Cakada Diduga Koruptif Jangan Dipilih Saat Pilkada, MAKI Sebut Nama-namanya

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 17 November 2020
Cakada Diduga Koruptif Jangan Dipilih Saat Pilkada, MAKI Sebut Nama-namanya

Koordinator MAKI Boyamin Saiman. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Ukuran:
14
Audio:

Merahputih.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta masyarakat tidak memilih calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang terlibat kasus korupsi dan gratifikasi, yang saat ini ditangani KPK. Pilkada seharusnya menyediakan pilihan yang baik kepada masyarakat untuk memajukan daerah.

Namun yang terjadi di sebagian daerah di Indonesia, termasuk di berbagai daerah di Kepri justru sebaliknya. Orang-orang yang terlibat kasus korupsi maupun gratifikasi masih berhasrat untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Mereka mendapat ruang untuk diusung partai politik sebagai calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Regulasi terkait persoalan ini masih perlu diperbaiki untuk mencegah hasil pilkada yang melukai rakyat.

Baca Juga

Uang Suap Djoko Tjandra Diduga Mengalir ke Atasan Irjen Napoleon

Upaya melahirkan pemimpin yang bersih harus dimulai dari proses pilkada yang baik, yang dapat membendung orang-orang yang terlibat kasus korupsi mencalonkan diri.

"Dalam penanganan COVID-19, contohnya, KPU dapat menunda pencalonan politisi yang terkonfirmasi COVID-19. Seharusnya, upaya lainnya, dalam konteks melahirkan pemimpin yang diharapkan masyarakat, dipikirkan juga potensi kerawanannya seperti tidak memberi ruang kepada orang-orang yang terlibat kasus korupsi dan gratifikasi di KPK," ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dikutip Antara, Selasa (17/11).

Kehadiran pasangan calon kepala daerah yang bermasalah, menurut dia dapat menimbulkan permasalahan bila mereka memenangkan pilkada. Kemudian setelah dilantik, berhadapan dengan kasus hukum.

Kondisi ini tidak hanya memperburuk nama pemerintahan daerah, melainkan bertolak belakang dengan harapan rakyat, yang menginginkan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang lahir dari pesta demokrasi, tidak terlibat kasus korupsi maupun gratifikasi.

"Kami memahami, KPU maupun Bawaslu tidak memiliki wewenang untuk menolak calon kepala daerah yang bermasalah hukum sebelum diputuskan pengadilan. Namun sanksi dapat diberikan pemilih dalam pilkada yakni tidak memilih mereka yang tersandera dalam kasus korupsi atau pun gratifikasi di KPK," tandas dia.

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Menurut dia, orang-orang yang pernah menjadi napi korupsi dan juga terlibat dalam kasus korupsi berpotensi mengulangi kejahatan yang sama sehingga pemilih sebaiknya tidak memilihnya pada pilkada.

Calon kepala daerah yang disajikan dalam pilkada untuk dipilih oleh pemilih seharusnya tidak bermasalah. Sebab pilkada menguras anggaran daerah yang sangat besar, sehingga tidak layak kalau masyarakat diberi pilihan kurang baik.

Boyamin membeberkan ada sejumlah calon kepala daerah dan wakil kepala daerah tersandera kasus dugaan korupsi dan gratifikasi. Rata-rata kasus itu dugaan korupsi dan gratifikasi itu terjadi ketika mereka menjadi pengusaha dan kepala daerah.

Di Kepri, contohnya, Boyamin mengatakan ada dua calon kepala daerah yang diduga terlibat kasus gratifikasi yakni AW dan AR. AW, Calon bupati Bintan diduga terlibat dalam kasus gratifikasi pemberian ijin usaha pertambangan di Kotawaringin Timur.

Bupati Kotawaringin Timur, Supian Hadi, telah ditetapkan sebagai tersangka sejak sembilan bulan lalu karena berdasarkan penyidikan yang dilakukan KPK, diduga merugikan negara sebesar Rp5,8 triliun dan 711.000 dolar Amerika Serikat.

Baca Juga

Irjen Napoleon Disebut Ungkap Dugaan 'Setoran' untuk 'Petinggi Kita', Mabes Polri: Tak Ada Di BAP

Supian Hadi selama periode 2010-2015 telah merugikan keuangan negara dalam pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada PT FMA (PT Fajar Mentaya Abadi), PT Bl (PT Billy Indonesia), dan PT AIM (PT Aries Iron Mining) di Kabupaten Kotawaringin Timur periode 2010 2015. Saat itu, AW menjabat sebagai Direktur PT FMA dan PT AIM.

Selain merugikan negara hingga trilinan rupiah, Hadi juga diduga telah menerima sejumlah pemberian dari izin tersebut, yakni mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp 710 juta, mobil Hummer H3 seharga Rp1.350.000.000, dan uang sebesar Rp 500 juta yang diduga diterima meIalui pihak lain. (Knu)

#Boyamin Saiman #Pilkada Serentak
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja
Putusan ini diucapkan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis (26/6) di Ruang Sidang Pleno MK.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 26 Juni 2025
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja
Indonesia
Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M
Ada pergantian calon bupati (Cabup) nomor urut 3 Petrus Ricolombus Omba sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Wisnu Cipto - Jumat, 09 Mei 2025
Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M
Indonesia
KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri
Baik dari sisi hukum dan teknis penyelenggaraan, serta konsekuensi anggarannya
Angga Yudha Pratama - Selasa, 25 Februari 2025
KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri
Indonesia
Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari
Komisi II DPR RI bakal mengundang Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), guna merumuskan opsi-opsi pelantikan kepala daerah.
Wisnu Cipto - Rabu, 15 Januari 2025
Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari
Indonesia
MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu
Mahkamah Konstitusi memastikan sidang perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024 berjalan secara proporsional dan tepat waktu sesuai tenggat 45 hari kerja.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 08 Januari 2025
MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu
Indonesia
Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serempak ke Maret
"Itulah prinsip dasar pilkada serentak. Karena itu yang tidak sengketa pun harus menunggu selesainya yang bersengketa di MK."
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Januari 2025
Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serempak ke Maret
Indonesia
MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan
MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 11 Desember 2024
MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan
Indonesia
28 Petugas KPPS Meninggal Akibat Kelelahan Sepanjang Pilkada 2024
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya membeberkan data terkini terkait petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia sepanjang pelaksanaan Pilkada 2024.
Wisnu Cipto - Selasa, 10 Desember 2024
28 Petugas KPPS Meninggal Akibat Kelelahan Sepanjang Pilkada 2024
Indonesia
Kantongi Bukti Parcok Cawe-cawe di Pilkada 2024, PDIP Siap Buka-bukaan di MK
Hasto Kristiyanto menambahkan bahwa PDIP telah membentuk tim khusus
Angga Yudha Pratama - Rabu, 04 Desember 2024
Kantongi Bukti Parcok Cawe-cawe di Pilkada 2024, PDIP Siap Buka-bukaan di MK
Indonesia
Forum Mahasiswa Solo Serukan Kondusif Pasca Pilkada Serentak 2024
Forum Mahasiswa Solo: penting bagi masyarakat untuk tetap menjaga kedewasaan dalam berpendapat dan berpolitik.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 04 Desember 2024
Forum Mahasiswa Solo Serukan Kondusif Pasca Pilkada Serentak 2024
Bagikan