BPN Janji Tetap Proses Jual-Beli, Tapi Berkas Ditahan Sampai Punya BPJS Kesehatan

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Rabu, 23 Februari 2022
BPN Janji Tetap Proses Jual-Beli, Tapi Berkas Ditahan Sampai Punya BPJS Kesehatan

Kartu peserta JKN-KIS (Antara Jatim/HO BPJS Kesehatan Sidoarjo)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Publik ramai bereaksi terkait kebijakan jual-beli tanah kini wajib menyaratkan tercatat sebagai pemilik BPJS Kesehatan aktif. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjelaskan BPJS Kesehatan hanyalah satu syarat tambahan di luar kewenangan mereka.

Untuk saat ini, mereka yang ingin melakukan transaksi jual-beli tanah wajib melampirkan fotokopi BJPS Kesehatan untuk dicek secara manual. Namun, BPN ke depan telah menyiapkan sistem yang dapat mengecek secara otomatis tanpa perlu melampirkan lagi fotokopi fisik kepesertaan BJPS Kesehatan.

Baca Juga

Syarat BPJS Kesehatan Saat Daftarkan Hak Atas Tanah dan Rumah Agar Kepersertaan Naik

"Jadi hanya menambah satu persyaratan, tapi ke depan akan kami siapkan beberapa sistem sehingga prosesnya menjadi otomatis tidak perlu menambahkan syarat tersebut," kata Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) BPN, Suyus Windayana, dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Rabu (23/2).

Dirjen PHPT mengaku akan terus mengevaluasi implementasi penambahan persyaratan tersebut di lapangan. Kementerian akan berkoordinasi dengan pihak BPJS Kesehatan terkait aktivasi kepesertaan. Untuk saat ini proses pengecekan manual berdasarkan lampiran fotokopi kartu BPJS Kesehatan membutuhkan waktu 5-10 menit. "Nantinya ada sistem langsung dengan BPJS. Sementara sistemnya sedang kita siapkan, nanti bukti keanggotaannya yang akan kami lihat," papar dia.

sertipikat tanah
Ilustrasi sertifikat tanah. Foto: Its/Net

Suyus menambahkan untuk saat ini bagi masyarakat yang belum terdaftar sebagai peserta Program JKN-KIS yang diselenggarakan BPJS Kesehatan, pihaknya akan tetap menerima berkas jual beli sampai masyarakat membuat kepesertaan JKN. Namun, BPN dilansir Antara, berdalih penambahan persyaratan itu tidak mengubah skema pada proses jual beli tanah.

Menurut dia, berkas yang masuk akan tetep diproses dan saat pengambilan bisa ditambahkan ke lampiran persyaratan bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan. "Apabila masyarakat belum mempunyai BPJS Kesehatan, berkasnya akan kami terima dulu tapi nanti akan kami tahan sampai keanggotaan BPJS Kesehatannya selesai," ungkap pejabat BPN itu.

Baca Juga:

Urus STNK, SIM hingga SKCK Kini Wajib Jadi Peserta Aktif BPJS Kesehatan

Dalam proses layanan pertanahan, Suyus menjelaskan bukan hanya BPJS Kesehatan yang menjadi persyaratan di luar kewenangan dari Kementerian ATR/BPN. Antara lain Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). BPN menargetkan kepesertaan BPJS Kesehatan dapat bertambah 1 juta orang sesuai dengan catatan transaksi jual beli tanah setiap tahun di Indonesia.

"Jadi targetnya tahun 2022 ini menjadi naik 3 persen lagi, dan di 2024 angka kepesertaan BPJS Kesehatan sudah 98 persen. Jadi kita berharap dengan Inpres 1/2022 ini salah satunya meningkatkan jumlah keanggotaan masyarakat yang masuk ke dalam pelayanannya BPJS Kesehatan," tutup pejabat eselon 1 BPN itu.

Dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN menginstruksikan sebanyak 30 kementerian-lembaga dan pemerintah daerah untuk mengambil langkah-langkah strategis yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan Program JKN-KIS.

Berdasarkan amanat Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) tahun 2004 setiap warga negara Indonesia wajib menjadi peserta Program JKN-KIS sebagai bentuk perlindungan terhadap kesehatan masyarakat. (Pon)

Baca Juga

Komisi II DPR Pertanyakan BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah

#BPJS Kesehatan #Menteri ATR/BPN #Pemulihan Ekonomi #Breaking
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Cegah Perokok Muda, Kemenkes Seragamkan Desain Bungkus Rokok Konvensional dan Elektrik
Kebijakan baru ini bertujuan menekan daya tarik produk bagi anak dan remaja serta menekan prevalensi perokok muda.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 Juni 2026
Cegah Perokok Muda, Kemenkes Seragamkan Desain Bungkus Rokok Konvensional dan Elektrik
Olahraga
Hasil Drawing ASEAN Club Championship: Persib Segrup Port FC dan JDT, Borneo FC Akan Bersaing dengan Juara Bertahan Buriram United
Selain Port FC dan JDT, Persib akan bersaing dengan Lion City Sailors, Cong An Hanoi FC, PKR Svay Rieng, pemenang playoff 2 di Grup B ASEAN Club Championship 2026/2027.
Frengky Aruan - Jumat, 05 Juni 2026
Hasil Drawing ASEAN Club Championship: Persib Segrup Port FC dan JDT, Borneo FC Akan Bersaing dengan Juara Bertahan Buriram United
Indonesia
Dadan Hindayana Resmi Ditahan Kejagung, Eks Pimpinan BGN Kenakan Rompi Tahanan
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana ditahan Kejaksaan Agung pada Rabu (3/6). Dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, juga turut ditahan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 Juni 2026
Dadan Hindayana Resmi Ditahan Kejagung, Eks Pimpinan BGN Kenakan Rompi Tahanan
Indonesia
Gelar OTT, KPK Tangkap Kepala Imigrasi Jakarta Barat
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di kantor Imigrasi Jakarta Barat (Jakbar), Rabu (3/6).
Frengky Aruan - Rabu, 03 Juni 2026
Gelar OTT, KPK Tangkap Kepala Imigrasi Jakarta Barat
Indonesia
Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Jabatan Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti
Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan Hindayana dari jabatan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN). Nanik S Deyang ditunjuk sebagai kepala BGN yang baru.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Juni 2026
Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Jabatan Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti
Indonesia
Kebakaran Hebat Landa Permukiman Padat di Kemayoran, 26 Unit Damkar Dikerahkan
Kebakaran melanda permukiman di Jalan Kemayoran Gempol, Kebon Kosong, Jakarta Pusat. Sebanyak 26 unit damkar dan 87 personel diterjunkan untuk memadamkan api.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Juni 2026
Kebakaran Hebat Landa Permukiman Padat di Kemayoran, 26 Unit Damkar Dikerahkan
Indonesia
Indonesia Wajibkan Daftar Kartu SIM Baru Pakai Biometrik Wajah Mulai 1 Juli
Kemkomdigi resmi wajibkan registrasi nomor HP baru dengan biometrik wajah mulai 1 Juli 2026. Uji coba lima bulan terakhir menunjukkan hasil positif dengan 1,4 juta nomor baru terdaftar.
Wisnu Cipto - Jumat, 29 Mei 2026
Indonesia Wajibkan Daftar Kartu SIM Baru Pakai Biometrik Wajah Mulai 1 Juli
Indonesia
Israel Bebaskan Relawan Flotilla Termasuk 9 WNI dari Penjara Ktziot
Global Peace Convoy Indonesia (GPCI) memastikan sembilan Warga Negara Indonesia (WNI) yang sempat ditahan pasukan Israel dalam misi Global Sumud Flotilla akhirnya dibebaskan
Wisnu Cipto - Kamis, 21 Mei 2026
Israel Bebaskan Relawan Flotilla Termasuk 9 WNI dari Penjara Ktziot
Olahraga
Hasil Super League: Sikat Bali United 3-2, Borneo FC Terus Tempel Ketat Persib dengan Jumlah Poin Sama
Borneo FC terus menempel ketat pemuncak klasemen Persib Bandung setelah meraih kemenangan 3-2 atas Bali United.
Frengky Aruan - Senin, 11 Mei 2026
Hasil Super League: Sikat Bali United 3-2, Borneo FC Terus Tempel Ketat Persib dengan Jumlah Poin Sama
Indonesia
Istri Abu Bakar Ba’asyir Tutup Usia di Umur 82 Tahun, Ponpes Ngruki Berduka
Ponpes Al-Mukmin Ngruki berduka, istri Abu Bakar Ba’asyir, Aisyah (Ummi Ichun), wafat di usia 82 tahun akibat komplikasi penyakit. Dimakamkan di Polokarto, Sukoharjo.
Wisnu Cipto - Senin, 04 Mei 2026
Istri Abu Bakar Ba’asyir Tutup Usia di Umur 82 Tahun, Ponpes Ngruki Berduka
Bagikan