BRI Salurkan Dana Bantuan Subsidi Upah ke 2,8 Pekerja Senilai Rp 1,72 Triliun
Sejumlah buruh berjalan keluar dari pabrik di Karawang, Jawa Barat, Rabu (3/6/2020). ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar/foc/aa. (HO/Antara)
MerahPutih.com - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) memfasilitasi penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) dengan total nominal mencapai Rp 1,72 triliun kepada 2,8 juta rekening penerima manfaat melalui tiga tahap.
Penyaluran tahap pertama senilai Rp 695,46 miliar kepada 1,1 juta rekening, tahap kedua senilai Rp 481,95 miliar kepada 803 ribu rekening, serta tahap ketiga senilai Rp 551,81 miliar kepada 919 ribu rekening.
Direktur Corporate Banking BRI Riko Tasmaya memaparkan, penerima manfaat dapat mencairkan dana melalui Super Apps BRImo, 742 ribu unit e-channel BRI, serta 1,19 juta AgenBRILink yang tersebar hingga ke pelosok negeri.
"Kami berterima kasih atas kepercayaan pemerintah kepada BRI dalam penyaluran BSU ini. Lewat jaringan kami yang tersebar hingga ke pelosok, serta pemanfaatan teknologi digital banking BRI seperti BRImo dan AgenBRILink, penyaluran BSU dapat dilakukan secara lebih efisien dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat,” ujarnya.
Baca juga:
Buruh Bisa Cairkan BSU Lewat Pospay Tapi Hanya Bagi Yang Terkendala Rekening Bank
Riko mengatakan, keberhasilan BRI dalam penyaluran BSU ini tidak hanya memberikan stimulus bagi daya beli masyarakat, tetapi juga menjadi bukti nyata kolaborasi antara pemerintah dan sektor perbankan dalam mempercepat pemulihan ekonomi nasional.
"Sebagai bank dengan fokus pemberdayaan di segmen UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah), BRI terus mendukung program-program strategis pemerintah untuk mewujudkan inklusi keuangan dan kesejahteraan sosial secara berkelanjutan,” kata Riko.
Pada penugasan 2020, BRI menyalurkan BSU kepada sekitar 1,4 juta pekerja sebagai penerima manfaat. sedangkan pada 2022, anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) itu kembali menjalankan penugasan tersebut dengan cakupan yang lebih luas, menyalurkan bantuan kepada 3,2 juta pekerja dengan total nilai mencapai Rp 1,92 triliun.
BSU merupakan insentif yang dicanangkan Presiden RI Prabowo Subianto untuk meningkatkan daya beli masyarakat, dengan nilai bantuan yang didapat sebesar Rp 300.000 per bulan yang diberikan sekaligus.
Pemerintah pun menargetkan sebanyak 17 juta pekerja dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan atau sebesar upah minimum provinsi atau kabupaten/kota (UMP/UMK) yang berhak untuk menerima bantuan tersebut.
Selain pekerja yang memiliki upah di bawah Rp 3,5 juta, sebanyak 3,4 juta guru honorer juga bisa menerima BSU sebesar Rp 300.000.
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
DPR Dorong Regulasi Upah Buruh tak Bergantung UMR, tapi Omzet Perusahaan
Viral Pemerintah Akan Cairkan BSU di Oktober 2025, Ini Kata Menaker Yassierli
Audiensi Pimpinan DPR dengan Serikat Pekerja Buruh Bahas Undang-Undang Tentang Ketenagakerjaan
Susun UU Ketenagakerjaan Baru, DPR Janji Libatkan Buruh
DPR Janji Bikin UU Baru Ketenagakerjaan, Ada 17 Isu Baru Diminta Buruh
Aksi Demo Buruh KSPI dan Partai Buruh di Depan Gedung DPR Desak RUU Ketenagakerjaan
Buruh Kepung Gedung MPR/DPR Hari ini (22/9), Tolak Upah Murah dan Minta Sistem Outsourcing Dihapus
Ini Berbagai Program Buat Cegah PHK dan Ringankan Buruh, Subsidi Upah Dilanjutkan
6 Orang Tokoh Buruh Bakal Masuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional, Bakal Diumumkan Presiden Dalam 2 Pekan
Upah Minimum, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Outsourcing, Cuti dan Pesangon Masih Jadi Masalah Bagi Buruh di Indonesia