Cara Aktivasi MFA BKN: Panduan Lengkap untuk ASN 2025

ImanKImanK - Kamis, 10 April 2025
Cara Aktivasi MFA BKN: Panduan Lengkap untuk ASN 2025

Ilustrasi ASN Digital BKN. Foto doc. BKN

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi menerapkan sistem keamanan terbaru berbasis Multi-Factor Authentication (MFA) guna melindungi akses terhadap layanan digital Aparatur Sipil Negara (ASN). Sistem ini wajib diaktifkan oleh seluruh ASN di Indonesia untuk menjamin keamanan data kepegawaian nasional.

Langkah ini menjadi bentuk konkret dari transformasi digital yang berfokus pada perlindungan data strategis milik negara.

Seperti yang ditegaskan oleh Kepala BKN, Zudan Arif Fakhrulloh, "data bukan sekadar angka dan statistik, tapi aset strategis yang menjadi dasar perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan,” ucapnya dikutip dari keterangannya, Kamis (10/4/2025).

Baca juga:

Setengah Juta Lebih Siswa di Jakarta Segera Nikmatin KPJ Plus Tahap II 2024

Apa Itu MFA?

Multi-Factor Authentication atau MFA adalah sistem keamanan berlapis yang membutuhkan lebih dari satu metode verifikasi untuk mengakses akun digital.

Dengan sistem ini, akses tidak hanya mengandalkan username dan password, tetapi juga kode OTP (One-Time Password) yang hanya dapat dihasilkan melalui aplikasi autentikasi seperti Google Authenticator.

Cara Mengaktifkan MFA untuk ASN: Panduan Lengkap

Berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan ASN untuk mengaktifkan MFA di layanan digital kepegawaian:

1. Unduh Google Authenticator

  • Android: Buka Google Play Store, cari Google Authenticator, dan unduh aplikasinya.

  • iOS: Akses App Store, cari Google Authenticator, lalu instal.

Aplikasi ini akan digunakan untuk menghasilkan kode OTP yang diperlukan saat login.

2. Siapkan Akun MyASN dan SIASN

Pastikan Anda telah memiliki akun:

Baca juga:

Rano Bisiki Pramono, Minta Lapangan Menteng Diubah Jadi Tempat Oleh-Oleh Khas Jakarta

  • MyASN (akun utama ASN)

  • SIASN (Sistem Informasi ASN)

Kedua akun ini disediakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi Anda. Keduanya diperlukan untuk login dan aktivasi MFA.

3. Akses Portal ASN Digital

  • Buka browser di komputer atau laptop Anda.

  • Kunjungi situs resmi ASN Digital: https://asndigital.bkn.go.id.

  • Klik logo BKN di pojok atas halaman, lalu pilih menu "Login".

  • Masukkan username dan password MyASN Anda.

4. Aktivasi MFA

  • Klik tombol “Aktifkan MFA (OTP)”.

  • Sistem akan mengarahkan Anda ke laman aktivasi MFA di SIASN.

  • Login menggunakan akun SSO ASN Anda.

5. Pindai Kode QR dan Masukkan OTP

Baca juga:

Ramalan Zodiak 10 April 2025: Tantangan Asmara, Keuangan, dan Keluarga

  • Buka aplikasi Google Authenticator di ponsel.

  • Klik tambah (+) untuk memindai kode QR yang muncul di layar komputer.

  • Setelah dipindai, aplikasi akan menampilkan kode OTP (6 digit) yang diperbarui setiap beberapa detik.

  • Masukkan kode OTP tersebut di kolom yang tersedia di laman aktivasi.

6. Beri Nama Perangkat

  • Anda akan diminta memasukkan nama perangkat (Device Name).

  • Gunakan nama yang mudah diingat, seperti “HP Andi” atau “Perangka Kerja ASN digital”.

  • Nama ini berguna untuk mengenali perangkat saat login di masa mendatang.

Dengan meningkatnya ancaman siber dan kebocoran data, sistem MFA menjadi langkah penting untuk menjaga integritas data ASN digital.

Baca juga:

Kode Redeem FC Mobile April 2025: Ada Hadiah Eksklusif untuk Pemain Setia

Sistem ini memastikan bahwa hanya pengguna yang berwenang yang bisa mengakses layanan kepegawaian digital.

Penerapan MFA oleh BKN sekaligus menandai babak baru keamanan digital dalam birokrasi Indonesia. ASN diharapkan segera mengaktifkan fitur ini untuk menghindari gangguan saat mengakses layanan MyASN dan SIASN. Dengan perlindungan berlapis, keamanan data strategis negara kini berada di tangan yang lebih aman.

#Sistem Multi-Factor Authentication BKN #Keamanan Data ASN 2025 #Login MyASN Dan SIASN Terbaru #Panduan Google Authenticator ASN #Cara Aktivasi MFA BKN #ASN #Digital #BKN
Bagikan
Ditulis Oleh

ImanK

Berita Terkait

Indonesia
2.300 ASN Ikut Latihan Jadi Komponen Cadangan Gelombang II di Agustus
Donny membuka kemungkinan tempat pelatihan Komcad ASN gelombang II akan berbeda dari gelombang I.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 Juni 2026
2.300 ASN Ikut Latihan Jadi Komponen Cadangan Gelombang II di Agustus
Indonesia
Gaji Ke-13 Cair, Negara Rogoh Kocek APBN Rp 24 T untuk 5,5 Juta ASN-Pensiunan
Pemerintah resmi merealisasikan pembayaran gaji ke-13 kepada aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan dengan total anggaran mencapai Rp 24 triliun.
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Juni 2026
Gaji Ke-13 Cair, Negara Rogoh Kocek APBN Rp 24 T untuk 5,5 Juta ASN-Pensiunan
Indonesia
WFH ASN Turunkan Konsumsi Pertalite Nasional 9%, Kebijakan Diperpanjang 2 Bulan
Menko Ekonomi menegaskan pemerintah memutuskan untuk terus memberlakukan kebijakan WFH bagi kalangan ASN
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
WFH ASN Turunkan Konsumsi Pertalite Nasional 9%, Kebijakan Diperpanjang 2 Bulan
Indonesia
Bukan Lagi Wewenang Daerah, Pengangkatan dan Distribusi Guru Diusulkan Dilakukan Pemerintah Pusat
Selain itu, agar pengangkatan guru, pamong belajar, penilik, dan pengawas sekolah dilakukan pemerintah pusat.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 26 Mei 2026
Bukan Lagi Wewenang Daerah, Pengangkatan dan Distribusi Guru Diusulkan Dilakukan Pemerintah Pusat
Indonesia
Gubernur Pramono Lantik 884 Pejabat, Ingatkan Gerak Cepat Antisipasi Perubahan di Tengah Gejolak Global
Kebutuhan dasar masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, dan bantuan sosial, harus tetap menjadi prioritas utama.
Dwi Astarini - Rabu, 20 Mei 2026
Gubernur Pramono Lantik 884 Pejabat, Ingatkan Gerak Cepat Antisipasi Perubahan di Tengah Gejolak Global
Indonesia
Wacana Baru dari Komdigi: Nomor HP Jadi Syarat Registrasi Akun Medsos
Aturan mewajibkan setiap pengguna media sosial (medsos) mencantumkan nomor telepon seluler saat registrasi akun.
Wisnu Cipto - Senin, 18 Mei 2026
Wacana Baru dari Komdigi: Nomor HP Jadi Syarat Registrasi Akun Medsos
Indonesia
DPR RI Ingatkan Risiko Krisis Pendidik Jika Guru Non-ASN Dilarang Mengajar di Sekolah Negeri Mulai 2027
Komisi X DPR RI mendorong pemerintah pusat dan daerah segera melakukan pemetaan kebutuhan guru berbasis data akurat di tiap wilayah
Angga Yudha Pratama - Senin, 11 Mei 2026
DPR RI Ingatkan Risiko Krisis Pendidik Jika Guru Non-ASN Dilarang Mengajar di Sekolah Negeri Mulai 2027
Indonesia
CAT Seleksi Pegawai Koperasi Merah Putih Dikeluhkan, Peserta Cuma Diminta Memberi Jeda
BKN mengimbau peserta tetap tenang dan tidak melakukan klik jawaban secara berulang karena setiap jawaban yang disimpan sudah otomatis masuk ke pangkalan data sistem.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 08 Mei 2026
CAT Seleksi Pegawai Koperasi Merah Putih Dikeluhkan, Peserta Cuma Diminta Memberi Jeda
Indonesia
DPR Dorong Rekrutmen Guru Hanya Lewat CPNS
Jika rekrutmen guru dilakukan satu jalur melalui CPNS dan pengelolaannya terpusat, dia yakin negara bisa memastikan kualitas, pemerataan, dan kesejahteraan guru lebih terjamin.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 04 Mei 2026
DPR Dorong Rekrutmen Guru Hanya Lewat CPNS
Indonesia
Pemerintah Paling Cepat Cairkan Gaji ke-13 Juni 2026, Ini Skema Detailnya!
Pemerintah telah menetapkan skema gaji ke-13 tahun 2026 melalui PP Nomor 9 Tahun 2026 yang diperkuat oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026.
Wisnu Cipto - Senin, 27 April 2026
Pemerintah Paling Cepat Cairkan Gaji ke-13 Juni 2026, Ini Skema Detailnya!
Bagikan