Buzzer Dinilai Ancam Kehidupan Demokrasi
Media Sosial (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Kehadiran buzzer di media massa dan sosial dinilai sebagai perusak demokrasi.Fenomena buzzer ini mengancam kehidupan demokrasi, keberagaman dan kebersamaan sebagai bangsa.
Staf Khusus Dewan Pengarah BPIP Romo Benny Susetyo menyoroti fenomena buzzer akan terus terjadi selama pendidikan literasi lemah, pendidikan kritis lemah, dan tidak ada etika dalam hal penggunaan media sosial.
“Hal ini terjadi karena salah satunya kesadaran politik etis enggak ada,” tegas Romo Benny kepada Merahputih.com di Jakarta, Sabtu (13/2).
Baca Juga:
Peneliti Bongkar Pendapatan Buzzer Politik Setara dengan UMR DKI Jakarta
Romo Benny mendorong bagaimana buzzer sebagai medium bisa digunakan untuk menjual sebuah ide/gagasan sehingga yang terjadi di ruang publik adalah adu gagasan.
Romo Benny mengingatkan, jangan sampai orang-orang yang punya gagasan dan memiliki kemampuan, tidak bisa berperan di dalam ruang publik.
Lebih lanjut, Romo Benny berharap para propaganda tidak lagi bicara hal yang negatif, tetapi berbicara hal yang positif, bangsa dan dan negara, kemajemukan, dan keberagaman.
“Kalau bicara buzzer, seharusnya punya komitmen pada masa depan negara, itu di atas segala-galanya. Kalau ruang demokrasi tanpa gagasan maka muncul pemimpin yang kerdil, pemimpin yang dikarbit,” kritik Romo Benny.
Tokoh Pers Rikard Bagun menilai buzzer pada dasarnya negatif. Buzzer per defesini itu artinya negatif, karena tujuannyan mereproduksi kebesingan, bikin kuping pekat.
“Kalau buzzer dilihat sebagai medium maka dia netral. Netralitas bisa dipakai kiri dan kanan, positif dan negatif,” kata Rikard Bagun
Oleh karena itu, ke depan generasi muda harus cerdas dalam menilai informasi sebelum disebarluaskan. Lalu, perlunya pemberian sanksi sosial kepada buzzer.
Ia pun mengajak masyarakat terutama generai muda untuk bijak dan cerdas dalam menyikapi buzzer.
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus mengatakan UU belum mengakomodasi atau mengatur tentang keberadaan buzzer.
Padahal, menurut Advokat Peradi ini, buzzer merupakan fenomena sosial yang punya daya rusak tinggi tetapi belum diatur dalam UU.
“Oleh karena itu, pengaturan dalam bentuk UU diperlukan karena masyarakat sudah menjadi korban dari buzzer,” tegas Petrus. (Knu)
Baca Juga:
Pengamat Kritik Buzzer Piaraan Pemerintah Pecah Belah Rakyat
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Dihantam Gelombang Tinggi, Kapal Wisata Tenggelam di Labuan Bajo
Gempa M5,6 Guncang Bengkulu Utara, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami
Klasemen Super League 2025/2026: Gol Dibatalkan, Persija Kalah 0-1 dari Semen Padang dan Harus Relakan Posisi Kedua Jadi Milik Persib
Klasemen Super League 2025/2026: Persib Geser Persija Usai Kalahkan Bhayangkara FC 2-0
Hasil Futsal Putra SEA Games 2025: Hentikan Dominasi Thailand Lewat Kemenangan 6-1, Timnas Futsal Indonesia Raih Medali Emas
Hasil Final Sepak Bola Putra SEA Games 2025: Comeback, Timnas Vietnam U-23 Kalahkan Thailand 3-2 untuk Raih Medali Emas
Hasil Sepak Bola Putra SEA Games 2025: Timnas Malaysia U-23 Raih Medali Perunggu Usai Kalahkan Filipina 2-1
Hasil Sepak Bola SEA Games 2025: Raih Kemenangan 2-0 atas Filipina secara Dramatis, Timnas Vietnam U-23 Melaju ke Final
Penembakan Massal Pantai Bondi Sydney Dilakukan Ayah-Anak, 1 Pelaku Tewas di TKP
Hasil Sepak Bola SEA Games 2025: Timnas Vietnam U-23 Kalahkan Malaysia 2-0, Peluang Indonesia untuk Lolos ke Semifinal Terbuka