MerahPutih.com - Rumah sakit tidak diperbolehkan menolak pasien dalam kondisi darurat. Larangan tersebut telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 174 ayat (2).
Penegasan ini disampaikan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyusul adanya kasus pasien yang disebut mengalami kendala layanan kesehatan karena kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) nonaktif, termasuk pasien yang membutuhkan layanan cuci darah.
Dalam aturan tersebut, rumah sakit dilarang menolak pasien dengan alasan apa pun, termasuk kendala administratif.
“Nah, ini memang ya, di sini kemudian ada yang masih ingin cuci darah, katanya ditolak sama rumah sakit, itu yang jadi ramai. Sebetulnya enggak boleh rumah sakit dalam keadaan emergency menolak pasien. Itu ada Undang-Undang Nomor 17,” ujar Ghufron kepada wartawan, Selasa (10/2).
Baca juga:
DPR: Penonaktifan PBI JKN Ancam Nyawa Pasien Penyakit Kronis
Ghufron mengungkapkan, saat ini terdapat sekitar 120.472 peserta dengan penyakit katastropik berbiaya tinggi, seperti gagal ginjal kronik, yang status PBI-nya dinonaktifkan. Kondisi tersebut terjadi akibat dinamika pembaruan data di Kementerian Sosial (Kemensos).
“Tapi intinya ada yang memang masih butuh layanan tadi dengan status PBI, tapi nonaktif, keluar, tidak masuk DTSEN tadi. Nah, jumlahnya ada sekitar 120.472 peserta dengan penyakit katastropik biayanya, artinya mahal, seperti gagal ginjal kronik dan lain sebagainya,” ucapnya.
Baca juga:
YLKI Kritik Penonaktifan PBI BPJS Kesehatan, Dinilai Rugikan Pasien Penyakit Kronis
Meski demikian, BPJS Kesehatan memastikan proses reaktivasi kepesertaan PBI kini semakin mudah dan cepat melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga, sehingga pelayanan medis bagi peserta tetap dapat berjalan.
BPJS Kesehatan telah membahas proses reaktivasi terhadap 105.508 peserta PBI nonaktif. Namun, terdapat 480 peserta yang tidak dapat direaktivasi karena sebelumnya telah pernah direaktivasi, sesuai ketentuan Pasal 21 Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 3 Tahun 2016.
Ghufron juga meminta manajemen rumah sakit untuk tidak mempersulit pasien, terutama mereka yang membutuhkan perawatan rutin seperti hemodialisis.
“Sekali lagi, jadi kalau sudah terlanjur di rumah sakit, itu bisa ke PIPP, bisa ke kantor BPJS, bisa ke BPJS Satu. Setiap rumah sakit itu ada fotonya, ada nomor yang bisa dihubungi. Sebetulnya tidak terlalu sulit bagi peserta yang dinonaktifkan itu, asal SK Kemensos-nya jelas, kita mengikuti,” jelasnya. (Asp)