BPN Klaim Capres Prabowo 'Kebal' Pidana Makar


Capres 02 Prabowo Subianto menyatakan menolak hasil Pemilu 2019 (Foto: antaranews)
MerahPutih.com - Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan calon Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menegaskan ucapan Prabowo Subianto sebagai calon presiden tidak dapat dipidanakan.
"Menurut undang-undang, Pak Prabowo sebagai calon presiden itu dilindungi oleh undang-undang sehingga tidak bisa dipidana atas ucapannya," kata Juru Bicara (Jubir) BPN Andre Rosiade, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (21/5).
Rosiade menyatakan itu terkait penyidik Polda Metro Jaya yang menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bagi Prabowo sebagai terlapor dugaan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara atau makar.
BACA JUGA: Ruhut Sitompul Duga Prabowo Kabur ke Brunei
Menurut Rosiade, selama ini tidak ada ucapan maupun tindakan Prabowo yang mengarah makar atau ancaman kejahatan terhadap keamanan negara. Meski demikian, dia mengaku telah menerima SPDP dari Polda Metro Jaya yang ditujukan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Selasa dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.
"Intinya kami sudah terima dan sedang kami kaji. Yang pasti Pak Prabowo sebagai pasangan calon dilindungi undang-undang atas ucapannya," tutup Jubir BPN itu dilansir Antara.

Berdasarkan surat yang beredar, Polda Metro Jaya telah mengirimkan SPDP Nomor: B/9150/V/RES.1.24/2019/Datro kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tertanggal 17 Mei 2019.
Dalam surat itu disebutkan seorang warga bernama DR Suriyanto, SH., MH., M.KN., melaporkan Eggi Sudjana berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0391/IV/2019/Bareskrim tertanggal 19 April 2019 terkait dugaan makar secara bersama-sama dengan terlapor lainnya, yakni Prabowo Subianto.
BACA JUGA: Prabowo Jadi Tersangka Makar?
SPDP itu juga menyebutkan Sudjana bersama terlapor lainnya, yaitu Prabowo yang diduga melakukan tindak pidana makar yang terjadi pada 17 April 2019 di Jalan Kertanegara Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. SPDP tersebut merupakan tembusan pengembangan kasus Eggi Sudjana dengan nama pelapor yang sama. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Pakar Nilai Menteri Baru Harus Berhati-hati dalam Berkomunikasi dan Fokus Pada Program 'Quick Wins'

Dinilai Mengejutkan, IPR Sebut Reshuffle Kabinet Prabowo Fokus pada Ekonomi dan Politik Hukum

Arahan Prabowo untuk Anggota DPR Fraksi Gerindra: Harus Mawas Diri dan Jaga Ucapan serta Perilaku

Legislator Gerindra Malam Ini Kumpul di Kertanegara, Akses Jalan Depan Rumah Prabowo Ditutup untuk Umum

Profil Mukhtarudin yang Dilantik Jadi Menteri P2MI, Gantikan Posisi Abdul Kadir Karding

Profil Irfan Yusuf, Cucu Hasyim Asy'ari yang Dilantik Jadi Menteri Haji dan Umrah

Profil Lengkap Ferry Juliantono, Dilantik Jadi Menteri Koperasi Gantikan Budi Arie

Prabowo Ganti Sri Mulyani Hingga Budi Gunawan, Evaluasi Kinerja Jadi Pertimbangan Utama

Prabowo Juga Lantik Menteri dan Wakil Menteri Haji Sore Ini

Sri Mulyani hingga Budi Gunawan Diisukan Kena Reshuffle, Prabowo Mulai Rombak Kabinet Merah Putih
