Brimob Viral yang Lempar Kucing ke Parit Segera Diperiksa Propam

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 05 November 2020
Brimob Viral yang Lempar Kucing ke Parit Segera Diperiksa Propam

Ilustrasi (Foto: Pexels/mati mango)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Divisi Profesi dan Pengamanan Polri memeriksa anggota Brimob yang viral di sosial media lantaran membuang kucing ke parit. Sebab, aksi bintara muda itu dinilai mengancam nyawa binatang.

"Kebetulan yang bersangkutan ada kegiatan BKO di daerah Ibu Kota, sehingga yang melakukan pemeriksaan di Korbrimob Polri. Kejadiannya sudah lama dan baru viral," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/11).

Baca Juga:

10 Alasan Mengapa Kucing Adalah Hewan Peliharaan Terbaik Untukmu

Peristiwa itu terjadi di Polda Sumatera Utara pada 30 September 2020, sekitar pukul 16.30 WIB. Anggota Brimob tersebut berinisial Briptu SS dari Satbrimob Polda Sumatera Utara.

"Motif dari yang bersangkutan itu, tidak sengaja waktu makan sore, yang bersangkutan jaga, makanannya direbut kucing, sehingga yang bersangkutan kesal dan membawa kucing itu ke parit. Namun dia tidak sadar divideokan temannya," jelas Awi soal Brimob viral itu.

View this post on Instagram

???????????? . YESSS TEMPAT DINAS OKNUM PELAKU PELEMPARAN DEDEK EMPUS MALANG INI SUDAH KAMI KETAHUI! . Amithofo kurang dari 24jam identitas, pangkat dan tempat dinas oknum kasar ini sudah kami kantongi berkat bantuan team kami . Kami akan langsung ke tempat dinasnya dan akan bertemu dengan Ketua Regunya . Setelah bertemu dengan Ketua dan Oknum maka dengan mudah kami ketahui siapa yg merekam dan memposting pertama kali dan semua akan kami proses . Mohon doa, dukungan dan bantu kawal kasus ini ya teman-teman semua agar kasus ini terang benderang dan TIDAK ada lagi oknum yg semena-mena pada dedek empus, Amen! . Terima kasih my great team, kerja ringkas dan cepat ????

A post shared by Yayasan Sarana Metta Indonesia (@christian_joshuapale) on

Awi menyebut personel itu melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Hal ini tercantum di Pasal 11 huruf c aturan tersebut yang menegaskan soal kepatuhan terhadap norma yang ada di masyarakat.

"Setiap anggota Polri wajib menaati dan menghormati norma kesusilaan, norma agama, nilai-nilai kearifan lokal, dan norma hukum," tutur jenderal bintang satu itu.

Baca Juga:

Ada yang Harus Kamu Perhatikan Sebelum Pelihara Kucing

Foto pelemparan anak kucing oleh pria berseragam polisi itu diunggah akun Instagram @christian_joshuapale. Belum diketahui pasti lokasi kejadian itu berlangsung.

Namun, kucing itu berhasil selamat. Binatang peliharaan itu dapat berenang ke tepian parit. (Knu)

#Kucing #Motif Kucing #Kucing Lokal #Brimob
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Brimob Diterjunkan Bubarkan Tawuran Warga di Klender, Senjata Rakitan Ikut Disita
Tawuran antarwarga di Klender, Jakarta Timur, Senin pagi, dibubarkan aparat Brimob dengan gas air mata. Polisi menyita busur, ketapel, dan petasan dari lokasi bentrokan.
Wisnu Cipto - Senin, 25 Mei 2026
Brimob Diterjunkan Bubarkan Tawuran Warga di Klender, Senjata Rakitan Ikut Disita
Indonesia
Kapolda Metro Peringatkan Anggota Brimob, jangan Arogan dan Sakiti Hati Rakyat
Kehormatan sebagai anggota Polri harus tecermin dalam sikap disiplin, loyalitas, dan tanggung jawab.
Dwi Astarini - Senin, 20 April 2026
Kapolda Metro Peringatkan Anggota Brimob, jangan Arogan dan Sakiti Hati Rakyat
Indonesia
Demo Polda DIY Imbas Kasus Brimob Maluku, Mabes Polri: Kami Paham Kemarahan Rakyat
Polri menghormati penyampaian pendapat di muka umum sebagai bagian dari mekanisme kontrol terhadap institusi publik.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 25 Februari 2026
Demo Polda DIY Imbas Kasus Brimob Maluku, Mabes Polri: Kami Paham Kemarahan Rakyat
Indonesia
Pengamat Minta Brimob Dipensiunkan dari Urusan Sipil, Urus Konflik Berdarah Saja
Peristiwa tragis ini memicu gelombang protes keras, menuntut evaluasi total atas keberadaan pasukan elit di tengah hiruk-pikuk masyarakat sipil
Angga Yudha Pratama - Rabu, 25 Februari 2026
Pengamat Minta Brimob Dipensiunkan dari Urusan Sipil, Urus Konflik Berdarah Saja
Indonesia
Bripda MS Dipecat Polri, Berkas Kasus Penganiayaan Dilimpahkan ke Kejari Tual
Bripda MS terancam 15 tahun penjara setelah menganiaya pelajar MTS hingga tewas di Tual, Maluku. Ia juga bisa dikenakan denda Rp 3 miliar.
Soffi Amira - Rabu, 25 Februari 2026
Bripda MS Dipecat Polri, Berkas Kasus Penganiayaan Dilimpahkan ke Kejari Tual
Indonesia
Kapolri Pecat Bripda MS Usai Siswa MTs Tewas di Tual, DPR: Tak Boleh Ada Impunitas
Kapolri Listyo Sigit pecat Bripda MS usai kasus siswa MTs tewas di Tual. Komisi III DPR minta proses pidana tetap berjalan tanpa impunitas.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 25 Februari 2026
Kapolri Pecat Bripda MS Usai Siswa MTs Tewas di Tual, DPR: Tak Boleh Ada Impunitas
Indonesia
Sahroni Minta Atasan Oknum Penganiaya Remaja di Maluku Ikut Diproses, Tanggung Jawab karena Lalai Jaga Anak Buah
Selain menjaga muruah institusi, pemecatan tersebut mempermudah lembaga penegak hukum memproses hukuman pidana Bripda MA.
Dwi Astarini - Selasa, 24 Februari 2026
Sahroni Minta Atasan Oknum Penganiaya Remaja di Maluku Ikut Diproses, Tanggung Jawab karena Lalai Jaga Anak Buah
Indonesia
Bripda MS Minta Maaf Sambil Gemetar, Alasan Pemukulan Bikin Geleng-Geleng Kepala
Di sisi lain, proses pidana tetap bergulir secara independen sesuai ketentuan hukum berlaku guna memenuhi rasa keadilan publik
Angga Yudha Pratama - Selasa, 24 Februari 2026
Bripda MS Minta Maaf Sambil Gemetar, Alasan Pemukulan Bikin Geleng-Geleng Kepala
Indonesia
DPR Dukung Pemecatan Oknum Brimob yang Aniaya Remaja hingga Tewas, Disebut Beban Institusi
Meminta Bripda MS juga diproses secara pidana karena tindakannya yang menewaskan remaja tersebut.
Dwi Astarini - Selasa, 24 Februari 2026
DPR Dukung Pemecatan Oknum Brimob yang Aniaya Remaja hingga Tewas, Disebut Beban Institusi
Indonesia
Bripda MS Resmi Dipecat dari Polri usai Aniaya Pelajar hingga Tewas di Maluku
Anggota Brimob, Bripda MS, resmi dipecat dari polri usai menganiaya pelajar MTS hingga tewas di Tual, Maluku.
Soffi Amira - Selasa, 24 Februari 2026
Bripda MS Resmi Dipecat dari Polri usai Aniaya Pelajar hingga Tewas di Maluku
Bagikan