Tak Perlu Ribet Bolak-Balik, Kini Buat Paspor Bisa Online

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 17 Juli 2018
Tak Perlu Ribet Bolak-Balik, Kini Buat Paspor Bisa Online

Ilustrasi (Pixabay)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Saat ini untuk membuat paspor atau memperpanjang paspor tidak perlu lagi repot-repot. Kini, membuat atau memperpanjang paspor sudah bisa dilakukan dengan sangat mudah. Hal ini tentu berbeda dengan beberapa tahun lalu dimana seorang yang ingin membuat paspor harus datang ke kantor imigrasi terdekat, mengambil nomor pendaftaran dan mengantri. Saat ini birokrasi telah dipersingkat menjadi sangat efesien dengan sistem antrian paspor online.


Apa Itu Sistem paspor Online?

Sistem paspor online memberikan kemudahan untuk anda untuk mendaftarkan permohonan pembuatan atau perpanjangan paspor Online tanpa harus mendatangi kantor imigrasi. Anda cukup membuka website yang disediakan oleh imigrasi Online. Melalui antrian.imigrasi.go.id anda dapat mendaftarkan data-data anda dan mendapatkan nomor antrian secara online. Cukup mudah bukan? (Baca juga: Apa Saja yang Bisa Kamu Lakukan dengan Surat Keterangan Kerja?)


Bagaimana Cara Mendaftar Paspor Online Melalui Website?

Setelah masuk kedalam wabsite antrian.imigrasi.go.id akan tampil halaman login, jika anda belum memiliki akun klik link pendaftaran yang ada di bagian kiri bawah. Anda akan diminta mengisi data data seperti nama email, alamat no telpon dan nomor ktp. Setelah data lengkap semua maka anda akan mendapatkan notifikasi email yang menyatakan anda telah berhasil mendaftar, selanjutnya anda bisa login menggunakan username dan password yang telah anda daftarkan.

- Pilih Kantor Imigrasi

Selanjutnya pilihlah kantor imigrasi yang terdekat dengan tempat tinggal anda dengan menekan tombol biru disebelah kanan Buat Permohonan

- Pilih Tanggal dan Jumlah Pemohon

Setelah anda memilih kantor imigrasi yang anda inginkan maka akan tampil form yang meminta anda memasukan tanggal dan jumlah pemohon. Tanggal disini adalah tanggal dimana anda berencana untuk hadir di kantor imigrasi tersebut. Estimasikan waktu luang anda agar antrian yang telah anda buat tidak hangus, jika anda tidak hadir. Setelah sukses anda akan mendapatkan nomor antrian dan anda tinggal hadir di kantor imigrasi sesuai dengan tanggal yang anda inginkan. (Baca juga: Trik Sukses Bisnis Tanpa Modal di Instagram)

Ilustrasi (Pixabay)

Syarat membuat paspor online

Ada beberapa persyaratan dokumen yang perlu Anda persiapkan terlebih dahulu untuk membuat paspor online. Dulunya persyaratan dokumen ini perlu di-scan dan di-upload ke website imigrasi. Tetapi kini, Anda hanya perlu memasukan data tersebut ke website imigrasi dan kemudian membawanya ke kantor imigrasi pada tahap verifikasi berkas. Berikut adalah dokumen yang perlu dipersiapkan:

Untuk warga negara Indonesia (WNI):
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta kelahiran atau surat baptis
- Akta perkawinan atau buku nikah, ijazah
- Paspor lama, jika ingin perpanjang paspor

Untuk anak WNI yang berdomisili di Indonesia maka persyaratan pembuatan paspor adalah:
- KTP kedua orang tua yang masih berlaku
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta kelahiran atau surat baptis
- Buku nikah orang tua atau akta perkawinan
- Paspor biasa lama bagi yang telah memilikinya

Biaya Pembuatan & Perpanjangan paspor

Buat kamu yang sering berpergian melancong ke luar negeri pasti telah sangat mengetahui pentingnya paspor yang kamu gunakan sebagai identifikasi keberadaan kamu di negara lain, tetapi mungkin banyak orang tidak mengetahui banyak hal tentang informasi pembuatan dan perpanjangan paspor.

- Paspor Biasa Buku 48 halaman untuk WNI/orang Rp.300,000
- Paspor Biasa Buku 48 halaman pengganti yang hilang/rusak Rp.600,000
- Paspor Biasa Buku 48 halaman pengganti yang rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam Rp.300,000
- Paspor Biasa Paspor biasa 24 halaman untuk WNI/orang Rp.100,000
- Paspor Biasa Buku 24 halaman pengganti yang hilang/rusak Rp.200,000
- Paspor Biasa Paspor biasa 24 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam Rp.100,000
- Paspor Biasa Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNI Perorangan Rp.50,000
- Paspor Biasa Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNI dua orang Rp.100,000
- Paspor Biasa Jasa penggunaan teknologi sistem penerbitan paspor berbasis biometrik Rp.55,000
- PASPOR BIASA ELEKTRONIS E-Passport 48 Halaman untuk WNI Rp.600,000
- PASPOR BIASA ELEKTRONIS E-Passport 48 Halaman pengganti yang hilang / rusak Rp.800,000
- PASPOR BIASA ELEKTRONIS E-Passport 48 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam Rp.600,000
- PASPOR BIASA ELEKTRONIS E-Passport 24 Halaman untuk WNI Rp.350,000
- PASPOR BIASA ELEKTRONIS E-Passport 24 Halaman pengganti yang hilang / rusak Rp.400,000
- PASPOR BIASA ELEKTRONIS E-Passport 24 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam Rp.350,000
- PASPOR BIASA ELEKTRONIS Jasa penggunaan teknologi sistem penerbitan paspor berbasis biometrik Rp.55,000


Beberapa poin penting saat kamu ingin membuat atau memperpanjang paspor

Pertama, Hindari calo. ini penting karena selain kamu harus membayar uang lebih ke calo tersebut hal ini juga dapat mencoreng nama baik keimigrasian.
Kedua,Paspor biasa hanya bisa diperpanjang ketika masa berlaku yang tersisa adalah 6 bulan.
Tiga, Biaya yang harus kamu bayar adalah 300.000-an untuk paspor biasa dan 600.000-an untuk e-paspor, pastikan kamu membawa uang saku lebih.


Berita ini diolah Merahputih.com dari berbagai sumber

#Pembayaran Paspor Secara Elektronik #Paspor Online #Paspor
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Imigrasi Batalkan Penerbitan Paspor Desain Merah Putih Imbas Efisiensi Anggaran
Desain paspor baru RI yang berwarna merah putih itu diklaim memiliki keunggulan yang terbagi dalam dua aspek, yakni visual dan keamanan.
Wisnu Cipto - Kamis, 17 Juli 2025
Imigrasi Batalkan Penerbitan Paspor Desain Merah Putih Imbas Efisiensi Anggaran
Indonesia
Peringkat Global Paspor Indonesia Urutan ke-66, Menteri Imigrasi Siapkan Desain Anyar
Paspor baru tersebut dapat dirilis pada tanggal 17 Agustus 2025 sehingga dapat tingkatkan indeks paspor Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Januari 2025
Peringkat Global Paspor Indonesia Urutan ke-66, Menteri Imigrasi Siapkan Desain Anyar
Indonesia
Terbit Agustus 2025, Menteri Imipas Pede Paspor Indonesia Makin Kuat
Desain baru paspor Indonesia disesuaikan dengan standar dan rekomendasi ICAO Annex 9 tentang Facilitation Bab 3, Subbab C.
Angga Yudha Pratama - Minggu, 19 Januari 2025
Terbit Agustus 2025, Menteri Imipas Pede Paspor Indonesia Makin Kuat
Indonesia
Imigrasi Buka Layanan Paspor di GBK Pada 19 Januari 2025, Ini Cara Daftarnya
Masyarakat yang mengurus paspor di GBK juga dapat berkunjung ke berbagai gerai UMKM yang berpartisipasi dalam Festival Imigrasi (Imifest).
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 04 Januari 2025
Imigrasi Buka Layanan Paspor di GBK Pada 19 Januari 2025, Ini Cara Daftarnya
Video
Tarif Pembuatan Paspor Resmi Naik Sebesar Rp 300 Ribu
"Tarif layanan paspor tahun ini alami kenaikan signifikan dan diharapkan dapat tingkatkan PNBP dari pelayanan paspor di daerah ini,"
Rezita Kesuma - Jumat, 03 Januari 2025
Tarif Pembuatan Paspor Resmi Naik Sebesar Rp 300 Ribu
Indonesia
Tarif Pembuatan Paspor Naik Rp 300 Ribu
Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Tarif dan Jenis PNBP.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Januari 2025
Tarif Pembuatan Paspor Naik Rp 300 Ribu
Indonesia
Simak, Syarat, Cara, hingga Tarif Pembuatan Paspor Terbaru
Pemerintah memberlakukan besaran tarif atau harga membuat paspor terbaru yang berlaku mulai, Selasa (17/12) ini.
Frengky Aruan - Selasa, 17 Desember 2024
Simak, Syarat, Cara, hingga Tarif Pembuatan Paspor Terbaru
Indonesia
Layanan Paspor Simpatik Spektakuler, Kemenkumham Jateng Terbitkan 2024 Paspor
Sebanyak 2024 kuota layanan paspor dibuka untuk masyarakat Jawa Tengah.
Ikhsan Aryo Digdo - Sabtu, 05 Oktober 2024
Layanan Paspor Simpatik Spektakuler, Kemenkumham Jateng Terbitkan 2024 Paspor
Indonesia
Indonesia Luncurkan Desain Anyar Paspor, Mudahkan Warga Pergi Tanpa Visa
Indonesia diketahui sudah beberapa kali mengganti warna paspor sudah beberapa kali terjadi, abu abu, hijau, biru kehijauan dan hijau kebiruan.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 17 Agustus 2024
Indonesia Luncurkan Desain Anyar Paspor, Mudahkan Warga Pergi Tanpa Visa
Lifestyle
5 Kondisi pada Paspor yang Bisa Membuat Liburan ke Luar Negeri Terhambat
Rencana liburan ke luar negeri bisa hancur berantakan kalau keperluan tidak dipersiapkan dengan matang, termasuk terkait paspor.
Frengky Aruan - Kamis, 04 Juli 2024
5 Kondisi pada Paspor yang Bisa Membuat Liburan ke Luar Negeri Terhambat
Bagikan