/4/2025).

Baca juga:

Setengah Juta Lebih Siswa di Jakarta Segera Nikmatin KPJ Plus Tahap II 2024

Apa Itu MFA?

Multi-Factor Authentication atau MFA adalah sistem keamanan berlapis yang membutuhkan lebih dari satu metode verifikasi untuk mengakses akun digital.

Dengan sistem ini, akses tidak hanya mengandalkan username dan password, tetapi juga kode OTP (One-Time Password) yang hanya dapat dihasilkan melalui aplikasi autentikasi seperti Google Authenticator.

Cara Mengaktifkan MFA untuk ASN: Panduan Lengkap

Berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan ASN untuk mengaktifkan MFA di layanan digital kepegawaian:

1. Unduh Google Authenticator

  • Android: Buka Google Play Store, cari Google Authenticator, dan unduh aplikasinya.

  • iOS: Akses App Store, cari Google Authenticator, lalu instal.

Aplikasi ini akan digunakan untuk menghasilkan kode OTP yang diperlukan saat login.

2. Siapkan Akun MyASN dan SIASN

Pastikan Anda telah memiliki akun:

Baca juga:

Rano Bisiki Pramono, Minta Lapangan Menteng Diubah Jadi Tempat Oleh-Oleh Khas Jakarta

  • MyASN (akun utama ASN)

  • SIASN (Sistem Informasi ASN)

Kedua akun ini disediakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi Anda. Keduanya diperlukan untuk login dan aktivasi MFA.

3. Akses Portal ASN Digital

  • Buka browser di komputer atau laptop Anda.

  • Kunjungi situs resmi ASN Digital: https://asndigital.bkn.go.id.

  • Klik logo BKN di pojok atas halaman, lalu pilih menu "Login".

  • Masukkan username dan password MyASN Anda.

4. Aktivasi MFA

  • Klik tombol “Aktifkan MFA (OTP)”.

  • Sistem akan mengarahkan Anda ke laman aktivasi MFA di SIASN.

  • Login menggunakan akun SSO ASN Anda.

5. Pindai Kode QR dan Masukkan OTP

Baca juga:

Ramalan Zodiak 10 April 2025: Tantangan Asmara, Keuangan, dan Keluarga

  • Buka aplikasi Google Authenticator di ponsel.

  • Klik tambah (+) untuk memindai kode QR yang muncul di layar komputer.

  • Setelah dipindai, aplikasi akan menampilkan kode OTP (6 digit) yang diperbarui setiap beberapa detik.

  • Masukkan kode OTP tersebut di kolom yang tersedia di laman aktivasi.

6. Beri Nama Perangkat

  • Anda akan diminta memasukkan nama perangkat (Device Name).

  • Gunakan nama yang mudah diingat, seperti “HP Andi” atau “Perangka Kerja ASN digital”.

  • Nama ini berguna untuk mengenali perangkat saat login di masa mendatang.

Dengan meningkatnya ancaman siber dan kebocoran data, sistem MFA menjadi langkah penting untuk menjaga integritas data ASN digital.

Baca juga:

Kode Redeem FC Mobile April 2025: Ada Hadiah Eksklusif untuk Pemain Setia

Sistem ini memastikan bahwa hanya pengguna yang berwenang yang bisa mengakses layanan kepegawaian digital.

Penerapan MFA oleh BKN sekaligus menandai babak baru keamanan digital dalam birokrasi Indonesia. ASN diharapkan segera mengaktifkan fitur ini untuk menghindari gangguan saat mengakses layanan MyASN dan SIASN. Dengan perlindungan berlapis, keamanan data strategis negara kini berada di tangan yang lebih aman.

#Sistem Multi-Factor Authentication BKN #Keamanan Data ASN 2025 #Login MyASN Dan SIASN Terbaru #Panduan Google Authenticator ASN #Cara Aktivasi MFA BKN #ASN #Digital #BKN
Bagikan
Ditulis Oleh

ImanK

Berita Terkait

Indonesia
Pemkot Solo Terapkan WFA ASN akibat TKD Dipangkas, Wamendagri Bima Minta Kaji Ulang
Kebijakan WFA tersebut muncul sebagai respons atas pemangkasan dana transfer ke daerah (TKD) dari APBN 2026 yang mencapai Rp 218 miliar.
Dwi Astarini - Rabu, 22 Oktober 2025
Pemkot Solo Terapkan WFA ASN akibat TKD Dipangkas, Wamendagri Bima Minta Kaji Ulang
Indonesia
Pajak Digital Sudah Capai Rp 10,21 Triliun Hingga September 2025, Bakal Semakin Dioptimalkan
Untuk PPN PMSE, total setoran sejak 2020 hingga 2025 mencapai Rp 32,94 triliun. Setoran itu diserahkan oleh 207 PMSE dari 246 PMSE yang telah ditunjuk.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 22 Oktober 2025
Pajak Digital Sudah Capai Rp 10,21 Triliun Hingga September 2025, Bakal Semakin Dioptimalkan
Indonesia
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Pemerintah menghormati setiap putusan yang dikeluarkan MK dan akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme yang berlaku setelah menerima salinan resmi putusan tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Oktober 2025
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Indonesia
MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun
MK menegaskan lembaga pengawas independen ASN diperlukan untuk menjamin penerapan sistem merit, profesionalitas, dan netralitas ASN dari intervensi politik.
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Oktober 2025
MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun
Indonesia
Jejak Kesejahteraan ASN, DPR 'Ngebet' Hapuskan Beda Gaji PNS-PPPK
Pembahasan UU ASN akan melalui tahap naskah akademik di Baleg
Angga Yudha Pratama - Rabu, 15 Oktober 2025
Jejak Kesejahteraan ASN, DPR 'Ngebet' Hapuskan Beda Gaji PNS-PPPK
Indonesia
Baleg DPR Buka Keran Curhat Pembahasan RUU ASN, PPPK Bisa Alih Status?
Pembahasan RUU ASN akan menjadi prioritas dalam Prolegnas 2025
Angga Yudha Pratama - Rabu, 15 Oktober 2025
Baleg DPR Buka Keran Curhat Pembahasan RUU ASN, PPPK Bisa Alih Status?
Lifestyle
Flexi Earn Super Rate Up Diperpanjang Hingga November 2025, Tawarkan Bunga Hingga 25 Persen
Pengguna dapat memantau akumulasi hasil di riwayat pembayaran Earn dan bisa menarik hasilnya setiap 12 jam
Angga Yudha Pratama - Senin, 29 September 2025
Flexi Earn Super Rate Up Diperpanjang Hingga November 2025, Tawarkan Bunga Hingga 25 Persen
Indonesia
Kabar Baik Bagi Pendamping PKH, Mensos Janjikan Jatah ASN Buat 33 Ribu Orang
Mensos menegaskan keputusan pengangkatan menjadi ASN itu merupakan instruksi Presiden Prabowo Subianto dalam rangka meningkatkan kapasitas pendamping PKH supaya kerjanya lebih terukur.
Wisnu Cipto - Rabu, 24 September 2025
Kabar Baik Bagi Pendamping PKH, Mensos Janjikan Jatah ASN Buat 33 Ribu Orang
Indonesia
Prabowo Naikkan Gaji Guru dan Dosen ASN, Komisi X DPR: Nasib Honorer juga Harus Diperhatikan
Presiden RI, Prabowo Subianto, akan menaikkan gaji guru dan dosen ASN. Komisi X DPR juga meminta nasib guru honorer diperhatikan, karena gajinya kecil.
Soffi Amira - Senin, 22 September 2025
Prabowo Naikkan Gaji Guru dan Dosen ASN, Komisi X DPR: Nasib Honorer juga Harus Diperhatikan
Indonesia
Banyak ASN Pensiun, Pemkot Solo Angkat 780 PPPK Masuk Jabatan Fungsional
Dalam kesempatan ini, sebanyak 1 orang CPNS resmi diangkat menjadi PNS, dan 7 orang PNS menduduki jabatan fungsional.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
Banyak ASN Pensiun, Pemkot Solo Angkat 780 PPPK Masuk Jabatan Fungsional
Bagikan