Caleg Artis Beri Keuntungan Partai Politik, Bukan untuk Kepentingan Rakyat

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 24 Mei 2023
Caleg Artis Beri Keuntungan Partai Politik, Bukan untuk Kepentingan Rakyat

Ilustrasi - Bendera partai politik. (Foto: MP/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Banyak kalangan artis berbondong-bondong mendaftarkan diri sebagai bakal calon legislatif (caleg) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus mengatakan, semangat partai menerima publik figur sebagai caleg, tidak akan berpengaruh dalam pembenahan kinerja wakil rakyat di parlemen. Partai politik hanya memanfaatkan ketenaran sang artis untuk mendulang suara dalam Pileg 2024.

"Memang sejak kapan partai politik memikirkan DPR, bagi partai politik, anggota DPR akan berkinerja baik kalau melayani kepentingan partainya," ujar Lucius di Jakarta yang dikutip, Rabu (24/5).

Baca Juga:

KPU DKI Pastikan Aldi Taher Masuk Kepengurusan DPP PBB tapi Ikut Bacaleg di Perindo

Selain menggunakan cara instan untuk meraih tujuan pribadi partai politik, lanjut dia, sudah barang pasti penilaian terhadap kinerja anggota pun sebatas formalitas belaka. Karena yang terpenting bagi partai politik di Indonesia, ialah memperjuangkan kepentingan elite partai.

"Kalau kemudian partai-partai mengusung caleg artis itu semata untuk kepentingan pemilu doang untuk mendapatkan kursi, bukan seberapa kemudian anggota memperjuangkan kepentingan rakyat," ujar Lucius.

Di samping itu, Lucius menuturkan, demokrasi Indonesia pasca-Reformasi makin kesulitan untuk mendapatkan wakil dan pemimpin rakyat yang berkualitas. Apalagi semangat untuk memperbaiki kinerja parlemen yang kian hari tidak terlihat berpihak kepada rakyat.

"Bagaimana membangun perubahan di parlemen setelah pemilu nanti itu sama sekali tidak ada, karena partai politik tidak menginginkan parlemen itu menjadi lebih baik. Kalau parlemen lebih baik, partai politik akan dikuliti dan bukan keinginan partai politik," papar dia.

Baca Juga:

KPU Sarankan Aldi Taher Pilih Perindo untuk Maju ke DPR atau Jadi Bacaleg DPRD dari PBB

Adapun daftar artis atau publik figur yang daftar bacaleg pada Pemilu 2024, sebagai berikut:

- PDI Perjuangan

1. Rano Karno

2. Rieke Diah Pitaloka

3. Krisdayanti

4. Harvey Maleiholo

5. Nico Siahaan

6. Once Mekel

7. Marcel Siahaan

8. Taufik Hidayat Udjo

9. Denny Cagur

10. Tamara Geraldine

11. Sari Kuswoyo

12. Lita Zen

13. Andre Hehanusa

14. Lucky Perdana

- Gerindra

1. Ahmad Dhani

2. Melly Goeslaw

3. Taufik Hidayat

4. Ari Sihasale

5. Rachel Maryam

6. Jamal Mirdad

- PKB

1. Tommy Kurniawan

2. Iyeth Bustami

3. Arzeti Bilbina

4. Camelia Lubis

5. Zora Vidya

6. Norman Kamaru

- NasDem

1. Reza Artamevia

2. Choky Sitohang

3. Annisa Bahar

4. Ali Syakieb

5. Didi Riyadi

6. Nafa Urbach

7. Diana Sastra

8. Ramzi

- PKS

1. Sunarji atau Narji

- Demokrat

1. Dede Yusuf

2. Ingrid Kansil

3. Dina Lorenza

4. Emilia Contessa

5. Arumi Bachsin

- PAN

1. Eko Patrio

2. Pasha Ungu

3. Muchtar Lutfi alias Opie Kumis

4. Ely Sugigi

5. Uya Kuya

6. Astrid Kuya (istri Uya Kuya)

7. Desy Ratnasari

8. Verrel Bramasta

9. Primus Yustisio

10. Tom Liwafa

- Perindo

1. Prabu Revolusi

2. Aiman Witjaksono

3. Tommy Tjokro

4. Ratu Nabila

5. Dian Mirza

6. Vicky Prasetyo

7. Vena Melinda

8. Chef Arnold

- PSI

1. Badai Kerispatih

2. Mongol

3. Giring Ganesha

4. Ade Armando. (Asp)

Baca Juga:

Nasib Pencalegan Johnny G Plate Setelah Ditetapkan Jadi Tersangka

#Calon Legislatif #Pemilu 2024
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Putusan MK tersebut merupakan langkah penting untuk memperkuat partisipasi politik perempuan dalam demokrasi Indonesia.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : Aturan Baru, ASN Wajib Pakai Baju Biru Muda Khas Prabowo saat Kampanye Pilpres 2024
Kemenag Kabupaten Jombang menegaskan informasi mengenai aturan pakaian dinas ASN berwarna biru muda merupakan hoaks.
Dwi Astarini - Jumat, 06 Februari 2026
[HOAKS atau FAKTA] : Aturan Baru, ASN Wajib Pakai Baju Biru Muda Khas Prabowo saat Kampanye Pilpres 2024
Indonesia
DKPP Ungkap 31 Perkara Politik Uang di Pemilu dan Pilkada 2024, Perlunya Sinergi Kuat dari Bawaslu hingga KPU
DKPP mengungkap 31 perkara politik uang selama Pemilu dan Pilkada 2024. Hal itu diungkapkan Anggota Dewan DKPP, Ratna Dewi Pettatolo.
Soffi Amira - Jumat, 21 November 2025
DKPP Ungkap 31 Perkara Politik Uang di Pemilu dan Pilkada 2024, Perlunya Sinergi Kuat dari Bawaslu hingga KPU
Indonesia
Surat Suara Bekas Pemilu 2024 Laku Dijual Rp 210 Juta dalam Lelang Daring
Seluruh hasil lelang surat suara bekas itu akan disetor ke Kas Negara.
Wisnu Cipto - Senin, 24 Maret 2025
Surat Suara Bekas Pemilu 2024 Laku Dijual Rp 210 Juta dalam Lelang Daring
Indonesia
KPK Periksa Riezky Aprilia, Dalami Soal Pencalonan Harun Masiku Jadi Caleg
KPK periksa Riezky Aprilia terkait pencalonan Harun Masiku jadi caleg.
Soffi Amira - Rabu, 08 Januari 2025
KPK Periksa Riezky Aprilia, Dalami Soal Pencalonan Harun Masiku Jadi Caleg
Indonesia
Ribka Tjiptaning Minta Pelaku Kecurangan Pileg 2024 Diproses Hukum
Ribka Tjiptaning meminta pelaku kecurangan Pileg 2024 diproses sesuai hukum yang berlaku.
Soffi Amira - Kamis, 12 Desember 2024
Ribka Tjiptaning Minta Pelaku Kecurangan Pileg 2024 Diproses Hukum
Indonesia
DKPP akan Luncurkan IKEPP 24 Oktober 2024
IKEPP adalah instrumen pengukuran untuk memetakan secara kuantitatif dan kualitatif kepatuhan Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Dwi Astarini - Rabu, 09 Oktober 2024
DKPP akan Luncurkan IKEPP 24 Oktober 2024
Bagikan