Cak Imin Tegaskan Tidak Ada Lagi Diskusi Penundaan Pemilu

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 26 April 2022
Cak Imin Tegaskan Tidak Ada Lagi Diskusi Penundaan Pemilu

Muhaimin Iskandar saat membuka Sekolah Kepemimpinan Gus Dur di Kantor DPP PKB Jakarta. (MP/Dery Ridwansah)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo (Jokow) sudah bersikap tegas memastikan Pemilu dan Pilkada Serentak tetap digelar tahun 2024.

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin pun memastikan tidak ada lagi diskusi terkait penundaan Pemilu 2024.

Baca Juga

Pengesahan Anggaran Jadi Langkah Awal Penyelenggaran Pemilu 2024

"Kan setelah presiden bersikap gitu kan sudah jelas. Artinya sudah tidak ada lagi diskusi itu (penundaan pemilu) kan," kata Cak Imin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/4).

Menurut Cak Imin, dirinya mengusulkan penundaan pemilu sebagai bahan diskusi bersama dengan mencermati situasi pandemi COVID-19.

Wakil Ketua DPR RI ini mengatakan hal tersebut sekadar wacana atau usulan yang memang juga aspirasi dari kelompok atau elemen masyarakat.

"Namanya diskusi saja kemarin," ujarnya.

Diketahui, wacana penundaan Pemilu 2024 menjadi 2 sampai 3 tahun dan perpanjangan masa jabatan presiden 3 periode telah menjadi polemik yang hangat dalam beberapa bulan terakhir.

Semua elemen bangsa mulai dari elite politik, pejabat pemerintah, pengusaha hingga masyarakat sipil terlibat dalam polemik kedua wacana tersebut.

Baca Juga

Cak Imin Usul Pemilu Ditunda untuk Tolong Ma'ruf Amin, Nasdem: Ngawur!

Kedua wacana tersebut mulai mencuat pada akhir Februari 2022 ketika Cak Imin mengusulkan penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan dengan alasan pandemi COVID-19.

Usulan tersebut disambut pro dan kontra oleh para elite dan masyarakat. Muncul berbagai spekulasi termasuk salah satunya menyebut Presiden Jokowi menginginkan penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan 3 periode.

Padahal, Jokowi sudah berkali-kali menegaskan akan taat konstitusi dalam merespons kedua wacana. Bahkan, Jokowi jauh sebelumnya sudah meminta jajaran kabinet untuk memastikan Pemilu 2024 berjalan lancar dan aman.

Terakhir, pada 10 April 2022, Presiden memimpin rapat terbatas (ratas) membahas khusus tentang persiapan Pemilu dan Pilkada tahun 2024 bersama jajarannya di Istana Kepresidenan Bogor.

Dalam arahannya, Presiden meminta jajarannya menyampaikan kepada publik bahwa jadwal pelaksanaan pemilu dan pilkada sudah ditetapkan, yakni 14 Februari 2024 agar tidak muncul isu lain seperti adanya upaya penundaan pemilu. (Pon)

Baca Juga

Megawati Tolak Wacana Penundaan Pemilu 2024

#Pemilu #Pilpres #Muhaimin Iskandar #Partai Politik #DPR RI
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Demo Jakarta 20 Oktober 2026, ini Daftar Jalan Alternatif dan Titik Aksi
Demo Jakarta 20 Oktober 2026 akan dimulai pukul 10.00 WIB. Ada sejumlah jalan alternatif yang bisa dilalui.
Soffi Amira - Selasa, 20 Oktober 2026
Demo Jakarta 20 Oktober 2026, ini Daftar Jalan Alternatif dan Titik Aksi
Indonesia
Cak Imin Perintahkan Relawan PKB Turun Beri Bantuan Tangani Karhutla
Para relawan PKB telah mendistribusikan berbagai kebutuhan masyarakat di wilayah terdampak karhutla, seperti masker dan perlengkapan pendukung evakuasi lainnya.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 19 Oktober 2026
Cak Imin Perintahkan Relawan PKB Turun Beri Bantuan Tangani Karhutla
Indonesia
Karhutla Berbulan-bulan, DPR Desak Pemerintah Pertimbangkan Bantuan Singapura
Penerimaan bantuan luar negeri bukan berarti Indonesia tidak memiliki kemampuan.
Yusuf Abdillah - Sabtu, 17 Oktober 2026
Karhutla Berbulan-bulan, DPR Desak Pemerintah Pertimbangkan Bantuan Singapura
Indonesia
Menko Cak Imin Koordinasikan Bantuan Masker dan Air Bersih Bagi Warga Terdampak Karhutla
Bantuan akan disalurkan ke sejumlah daerah terdampak karhutla di Sumatera dan Kalimantan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 16 Oktober 2026
Menko Cak Imin Koordinasikan Bantuan Masker dan Air Bersih Bagi Warga Terdampak Karhutla
Indonesia
Warga Dikepung Asap Karhutla, DPR Ingatkan Pejabat jangan Asal Bicara
Penanganan bencana tidak cukup hanya mengandalkan koordinasi dan pernyataan resmi.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Oktober 2026
Warga Dikepung Asap Karhutla, DPR Ingatkan Pejabat jangan Asal Bicara
Indonesia
Menko PM Cak Imin Punya 3 Strategi Pemberdayaan Agar Taraf Hidup Masyarakat Meningkat
Di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, terdapat paradigma baru yang diterapkan dalam pembangunan nasional, yakni pemberdayaan masyarakat.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 14 Oktober 2026
Menko PM Cak Imin Punya 3 Strategi Pemberdayaan Agar Taraf Hidup Masyarakat Meningkat
Indonesia
Menko PM Cak Imin Perintahkan BUMN Lakukan Pemberdayaan, Harus Berikan Manfaat
Keberhasilan perusahaan negara tidak hanya dilihat dari kinerja bisnis, tetapi juga dari kemampuannya membuka kesempatan ekonomi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 13 Oktober 2026
Menko PM Cak Imin Perintahkan BUMN Lakukan Pemberdayaan, Harus Berikan Manfaat
Indonesia
Baleg DPR dan Pemerintah Targetkan RUU Hak Cipta Rampung Sebelum Akhir Desember 2026
Baleg DPR RI dan pemerintah tetap mengejar target penyelesaian RUU Hak Cipta pada 17 Desember 2026 meski pembahasan DIM disesuaikan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 08 Oktober 2026
Baleg DPR dan Pemerintah Targetkan RUU Hak Cipta Rampung Sebelum Akhir Desember 2026
Indonesia
Cuti Melahirkan hingga Aturan Magang Berubah, Ini Isi UU Pelindungan Ketenagakerjaan
UU Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan. Regulasi ini mengatur larangan menahan ijazah, pesangon, JKP, cuti pekerja perempuan, magang, disabilitas, dan sanksi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
Cuti Melahirkan hingga Aturan Magang Berubah, Ini Isi UU Pelindungan Ketenagakerjaan
Indonesia
DPR Resmi Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna, Terdiri dari 23 Bab dan 313 Pasal
DPR RI mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa (6/10). UU ini terdiri dari 23 bab dan 313 pasal.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
DPR Resmi Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna, Terdiri dari 23 Bab dan 313 Pasal
Bagikan