BP Haji Kurangi Syarikah pada Musim Haji 2026 untuk Antisipasi Kekacauan Transportasi

Jemaah Haji. (foto: dok Kementerian Agama)
Merahputih.com - Badan Pengelola Haji (BP Haji) akan menerapkan kebijakan baru pada musim haji 2026 dengan membatasi penggunaan syarikah (perusahaan penyedia layanan haji) maksimal hanya dua. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan bagi jemaah haji Indonesia.
"Jadi, nantinya ada pembanding antara satu syarikah dan syarikah yang lain," ujar Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji Dahnil Anzar Simanjuntak di Jakarta, Rabu (11/6).
Baca juga:
DPR Desak Kemenag Penuhi Hak Jemaah Hingga Tuntas Saat Pemulangan Haji
Rencana ini muncul setelah dilakukannya evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan haji 2025 yang menemukan berbagai permasalahan serius, khususnya pada aspek transportasi.
Dahnil menyoroti banyaknya kasus wanprestasi yang dilakukan syarikah pada haji 2025. Ketidakprofesionalan ini terlihat dari masalah transportasi, seperti jemaah yang terpaksa berjalan kaki dari Muzdalifah ke Mina karena ketiadaan bus atau penantian panjang dari hotel ke Arafah.
Skema multisyarikah yang digunakan pada tahun 2025, dengan delapan syarikah bekerja sama dengan Kementerian Agama, disinyalir menjadi pemicu kekacauan. Dahnil menilai bahwa persaingan tidak sehat antar-syarikah justru berdampak pada penurunan kualitas layanan.
Baca juga:
Selain itu, distribusi katering juga menjadi masalah. Beberapa penyedia katering tidak memenuhi standar kualitas yang dijanjikan, bahkan ada yang tidak mengirim makanan dan hanya menggantinya dengan uang. "Ini wanprestasi yang jelas merugikan jemaah," tegas Dahnil.
Permasalahan lain yang menjadi perhatian adalah kekacauan data jemaah, termasuk kesalahan penempatan hotel dan kamar, serta data jemaah yang tertukar.
Dahnil menyatakan bahwa masalah ini berasal dari kekacauan pendataan di Indonesia dan memerlukan perbaikan segera. Dengan pembatasan syarikah, diharapkan tata kelola haji akan lebih terstruktur dan transparan.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Sita Uang dari Khalid Basalamah

KPK Buka Peluang Panggil Ketum PBNU Terkait Korupsi Kuota Haji

KPK Telusuri Dugaan Eks Menag Yaqut Terima Aliran Dana Korupsi Kuota Haji Lewat Perantara

KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji, Termasuk ke PBNU

Ungkap Modus Jual Beli Kuota Haji, KPK: Tidak Secara Langsung

Khalid Basalamah Penuhi Panggilan KPK, Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama

KPK Sita 2 Rumah di Jaksel terkait Korupsi Kuota Haji, Nilainya Sekitar Rp 6,5 Miliar

KPK Periksa Wasekjen GP Ansor, Dalami Hasil Penggeledahan di Rumah Gus Yaqut

Selain Kuota, KPK Usut Keberangkatan Haji Khusus Tanpa Antre

BPKH Dukung Penyidikan KPK Terkait dengan Kuota Haji 2024
