Buntut Kasus Tewasnya Mahasiswa, Kampus UNS Bekukan UKM Menwa

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 27 Oktober 2021
Buntut Kasus Tewasnya Mahasiswa, Kampus UNS Bekukan UKM Menwa

UKM Menwa dibekukan UNS pasca-kejadian mahasiwa tewas usai mengikuti diklat, Rabu (27/10)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Universitas Sebelas Maret (UNS) membekukan sementara Korps Mahasiswa Siaga 905 Jagal Abilawa atau biasa dikenal dengan UKM Resimen Mahasiswa (Menwa).

Pembekuan itu dilakukan pihak kampus sebagai buntut tewasnya seorang mahasiswa bernama Gilang Endi Saputra (21), saat mengikuti Diklat UKM Menwa, Senin (25/10).

Wakil Rektor UNS Akademik Kemahasiswaan Ahmad Yunus membenarkan tindakan pembekuan UKM Menwa.

Baca Juga:

Mahasiswa UNS Tewas saat Diklat Menwa, Polda Jateng Temukan Bekas Pukulan

"Pembekuan kita lakukan menyusul meninggalnya mahasiswa Sekolah Vokasi UNS saat mengikuti diklatsar beberapa hari yang lalu," ujar Yunus, Rabu (26/10).

Ia menegaskan, UKM Menwa UNS terancam dibubarkan jika terbukti melanggar peraturan kampus. Apalagi, Polda Jawa Tengah mengungkapkan adanya dugaan adanya tindak kekerasan dalam kasus meninggalnya Gilang saat diklatsar.

Kampus Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Jawa Tengah. (MP/Ismail)
Kampus Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Jawa Tengah. (MP/Ismail)


"Jika terbukti bersalah UKM Menwa bisa dibubarkan. Kami tidak akan menoleransi jika nantinya terbukti ada tindak pidana dalam kasus kematian almarhum Gilang," kata dia.

UNS Surakarta, kata dia, akan mengeluarkan mahasiswa yang terbukti melakukan tindak pidana tersebut. Kasus ini bisa jadi pelajaran UKM lainnya di UNS.

Direktur Reputasi Akademik dan Kemahasiswaan UNS Sutanto menambahkan, kampus telah membentuk tim evaluasi pelaksanaan Diklat Korps Mahasiswa Siaga 905 Jagal Abilawa. Tim tersebut sudah bekerja dengan mengumpulkan data dan fakta terkait Diklatsar yang berujung pada meninggalnya Gilang.

Baca Juga:

Mahasiswa Meninggal saat Kegiatan Menwa, UNS Berikan Pendampingan Hukum

"Tim evaluasi Diklat Menwa sudah terbentuk. Tugasnya melakukan investigasi untuk mencari tahu akar persoalan kasus ini," kata dia.

Ia menambahkan, tim evaluasi merupakan salah satu prosedur yang harus dilalui sebelum UNS bisa menjatuhkan sanksi kepada organisasi mahasiswa. Hal itu diatur dalam Peraturan Rektor UNS Nomor 26 Tahun 2020. (Ismail/Jawa Tengah)

Baca Juga:

Mahasiswa UNS Meninggal Usai Ikut Kegiatan Menwa, Polisi Periksa Enam Saksi

#UNS Surakarta #Mahasiswa
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Pemkot Surabaya Sediakan Beasiswa Bagi 23 Mahasiwa, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Masalah sosial pendidikan di kalangan masyarakat juga bisa terselesaikan tanpa harus menunggu lama.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 15 April 2026
Pemkot Surabaya Sediakan Beasiswa Bagi 23 Mahasiwa, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Indonesia
DPR Soroti Kasus Dugaan Pelecehan di UI, Minta Sanksi Tegas untuk Pelaku
DPR RI minta sanksi tegas bagi pelaku dugaan pelecehan seksual di UI. Komisi X juga akan panggil rektor kampus sebelum masa reses.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 15 April 2026
DPR Soroti Kasus Dugaan Pelecehan di UI, Minta Sanksi Tegas untuk Pelaku
Indonesia
UI Selidiki Dugaan Grup Chat Bermuatan Seksual, 16 Mahasiswa Diperiksa
Universitas Indonesia menyelidiki dugaan grup chat bermuatan seksual. Sebanyak 16 mahasiswa diperiksa, korban mendapat pendampingan penuh.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 15 April 2026
UI Selidiki Dugaan Grup Chat Bermuatan Seksual, 16 Mahasiswa Diperiksa
Indonesia
Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, BEM FHUI Cabut Status Keanggotaan Mahasiswa
BEM FHUI mencabut status keanggotaan mahasiswa yang diduga terlibat pelecehan seksual. UI pastikan penanganan profesional dan berperspektif korban.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 14 April 2026
Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, BEM FHUI Cabut Status Keanggotaan Mahasiswa
Indonesia
Rektor UI Serahkan Penanganan Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa ke Fakultas Hukum
Pada tanggal 12 April 2026, fakultas menerima laporan mengenai dugaan pelanggaran kode etik yang juga berpotensi mengandung unsur tindak pidana, terkait aktivitas sebagian mahasiswa.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 13 April 2026
Rektor UI Serahkan Penanganan Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa ke Fakultas Hukum
Indonesia
DPR Wanti-Wanti Sarana Prasarana UTBK SNBT 2026, Jangan Sampai Mati Lampu Hingga Server Meledak
Habib mengingatkan agar panitia melakukan mitigasi risiko terhadap potensi pemadaman listrik yang dapat menghentikan ujian secara mendadak
Angga Yudha Pratama - Selasa, 31 Maret 2026
DPR Wanti-Wanti Sarana Prasarana UTBK SNBT 2026, Jangan Sampai Mati Lampu Hingga Server Meledak
Indonesia
UTBK SNBT 2026: Link, Syarat dan Jadwal Seleksi
Ketepatan waktu dalam melakukan transaksi biaya seleksi menjadi penting
Angga Yudha Pratama - Selasa, 31 Maret 2026
UTBK SNBT 2026: Link, Syarat dan Jadwal Seleksi
Indonesia
Link Pengumuman SNBP 2026 Sudah 'Biru', Siapkan Koneksi Internet dan Segera Verifikasi Data Jika Lolos
Sektor pendidikan vokasi juga menunjukkan antusiasme tinggi dengan jumlah pendaftar mencapai 77.256 peserta
Angga Yudha Pratama - Selasa, 31 Maret 2026
Link Pengumuman SNBP 2026 Sudah 'Biru', Siapkan Koneksi Internet dan Segera Verifikasi Data Jika Lolos
Indonesia
Buntut Pembacokan Mahasiswi UIN Suska, DPR RI Desak Perguruan Tinggi Keagamaan Perketat Pengawasan Mental Mahasiswa
Regulasi PPKPT ini mewajibkan setiap perguruan tinggi membentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan, menyediakan mekanisme pelaporan yang aman
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 28 Februari 2026
Buntut Pembacokan Mahasiswi UIN Suska, DPR RI Desak Perguruan Tinggi Keagamaan Perketat Pengawasan Mental Mahasiswa
Indonesia
Mahasiswi UIN Suska Riau Dibacok Mantan Pacar Hingga Kritis, Pelaku Terobsesi Masalah Percintaan
Polisi berhasil menyita barang bukti berupa sebilah kapak dan parang yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban
Angga Yudha Pratama - Kamis, 26 Februari 2026
Mahasiswi UIN Suska Riau Dibacok Mantan Pacar Hingga Kritis, Pelaku Terobsesi Masalah Percintaan
Bagikan