BRI Salurkan Dana Bantuan Subsidi Upah ke 2,8 Pekerja Senilai Rp 1,72 Triliun

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 09 Juli 2025
BRI Salurkan Dana Bantuan Subsidi Upah ke 2,8 Pekerja Senilai Rp 1,72 Triliun

Sejumlah buruh berjalan keluar dari pabrik di Karawang, Jawa Barat, Rabu (3/6/2020). ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar/foc/aa. (HO/Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) memfasilitasi penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) dengan total nominal mencapai Rp 1,72 triliun kepada 2,8 juta rekening penerima manfaat melalui tiga tahap.

Penyaluran tahap pertama senilai Rp 695,46 miliar kepada 1,1 juta rekening, tahap kedua senilai Rp 481,95 miliar kepada 803 ribu rekening, serta tahap ketiga senilai Rp 551,81 miliar kepada 919 ribu rekening.

Direktur Corporate Banking BRI Riko Tasmaya memaparkan, penerima manfaat dapat mencairkan dana melalui Super Apps BRImo, 742 ribu unit e-channel BRI, serta 1,19 juta AgenBRILink yang tersebar hingga ke pelosok negeri.

"Kami berterima kasih atas kepercayaan pemerintah kepada BRI dalam penyaluran BSU ini. Lewat jaringan kami yang tersebar hingga ke pelosok, serta pemanfaatan teknologi digital banking BRI seperti BRImo dan AgenBRILink, penyaluran BSU dapat dilakukan secara lebih efisien dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat,” ujarnya.

Baca juga:

Buruh Bisa Cairkan BSU Lewat Pospay Tapi Hanya Bagi Yang Terkendala Rekening Bank

Riko mengatakan, keberhasilan BRI dalam penyaluran BSU ini tidak hanya memberikan stimulus bagi daya beli masyarakat, tetapi juga menjadi bukti nyata kolaborasi antara pemerintah dan sektor perbankan dalam mempercepat pemulihan ekonomi nasional.

"Sebagai bank dengan fokus pemberdayaan di segmen UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah), BRI terus mendukung program-program strategis pemerintah untuk mewujudkan inklusi keuangan dan kesejahteraan sosial secara berkelanjutan,” kata Riko.

Pada penugasan 2020, BRI menyalurkan BSU kepada sekitar 1,4 juta pekerja sebagai penerima manfaat. sedangkan pada 2022, anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) itu kembali menjalankan penugasan tersebut dengan cakupan yang lebih luas, menyalurkan bantuan kepada 3,2 juta pekerja dengan total nilai mencapai Rp 1,92 triliun.

BSU merupakan insentif yang dicanangkan Presiden RI Prabowo Subianto untuk meningkatkan daya beli masyarakat, dengan nilai bantuan yang didapat sebesar Rp 300.000 per bulan yang diberikan sekaligus.

Pemerintah pun menargetkan sebanyak 17 juta pekerja dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan atau sebesar upah minimum provinsi atau kabupaten/kota (UMP/UMK) yang berhak untuk menerima bantuan tersebut.

Selain pekerja yang memiliki upah di bawah Rp 3,5 juta, sebanyak 3,4 juta guru honorer juga bisa menerima BSU sebesar Rp 300.000.

#BSU 2025 #Subsidi Upah #Buruh
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Berita
BSU 2026 Rp900 Ribu Belum Pasti Cair? Cek Link Resmi Kemnaker
BSU 2026 sebesar Rp900 ribu masih menunggu kepastian resmi. Simak link BSU Kemnaker Go ID 2026, status penerima, dan informasi pencairannya.
ImanK - Sabtu, 17 Oktober 2026
BSU 2026 Rp900 Ribu Belum Pasti Cair? Cek Link Resmi Kemnaker
Indonesia
UMR 2027 Diusulkan Naik 9,5 Persen, Tidak Akan Bikin Pengusaha Bangkrut
Faktor yang mempengaruhi PHK dan penutupan usaha/industri dalam setahun terakhir, salah satunya kondisi perekonomian dan geopolitik dunia, terutama bagi perusahaan yang berorientasi pada ekspor.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 13 Oktober 2026
UMR 2027 Diusulkan Naik 9,5 Persen, Tidak Akan Bikin Pengusaha Bangkrut
Indonesia
Aturan PHK Makin Ketat, Pekerja Wajib Tahu Ini
UU Pelindungan Ketenagakerjaan juga mengatur tahapan selanjutnya apabila dari perundingan bipartit tersebut tidak ditemukan kesepakatan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 07 Oktober 2026
Aturan PHK Makin Ketat, Pekerja Wajib Tahu Ini
Indonesia
Bantuan Subsidi Upah Rp 900 Ribu Atasi Gejolak Kebutuhan Pokok Pekerja
Rencana Bantuan Subsidi Upah bagi pekerja tersebut diharapkan dapat mendorong konsumsi dalam negeri pada periode akhir tahun tahun.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 05 Oktober 2026
Bantuan Subsidi Upah Rp 900 Ribu Atasi Gejolak Kebutuhan Pokok Pekerja
Berita Foto
Aksi Demo Buruh Tuntut Sahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan di Jakarta
Massa buruh melakukan long march saat aksi unjuk rasa menuntuk sahkan RUU Ketenagakerjaan di Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 24 September 2026
Aksi Demo Buruh Tuntut Sahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan di Jakarta
Indonesia
Buruh Berikan Draf Sandingan RUU Perlindungan Tenagakerja, Ingin Semua Jenis Perkerjaan Diakomodir
Masih terdapat sejumlah hal yang harus diperbaiki dan ditambahkan. Salah satunya adalah ruang lingkup definisi pekerja yang dinilai masih terlalu berorientasi pada pekerja manufaktur.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 08 September 2026
Buruh Berikan Draf Sandingan RUU Perlindungan Tenagakerja, Ingin Semua Jenis Perkerjaan Diakomodir
Berita Foto
Audiensi Pimpinan DPR dengan Serikat Buruh Bahas RUU Ketenagakerjaan
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menerima naskah dari Ketua KRPI Rieke Diah Pitaloka di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/8/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 13 Agustus 2026
Audiensi Pimpinan DPR dengan Serikat Buruh Bahas RUU Ketenagakerjaan
Indonesia
Said Iqbal Ingatkan DPR dan Pemerintah tidak Terburu-buru Bahas RUU Ketenagakerjaan, jangan Seperti UU Ciptaker
Said meminta kualitas aturan dan keterlibatan buruh tetap menjadi prioritas.
Dwi Astarini - Kamis, 13 Agustus 2026
Said Iqbal Ingatkan DPR dan Pemerintah tidak Terburu-buru Bahas RUU Ketenagakerjaan, jangan Seperti UU Ciptaker
Indonesia
18 Serikat Buruh Sambangi Cak Imin, Bawa Draft UU Baru untuk Lindungi Pekerja
Cak Imin menerima draft RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dari Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia yang terdiri atas 18 serikat buruh nasional.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 10 Agustus 2026
18 Serikat Buruh Sambangi Cak Imin, Bawa Draft UU Baru untuk Lindungi Pekerja
Indonesia
Ribuan Buruh Garmen Jateng Terancam PHK, Said Iqbal Upayakan Negara Selamatkan Perusahaan
Ribuan buruh garmen di Jawa Tengah terancam PHK. Said Iqbal desak pemerintah segera turun tangan menyelamatkan perusahaan dan pekerja. Dua pabrik besar, PT Victoria Apparel dan PT Samwon, berpotensi merumahkan 1.500 pekerja.
Wisnu Cipto - Kamis, 23 Juli 2026
Ribuan Buruh Garmen Jateng Terancam PHK, Said Iqbal Upayakan Negara Selamatkan Perusahaan
Bagikan