Brimob Viral yang Lempar Kucing ke Parit Segera Diperiksa Propam
Ilustrasi (Foto: Pexels/mati mango)
Merahputih.com - Divisi Profesi dan Pengamanan Polri memeriksa anggota Brimob yang viral di sosial media lantaran membuang kucing ke parit. Sebab, aksi bintara muda itu dinilai mengancam nyawa binatang.
"Kebetulan yang bersangkutan ada kegiatan BKO di daerah Ibu Kota, sehingga yang melakukan pemeriksaan di Korbrimob Polri. Kejadiannya sudah lama dan baru viral," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/11).
Baca Juga:
10 Alasan Mengapa Kucing Adalah Hewan Peliharaan Terbaik Untukmu
Peristiwa itu terjadi di Polda Sumatera Utara pada 30 September 2020, sekitar pukul 16.30 WIB. Anggota Brimob tersebut berinisial Briptu SS dari Satbrimob Polda Sumatera Utara.
"Motif dari yang bersangkutan itu, tidak sengaja waktu makan sore, yang bersangkutan jaga, makanannya direbut kucing, sehingga yang bersangkutan kesal dan membawa kucing itu ke parit. Namun dia tidak sadar divideokan temannya," jelas Awi soal Brimob viral itu.
Awi menyebut personel itu melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Hal ini tercantum di Pasal 11 huruf c aturan tersebut yang menegaskan soal kepatuhan terhadap norma yang ada di masyarakat.
"Setiap anggota Polri wajib menaati dan menghormati norma kesusilaan, norma agama, nilai-nilai kearifan lokal, dan norma hukum," tutur jenderal bintang satu itu.
Baca Juga:
Foto pelemparan anak kucing oleh pria berseragam polisi itu diunggah akun Instagram @christian_joshuapale. Belum diketahui pasti lokasi kejadian itu berlangsung.
Namun, kucing itu berhasil selamat. Binatang peliharaan itu dapat berenang ke tepian parit. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Rute Desersi Bripda MR Gabung Tentara Bayaran: Dari China, Masuk Rusia, Dinas di Donbass
Jadi Tentara Bayaran Rusia, Desersi Brimob Bripda MR ‘Pamer’ Gaji Rubel ke Provos
Bripda Rio Desersi Brimob Aceh Gabung Tentara Rusia Sudah Dipecat Tidak Hormat
Jejak Hitam Bripda MR, Desersi Brimob Aceh yang Gabung Tentara Bayaran Rusia
100 Anggota 'Pasukan Khusus' Brimob Polri Beraksi, Gotong Royong Bersihkan Lumpur Sisa Bencana di Tapanuli Tengah
Brimob Bersihkan Gereja Katedral dari Bahan Peledak Berbahaya, Jamin Perayaan Natal 2025 Kondusif
Ajak Warga Lapor Resto-Pasar Jual Daging Anjing, Pemprov Jakarta Jamin Identitas Cepu Aman
Anjing dan Kucing 'Haram' Dijual untuk Santapan, Pramono Perintahkan Satpol PP Turun Tangan
Pramono Resmi Berlakukan Pergub Perdagangan Daging Anjing dan Kucing di Jakarta
Sah! Pergub Larangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing Berlaku 24 November 2025