Buntut Penangkapan Muslim Cyber Army, Kabareskrim: Jangan Buat Analisa Yang Tidak-Tidak

Hoax. Foto: Pixabay
Merahputih.com - Kabareskrim Polri, Komjen Ari Dono Sukmanto meminta masyarakat tidak berspekulasi dengan penangkapan 'kelompok inti' Muslim Cyber Army oleh jajaran Direktorat Tindak Pidana Siber karena kerap menyebar isu-isu perovokatif di media sosial.
"Masyarakat jangan salah persepsi. Bahkan membuat analisa yang tidak-tidak. Tolong masyarakat menggarisbawahi ini dengan tegas, penangkapan itu murni untuk menegakkan hukum karena tindak pidana ujaran kebencian," kata Ari melalui keterangan tertulisnya, Selasa (26/2).
Ari Dono menegaskan bahwa penyebaran hate speech atau ujaran kebencian itu, merupakan kejadian luar biasa dimana jika tidak ditindaklanjuti akan menghasut masyarakat awam.
"Terutama mengenai kondisi kejiwaan sebagian dari masyakarat Indonesia. Terlebih lagi saat masyarakat Indonessia lainnya malah merelakan diri untuk memakan 'gorengan' dari sindikat itu. Efeknya akan ikut menyebarkan ujaran kebencian tersebut,"tambahnya.
Ari berharap, penindakan terhadap tersangka MCA ini dapat membuat efek jera kepada para pelaku penyebar hoax di media sosial lainnya.
"Sekali lagi Polri mengingatkan, hentikan menyebarkan hoaks, ujaran kebencian. Hentikan kegilaan yang menggaduhkan ini. Tapi jika tidak, Polri bersama institusi terkait serta regulasi yang sudah ada, siap memberangus pemberontak seperti ini," tutupnya.
Untuk diketahui, sebelumnya, Tim gabungan dari Direktorat Cyber Crime Bareskrim Polri dengan Direktorat Kamsus BIK menangkap 4 orang kelompok Muslim Cyber Army (MCA) yang tergabung dalam whatsapp grup "The Family MCA" yang diduga menyebarkan ujaran kebencian di media sosial.
Mereka kerap melempar isu-isu yang dapat memprovokasi masyarakat di media sosial dan dapat membuat perpecahan karena terprovokasi.
Seperti Isu kebangkitan PKI, penculikan Ulama, dan penyerangan terhadap nama baik Presiden, Pemerintah, serta tokoh-tokoh tertentu termasuk menyebarkan virus yang sengaja dikirimkan kepada orang atau kelompok lawan yang berakibat dapat merusak perangkat elektronik bagi penerima. (gms)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Profil Komjen Syahardiantono, ‘Teman Dekat’ Kapolri yang Kini Jadi Kabareskrim Polri

Komisi III DPR Dukung Bareskrim Polri Selidiki Dugaan Pidana Izin Tambang di Raja Ampat

Bareskrim Polri Cari Data Laporan Dugaan Eksploitasi Pemain di Oriental Circus Indonesia

1.797 Tabung LPG Hasil Oplosan Beredar di Masyarakat, Polisi Sita Paling Banyak di Tegal

Bareskrim Sidak Pasar Kramat Jati, Harga Minyak Goreng Capai Rp 210 Ribu

Bareskrim Polri Temukan Perputaran Uang Bandar Narkoba, Tembus Rp 59,2 Triliun

Bareskrim Sita Aset Panji Gumilang, Ini Rinciannya

Kabareskrim Polri Ungkap Tindak Pidana Korupsi Sudah Masuk Tingkat Desa

Ketua KPK Bakal Diperiksa Tim Gabungan di Bareskrim Polri

Jampidum Siapkan Tim Jaksa Peneliti Kasus Panji Gumilang
