Campur Tangan Asing, Eksekusi Mati 10 Terpidana Ditangguhkan?


Kejaksaan Agung
MerahPutih Nasional- Kejaksaan Agung memutuskan untuk menunda eksekusi mati terhadap sepuluh terpidana mati kasus narkoba. Penundaan itu dilakukan berdasarkan kajian komprehensif yang dilakukan pihak Kejagung bersama stakeholder terkait seperti Kepolisian, Kementerian Luar Negeri, serta Kementerian Hukum dan HAM.
"Hasil kajian memutuskan empat orang yang perlu dieksekusi dini hari tadi. Sepuluh lainnya ditentukan kemudian dan akan dieksekusi pada saat yang tepat," kata Jaksa Agung H.M. Prasetyo, Jumat (29/7).
Sebelumnya, Kejagung telah mengeksekusi empat terpidana mati kasus narkoba di Lapangan Tembak Tunggal Panaluan, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Jumat (29/7) dini hari. Keempat terpidana disebut sangat masif dalam melakukan tindak peredaran narkoba di tanah air. Mereka adalah Freddy Budiman (Warga Negara Indonesia), Michael Titus Igweh (Warga Negara Nigeria), Humprey Ejike (Warga Negara Nigeria), dan Gajetan Acena Seck Osmane (Warga Negara Senegal).
Terkait penangguhan eksekusi mati, Jaksa Agung, H.M Prasetyo menjelaskan bahwa pihaknya telah memutuskan hasil melalui kajian yang matang.
Berdasarkan kajian dan pertimbangan tersebut, Kejagung memastikan sepuluh terpidana mati yang batal dieksekusi akan dikembalikan ke lembaga pemasyarakatan masing-masing.
Menanggapi adanya tekanan pihak asing menyusul ditangguhkannya eksekusi, H.M Prasetyo menegaskan itu hanya isu belaka. Ia memastikan tidak ada tekanan asing yang diterima Indonesia. "Saya tidak mendengar ada tekanan diplomatik, tidak ada," kata H.M. Prasetyo.
Hanya saja, katanya memang ada beberapa imbauan dari negara luar agar tidak melakukan eksekusi mati. Namun hal itu bukan berarti proses pelaksanaan eksekusi harus dihentikan. "Kalau imbauan ada, tapi tekanan tidak ada. Harus dihormati kedaulatan hukum kita," tandasnya.
BACA JUGA:
- Eksekusi Mati Ditangguhkan, 10 Terpidana Bebas
- Permintaan Nenek Asal Inggris Terpidana Mati Narkoba Jika Dieksekusi
- Putra Terpidana Mati Narkoba Minta Kaesang Bujuk Jokowi Ampuni Ibunya
- Setara Institute: Hukuman Mati Tak akan Menghentikan Peredaran Narkoba
- Prabowo Subianto Dukung Jokowi Perintahkan Eksekusi Mati Narkoba Jilid II
Bagikan
Berita Terkait
Awal Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Terbongkar, Dari ‘Kesepakatan’ Nadiem dengan Google

Nadiem Tersangka Pengadaan Laptop, Kejagung Bongkar Kejanggalan Proyek Digelar Tertutup meski Gunakan Anggaran Negara

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Resmi Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook

Kejagung Resmi Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook

Nadiem Makarim Diperiksa Kejagung untuk Ketiga Kalinya, Jadwalnya Pagi Ini Jam 9

Riza Chalid Masuk DPO, Kejagung Bicarakan Perburuan Dengan NCB Interpol

Presdir Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Jadi Tersangka Baru ke-12, Kejagung Beberkan Perannya

Kejagung Ajukan Red Notice Tangkap DPO Cheryl Darmadi di Singapura

Kejaksaan Agung Ajukan ‘Red Notice’ untuk Menangkap Bekas Stafsus Nadiem Makarim, Paspornya Segera Dicabut

Polda Metro Bantah Rumor Geledah Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah
