Prabowo Jadi Tersangka Makar?
Capres 02 Prabowo Subianto saat berkunjung ke Polda Metro Jaya, Senin (20/5) malam (MP/Ponco Sulaksono)
Merahputih.com - Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan upaya makar. Hal itu diketahui dari terbitnya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Prabowo yang dikeluarkan Polda Metro Jaya.
"Kami sudah terima (salinan SPDP) dikirim tadi pukul 01.30 WIB," ujar Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad kepada wartawan, Selasa (21/5).
Dasco menegaskan, Partai Gerindra akan akan mempelajari dan mengkaji lebih untuk memutuskan langkah-langkah yang diambil terkait penetapan Prabowo sebagai tersangka.
SPDP atas nama Prabowo dibuat pada 19 April dan diterbitkan 17 Mei lalu.
Dalam SPDP tersebut, Prabowo bersama Eggi Sudjana dengan terlapor lainnya melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara / makar dan atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat, dan atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau tidak lengkap sebagaimana dalam pasal 107 KUHP dan atau pasal 110 KUHP Jo pasal 87 KUHP dan atau pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau pasal 15 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946.
Merahputih.com sudah berupaya meminta konfirmasi dari pihak Polda Metro Jaya terkait penetapan tersangka Prabowo. Namun, hingga berita ini diturunkan belum mendapat jawaban. (Knu)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Kasus Anak Bunuh Diri di Ngada, Gubernur NTT: Kami Gagal Urus Kemiskinan
Alwi Shihab Ungkap Sikap Prabowo soal Board of Peace dan Palestina, Tegaskan Dukungan Two-State Solution
Prabowo Marah-Marah, TNI-Polri Langsung Bersih-Bersih Sampah di Pantai Bali
Target Mulai Tahun Ini, Pemerintah Putar Otar Cari Skema Pembiayaan Program Gentengisasi
Bahas Isu Dewan Perdamaian Gaza, Prabowo Undang MUI, PBNU, dan Muhammadiyah
Prabowo Bakal Rutin Lakukan Pertemuan dengan Ormas Islam dan Pimpinan Ponpes, Digelar 3 Hingga 4 Bulan Sekali
Prabowo Wanti-wanti Ancaman Perang Dunia III, Indonesia Tetap Terkena Dampaknya
Prabowo Sebut Kelapa Sawit 'Miracle Crop', Ungkap Alasan Prioritaskan Pengembangannya
Jokowi Tegaskan Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode di Pilpres 2029
Prabowo Ultimatum Eks Pimpinan BUMN, Siap-siap Dipanggil Kejaksaan