Butuh Kewenangan Pemerintah Pusat untuk Wujudkan Pengaturan Jam Kerja di Jakarta
Sejumlah kendaraan berjalan perlahan saat terjebak macet di Jalan Wolter Mongonsidi, Jakarta. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Upaya menekan angka kemacetan di Jakarta terus dilakukan. Salah satunya melalui pengaturan jam kerja.
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyebut para pemangku kepentingan masih mengkaji pengaturan jam masuk kantor, guna mengatasi kemacetan lalu lintasdi Jakarta.
Baca Juga:
Polda Metro Jaya Masih Ingin Ada Pengaturan Jam Kerja Buat Urai Kemacetan
"Tentang peraturan jam pelaksanaan kegiatan ini sudah dibahas dan ini juga masih bergulir karena perlu pengkajian dan seluruh elemen masyarakat untuk bisa bersama-sama memecahkan permasalahan ini," ungkap Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, Senin (19/9).
Menurut Latif, pengaturan jam masuk kantor tersebut harus dibahas dengan pemangku kepentingan agar bisa memberikan solusi terbaik bagi semua pihak.
"Ini upaya yang mungkin sedang digodok oleh stakeholder lain," ujarnya.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menjelaskan landasan hukum jam kerja bagi pegawai kantor di Jakarta sesuai usulan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya harus didiskusikan dengan pemerintah pusat.
Baca Juga:
Landasan Hukum Pengaturan Jam Kerja Kantor, Wagub DKI Tunggu Diskusi dengan Pusat
Menurut Riza, usulan pengaturan jam kantor sebagai langkah untuk mengurai masalah kemacetan di Jakarta tidak bisa diputuskan sepihak dan harus melewati tahap lebih luas.
"Karena perkantoran di Jakarta bukan hanya swasta dan tingkat daerah, tapi juga ada tingkat pemerintah pusat," jelas Riza Patria.
Sebelumnya, kemacetan di Jakarta disinyalir menumpuk pada jam-jam tertentu saja. Menurut data Ditlantas, 54 persen kemacetan di Jakarta terjadi pada jam sibuk, yakni pukul 06.00-09.00 dan 15.00-20.00.
Oleh sebab itu, jam masuk dan keluar kantor diusulkak dipecah untuk mencegah adanya penumpukan di jalanan. (Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Dewan PSI Minta Disdik Cabut Izin Sekolah yang Cuek Tangani Kasus Bullying
7 RT dan 1 Ruas Jalan Jakarta masih Terendam Banjir Rob
Pemprov DKI Kerahkan Pompa Sedot Banjir Rob di Jalan RE Martadinata Depan JIS
Banjir Rob Menerjang, Ancol Maksimalkan Pompa Air untuk Minimalkan Dampak
Banjir Rob Meluas, 18 RT di Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu Terendam
Jakarta Siapkan Perayaan Natal Meriah, Pramono: Bukan Hanya Ornamen, Tapi Juga Diskon
Gubernur Pramono Beri Tenggat 3 Hari untuk Satpol PP Tertibkan Atribut Parpol
Pramono Ingin Perayaan Natal di Jakarta Lebih Semarak
Gubernur Pramono Usul Speaker Masjid dan Gereja Dipakai untuk Peringatan Dini Banjir
Gubernur Pramono Gerah Lihat Bendera Parpol Lama Terpasang di Jakarta, Perintahkan Satpol PP Lakukan Penertiban