Bus Dilarang Pakai Klakson Telolet, Ancaman Dendanya Rp 500 Ribu


Ilustrasi - Seorang calon penumpang melintas di depan bus yang terparkir. ANTARA/HO-Humas Kemenhub
MerahPutih.com - Pemerintah menyatakan bus yang menggunakan klakson telolet dinyatakan tidak layak jalan dan dapat dikenakan denda hingga Rp 500 ribu.
Larangan klakson telolet bus itu merujuk aturan UU Nomor 22 Tahun 2009 yang Kementerian Perhubungan Darat berisi setiap pengemudi dilarang memasang perlengkapan yang mengganggu keselamatan dan keamanan lalu lintas.
Baca juga:
Operator Bus Diminta Tidak Memasang dan Membunyikan Klakson 'Telolet'
Selaras dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2012 tentang Kendaraan, dalam Pasal 69, bahwa suara klakson diatur paling rendah 83 desibel dan paling tinggi 118 desibel. Sedangkan telolet cenderung menaikan decibel dan durasi klakson.
Sehingga penggunaan klakson telolet yang digunakan armada bus bertentangan dengan aturan tersebut dan apabila melanggar akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 500 ribu.
"Berdasarkan aturan Kementerian Perhubungan Darat, Dinas Perhubungan mengimbau seluruh operator bus tidak menggunakan klakson telolet. Pasalnya, di sejumlah wilayah masih banyak bus yang menggunakan telolet dan berdampak pada keselamatan jalan," kata Kepala Dishub Kota Tangerang Achmad Suhaely di Tangerang, dikutip dari Antara, Selasa (26/3).
Baca juga:
Dishub Solo Larang Bus Pariwisata Bunyikan Telolet di Kawasan Masjid Syekh Zayed
Pemerintah juga mengimbau agar pelaksanaan pengujian ramp check untuk lebih spesifik. Sesuai dengan arahan Kementerian Perhubungan Darat, agak tidak meluluskan kendaraan angkutan umum yang melakukan pelanggaran seperti adanya pemasangan klakson telolet
Achmad juga mengimbau, seluruh sopir bus untuk tidak perlu menuruti keinginan masyarakat, terutama anak-anak untuk memasang dan membunyikan klakson telolet. Pasalnya, ini berbahaya dan berpotensi menyebabkan kecelakaan di jalan.
“Saat ini, ramp check tengah berlangsung menjelang aktivitas mudik Lebaran di Terminal Poris Plawad. Dengan itu, Dishub berupaya meningkatkan pengawasan saat pengujian berkala kendaraan dan kolaborasi dengan pihak kepolisian untuk menindak operator bus yang melanggar ketentuan agar tidak kejadian berulang,” katanya. (*)
Baca juga:
Klakson Kendaraan Jadi Penyebab Polusi Suara Terbesar Penyumbang Stres
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Polri Akan Tindak Bus dengan Klakson Telolet, Ancam Pidana Penjara dan Denda

Bus Dilarang Pakai Klakson Telolet, Ancaman Dendanya Rp 500 Ribu

Dishub Kota Tangerang Nyatakan Bus Berklakson Telolet Tidak Layak Jalan
